Imigrasi Berikan Solusi Halaman Endorsement di Paspor Tanpa Kolom TTD

Jerman tolak beri akses masuk WNI dengan paspor itu

Jakarta, IDN Times - Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri akhirnya turun tangan untuk mencari solusi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor yang tidak memiliki kolom tanda tangan. Ketiadaan kolom tersebut, rupanya menjadi penyebab sejumlah WNI gagal berangkat ke Jerman. Mereka kemudian menyampaikan keluhannya di media sosial. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Amran Aris, kemudian mengirimkan surat edaran kepada semua kepala divisi keimigrasian di seluruh Indonesia. Isinya meminta kepada semua kepala kantor imigrasi untuk mengakomodasi permohonan peneraan tanda tangan bagi pemegang paspor RI yang tak memiliki kolom untuk ditanda tangani. 

"Kepada kepala divisi keimigrasian di seluruh Indonesia untuk dapat memerintahkan kepada seluruh kepala kantor imigrasi yang berada di wilayah kerjanya untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI, bagi pemegang paspor RI tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh kepala kantor atau pejabat imigrasi," demikian isi surat edaran yang diteken Amran pada Jumat, 12 Agustus 2022. 

Kolom tanda tangan biasanya berada di halaman 48 paspor hijau. Di dalam lampiran contoh endorsement yang dimaksud, petugas imigrasi diminta menulis tangan halaman pengesahan itu. Lalu, agar sah di halaman itu diberikan tanda tangan petugas imigrasi dan cap. 

Pertanyaan selanjutnya, apakah halaman endorsement ini bisa diterima petugas imigrasi di Kedutaan Jerman di Jakarta?

1. Kemlu jelaskan paspor yang tak memiliki kolom TTD produksi 2019-2020

Imigrasi Berikan Solusi Halaman Endorsement di Paspor Tanpa Kolom TTDIlustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Sementara, Kementerian Luar Negeri mengirimkan surat khusus kepada Kedutaan Jerman yang ada di Jakarta pada Jumat, 12 Agustus 2022. Mereka menjelaskan paspor yang tidak memiliki blanko kolom tanda tangan adalah paspor yang diproduksi sepanjang 2019 hingga 2020. 

"Detailnya yakni paspor non elektronik dengan nomor seri C7093059 - C7592558, C7592559 - C9999999 dan E0000001 - E0351539. Kemudian, ada pula paspor elektronik polikarbonat dengan nomor seri: X1369301 - X1633800," demikian isi surat yang dilayangkan Kemlu ke Kedutaan Jerman di Jakarta.

Mereka juga menjelaskan paspor hijau yang diproduksi pada 2021 sudah kembali ke format semula. Di dalamnya memuat kolom tanda tangan pemegang paspor. 

Baca Juga: Paspor RI Desain Terbaru Ditolak Jerman, Begini Kata Imigrasi

2. Kemlu jelaskan halaman endorsement di paspor adalah sah dan otentik

Imigrasi Berikan Solusi Halaman Endorsement di Paspor Tanpa Kolom TTDContoh halaman pengesahan atau endorsement di halaman 48 paspor hijau milik WNI. (Dokumentasi Dirjen Imigrasi)

Dalam surat itu, Kemlu juga menjelaskan bagi paspor yang tidak ada blanko kolom tanda tangan, maka akan diberikan pengesahan di halaman 47 atau 48. Pengesahan diberikan pejabat imigrasi di Indonesia atau pejabat konsuler di perwakilan RI di luar negeri. 

"Dalam hal ini, kementerian dengan hormat menegaskan bahwa dokumen perjalanan sebagaimana yang dimaksud merupakan dokumen perjalanan Indonesia yang sah dan otentik. Sehubungan, dengan hal tersebut dan dalam semangat peringatan 70 tahun hubungan diplomatik RI-Jerman yang berlangsung pada 2022, Kementerian dengan hormat meminta agar permohonan visa dari WNI yang menggunakan seri blangko paspor yang tak memuat kolom tanda tangan tetap dapat diproses," ungkap Kemlu. 

Mereka juga meminta kepada Kedutaan Jerman di Jakarta bahwa halaman pengesahan di paspor tanpa kolom tanda tangan, tetap merupakan dokumen perjalanan yang sah serta valid.

3. Pusat aplikasi visa tetap tak akui halaman endorsement yang disahkan pejabat imigrasi RI

Imigrasi Berikan Solusi Halaman Endorsement di Paspor Tanpa Kolom TTDwww.schengenvisa.com

Sementara, mayoritas negara-negara di Eropa kini menggunakan layanan resmi pihak ketiga untuk pengurusan visa. Pihak ketiga itu bernama VFS Global. 

Di dalam notifikasi resmi di situsnya per 11 Agustus 2022, mereka mengatakan tambahan tanda tangan di kolom endorsement tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia.

"Tanda tangan di kolom endorsement tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses," tulis VFS Global seperti dikutip pada Minggu (14/8/2022).

Mereka pun menyarankan untuk membatalkan keberangkatan ke Jerman meski pengajuan visa dikabulkan. "Sebab, kemungkinan besar Anda dengan paspor tersebut akan ditolak untuk masuk ke wilayah Jerman di perbatasan," tutur dia. 

Mereka juga menyebut pemerintah Jerman tak akan mengabulkan pengajuan visa bagi pemegang paspor tanpa blanko kolom tanda tangan.

"Permohonan Anda tidak dapat diterima. Maka, kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan Pemerintah Indonesia apakah Anda dapat memperoleh paspor Indonesia dengan kolom tanda tangan untuk pengajuan permohonan visa," kata VFS Global.

Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya