Imigrasi: 20 TKA yang Masuk Saat PPKM akan Kerja di Sektor Strategis

TKA Tiongkok itu diklaim telah lolos tes kesehatan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Direktorat jenderal imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengakui ada 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia di saat pemberlakuan PPKM darurat. TKA asal Tiongkok itu diakui tiba di tanah air pada Sabtu, 3 Juli 2021 lalu dan masuk di Bandara Internasional Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan sebelum tiba di Bandara Makassar, puluhan TKA itu mendarat dari Tiongkok di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Lalu, mereka melanjutkan perjalanan ke Makassar. 

"Berdasarkan pantauan di lapangan, diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara Internasional Makassar dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20:25 WITA dari Jakarta," ujar Arya melalui keterangan tertulis pada Minggu kemarin. 

Ia mengatakan sebelum melanjutkan perjalanan ke Makassar, mereka telah pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Soetta, Banten. "Orang asing yang masuk ke Indonesia juga dipastikan telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan dari luar negeri," tutur dia lagi. 

Lalu, mengapa mereka tetap dibiarkan masuk ketika pemerintah justru tengah memberlakukan pengetatan pergerakan manusia? Apalagi lonjakan kasus COVID-19 di tanah air masih terus terjadi.  

1. Puluhan TKA asal Tiongkok dibiarkan masuk karena kerja di sektor strategis

Imigrasi: 20 TKA yang Masuk Saat PPKM akan Kerja di Sektor StrategisIlustrasi dua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon)

Menurut data yang diperoleh imigrasi, 20 TKA asal Tiongkok itu merupakan calon pekerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Mengutip situs resmi PT Huady Nickel-Alloy, mereka membutuhkan TKA asal Negeri Tirai Bambu lantaran perusahaan tersebut menggunakan teknologi pemurnian nikel dari Tiongkok. 

"Oleh karena itu proses pembangunan pabrik masih harus mendapat dukungan dari Tenaga Kerja Ahli dari negara tersebut," Manager HRD PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia Adriani Latippa pada 19 Mei 2021 lalu.

Artinya, bukan kali pertama TKA asal Tiongkok masuk ke Indonesia. Bahkan, Adriani memastikan semua proses ketibaan mereka telah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan  Direktorat Jenderal Imigrasi. 

"Semua pelaporannya dilakukan berdasarkan sistem online sejak pengajuan izin hingga yang bersangkutan bekerja dan kembali ke negara asalnya," kata dia lagi. 

Ia tak menampik di masa pandemik seperti saat ini dibutuhkan pemeriksaan kesehatan lebih ketat. Ia mengatakan puluhan TKA itu sudah menjalankan protokol kesehatan dari Tiongkok. 

"Tes swab dan izin dari Kedutaan Tiongkok menjamin bahwa mereka keluar dari Tiongkok dalam kondisi bebas COVID-19," tutur dia. 

Baca Juga: Puluhan TKA Asal Tiongkok Ditolak Ikut Vaksinasi di Lebak

2. Pemerintah tetap melarang orang asing masuk dengan sejumlah pengecualian

Imigrasi: 20 TKA yang Masuk Saat PPKM akan Kerja di Sektor StrategisIlustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Di dalam keterangan tertulis itu, Arya menegaskan hingga kini pemerintah masih memberlakukan larangan bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.

"Tetapi, aturan ini memberikan pengecualian masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek Strategis Nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan," ujar Arya. 

Ia pun juga memastikan orang asing yang masuk ke tanah air harus lolos tes pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri. 

3. Semua WNA yang masuk Indonesia harus tunjukkan kartu vaksin mulai 6 Juli 2021

Imigrasi: 20 TKA yang Masuk Saat PPKM akan Kerja di Sektor StrategisIDN Times/Uni Lubis

Namun, mulai Selasa, (6/7/2021), ada aturan baru bagi semua warga asing yang akan masuk ke tanah air. Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menyatakan seluruh Warga Negara Asing harus menunjukkan kartu atau bukti vaksinasi. 

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Jodi seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Minggu, 4 Juli 2021. 

Selain itu, semua WNA wajib menunjukkan bukti tes PCR negatif COVID-19 sebelum kedatangan. Lalu, mereka wajib mengikuti karantina mandiri selama delapan hari. Selama proses tersebut, semua WNA akan mengikuti dua kali tes PCR yakni pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 ketibaan. 

Setelah dinyatakan negatif COVID-19, maka mereka akan mendapatkan vaksinasi. 

Baca Juga: [BREAKING] Semua Warga Asing Dilarang Masuk RI Mulai 2 April 2020 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya