Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui

Jaksa juga menuntut Imam uang pengganti Rp19,1 miliar

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sempat terlihat geleng-geleng kepala saat mendengarkan tuntutan hukuman yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang virtual pada Jumat (12/6) kemarin. Imam dituntut 10 tahun bui dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Jaksa Ronald Worotikan ketika membacakan surat tuntutan pada Jumat (12/6) secara daring. 

JPU Ronald juga menuntut agar Imam dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp19.154.203.882. Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata dia lagi. 

Lalu, faktor apa yang memberatkan Imam sehingga dituntut selama 10 tahun oleh jaksa?

1. Perbuatan Imam dinilai telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia

Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui(Eks Menpora Imam Nahrawi ketika mendengar tuntutan hukum) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jaksa menjelaskan faktor yang memberatkan sehingga Imam dituntut 10 tahun yaitu ia tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, Imam dianggap tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik. 

"Perbuatan terdakwa juga telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata Ronald.

Perbuatan yang dinilai menghambat itu yakni Imam diduga menerima suap Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan eks bendahara KONI, Johnny E. Awuy agar dana hibah yang diajukan oleh KONI dicairkan secepatnya. Peristiwa itu terjadi tahun 2018 lalu. 

Baca Juga: KPK Temukan Ponsel di Sel Tempat Imam Nahrawi Ditahan

2. Jaksa juga menyebut Imam terbukti menerima gratifikasi senilai Rp8,6 miliar

Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun BuiEks Menpora Imam Nahrawi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Selain suap, Imam disebut jaksa juga menerima gratifikasi senilai Rp8.648.435.682. Dalam persidangan terhadap asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, diketahui duit gratifikasi itu digunakan untuk membayar desain rumah hingga pembelian pakaian untuk eks Menpora itu. 

"Sejumlah Rp2 miliar digunakan sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora) yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima," ungkap jaksa KPK, Titto Jaelani pada (30/1) lalu. 

Pada saat itu, kontrak yang dijalin konsultan arsitek dengan istri Imam, Shohibah Rohman adalah Rp700 juta. Tetapi, kemudian, Shohibah juga meminta untuk dibuatkan desain interior butik dan kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

Menurut jaksa, anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi bukti dan kafe senilai Rp300 juta. Sementara, untuk jasa desain interior sebesar Rp90 juta. 

Selain itu, uang gratifikasi yang diterima melalui Ulum juga digunakan untuk membayar beragam keperluan pribadi Imam, mulai dari acara buka puasa bersama di rumah dinas, pakaian Imam, tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016 hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum sendiri. 

3. Hak politik Imam Nahrawi juga diusulkan oleh jaksa agar dicabut selama lima tahun

Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Selain itu, jaksa juga menuntut kepada hakim supaya hak politik Imam Nahrawi dicabut selama lima tahun terhitung usai ia menyelesaikan masa penahanannya. Menurut jaksa, Imam tidak patut untuk dijadikan teladan publik karena telah korupsi dan tak mengakui perbuatannya. Hal yang ironis, ia juga dinilai telah menghambat perkembangan prestasi atlet nasional. 

Sementara, dalam persidangan, Imam akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. 

"Kami akan menyampaikan pledoi pribadi dari penasihat hukum untuk menyanggah sekaligus memberikan jawaban pembelaan," tutur Imam dalam persidangan pada Jumat kemarin. 

Baca Juga: Asisten Pribadi Imam Nahrawi Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar

Topik:

Berita Terkini Lainnya