Idrus Marham Terbukti Terima Suap untuk Munaslub Partai Golkar

Hakim menyebut total suap yang diterima Rp2,25 miliar

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menilai terdakwa Idrus Marham terbukti telah menerima suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo senilai Rp2,25 miliar. Suap itu diterima bersama-sama dengan mantan anggota DPR dari Komisi VII, Eni Maulani Saragih. Itu sebabnya dalam sesi persidangan pada Selasa (23/4), hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara. 

Kantor berita Antara edisi kemarin menulis majelis hakim Tipikor menilai mantan Menteri Sosial itu sudah melakukan kesepakatan yang tak jujur dengan Eni. 

"Majelis hakim menganggap perbuatan terdakwa Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan 'budgeting', tapi melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan yang tidak jujur diwarnai dengan pemberian uang kepada Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh terdakwa Idrus Marham," kata anggota majelis hakim Hakim Hastoko kemarin di ruang sidang. 

Lalu, digunakan untuk apa suap yang diterima oleh Idrus dan Eni?

1. Suap digunakan untuk penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar

Idrus Marham Terbukti Terima Suap untuk Munaslub Partai GolkarSetkab

Dari fakta yang muncul di persidangan diketahui sebagian suap yang diterima oleh Idrus dari pemilik PT Blackgold Natural Resources, digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar tahun 2017 lalu. Munaslub itu rencananya akan memilih Idrus sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto. 

Menurut majelis hakim, uang kemudian diterima oleh Eni Saragih selaku bendahara umum. Total uang yang digunakan untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar mencapai Rp713 juta. 

"Karena Eni menjabat sebagai bendahara umum dan uang yang diterima tersebut digunakan untuk Munaslub Golkar adalah atas kehendak terdakwa Idrus Marham karena pada 15 Desember 2017 sebelum Munaslub Golkar, Idrus Marham dan Eni Saragih bertemu dengan Johannes Kotjo di Graha BIP dan minta uang untuk kepentingan Munaslub Golkar, " ujar hakim Hastoko. 

Nominal itu sesuai dengan pengembalian uang yang dilakukan oleh Sarmudji atas nama panitia Munaslub Golkar yang sebelumnya diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII itu. 

Baca Juga: Kembalikan Duit Lagi, Total Eni Saragih Setor Uang ke KPK Rp4,6 Miliar

2. Eni Saragih sempat meminta bantuan Idrus agar pengusaha Johannes Kotjo mau memberikan uang untuk kepentingan Pilkada suaminya

Idrus Marham Terbukti Terima Suap untuk Munaslub Partai Golkar(Pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Selain meminta uang untuk kepentingan penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar, Eni Saragih rupanya juga menodong Kotjo agar diberikan uang Rp10 miliar. Duit sebesar itu rencananya akan digunakan oleh Eni untuk pemenangan suaminya di Pilkada Temanggung tahun 2018. 

Namun, Kotjo menolak permintaan Eni tersebut karena dinilai terlalu besar dan perusahaan belum memiliki uang sebanyak itu. Eni kemudian menghubungi Idrus agar membujuk Kotjo bersedia memberikan uang untuk kebutuhan Pilkada suaminya di Temanggung. 

"Idrus meminta Kotjo untuk memenuhinya, 'tolong adik saya untuk kebutuhan pilkada,'" ujar hakim. 

Setelah itu, Kotjo akhirnya mengirimkan uang senilai Rp2 miliar ke Eni. Hasilnya, suami Eni, Al Khadziq terpilih sebagai Bupati Temanggung pada pilkada tahun lalu. 

3. Idrus Marham bersumpah tidak tahu ada uang yang diterima oleh Eni Saragih

Idrus Marham Terbukti Terima Suap untuk Munaslub Partai Golkar(Mantan Menteri Sosial Idrus Marham) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, usai persidangan, Idrus mengaku akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk berpikir apakah ia berencana mengajukan banding atas putusan hakim atau menerima. Namun, ia membantah dengan tegas mengetahui soal adanya pemberian uang dari pengusaha Johannes Kotjo ke Eni Saragih.  Uang itu diberikan Kotjo, agar Eni membantunya mendapatkan proyek PLN di Provinsi Riau. 

"Tentu sebagai seorang Muslim, saya bersumpah demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu. Sehingga, cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," kata Idrus seperti dikutip dari kantor berita Antara.

4. Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta

Idrus Marham Terbukti Terima Suap untuk Munaslub Partai GolkarANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi Idrus. Ia juga dikenai kewajiban membayar denda Rp150 juta. 

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Idrus divonis 5 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta. Vonis tersebut berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Majelis hakim tidak mencabut hak politik Idrus karena perbuatannya dilakukan ketika ia menjabat Plt Ketum Partai Golkar dan bukan penyelenggara negara. Idrus juga tidak dituntut membayar uang pengganti, karena hal tersebut telah dibebankan ke terpidana Eni Saragih.  

Baca Juga: [BREAKING] Mantan Mensos Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara 

Topik:

Berita Terkini Lainnya