Indeks Persepsi Korupsi RI Drop karena Banyak Kasus Politik Tak Tuntas

Harun Masiku masih buron meski sudah lewat 1 tahun

Jakarta, IDN Times - Transparency International Indonesia (TII) memprediksi penangkapan dua menteri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember lalu, tidak akan mengerek naik Indeks Persepsi Korupsi (IPK) lantaran itu hanya dua kasus. Dua kasus korupsi yang melibatkan menteri yakni operasi senyap terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. 

Manajer Riset TII Wawan Heru Suyatmiko mengatakan dua operasi senyap yang berhasil dilakukan oleh komisi antirasuah usai undang-undangnya direvisi, tidak serta merta menjawab persepsi publik bahwa praktik korupsi di Indonesia semakin buruk. Bahkan, kasus-kasus yang lekat dengan korupsi politik tak diungkap hingga ke aktor besar. 

Salah satu kasus yang melibatkan sektor politik dan belum diungkap, kata Wawan, yaitu masih belum tertangkapnya Harun Masiku. "Sebenarnya, Harun Masiku ini bukan siapa-siapa, bukan high ranked person. Tapi, ketika Harun Masikunya adalah kotak pandora, maka high ranked person-nya akan terungkap," tutur wawan dalam diskusi virtual dengan tajuk 'Memaknai Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2020' pada Rabu (10/2/2021). 

Sementara, TII melakukan kajian berdasarkan sembilan indikator. Selain itu, persepsi yang disusun berdasarkan tiga level responden.

"Pertama, pengetahuan responden, kedua pengalaman, dan ketiga ekspektasi. Artinya, ketika responden dalam sembilan indikator itu memiliki pengalaman, pengetahuan, ekspektasi terhadap situasi antikorupsi itulah yang kemudian dikemas menjadi sebuah persepsi," ujar Wawan menjawab pertanyaan IDN Times dalam diskusi tersebut. 

Komentar itu disampaikan oleh Wawan menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang menyebut anjloknya IPK Indonesia dari semula 40 menjadi 37 sekadar persepsi. Belum tentu fakta di lapangan demikian. 

Komisi antirasuah seolah tak mampu memburu Harun yang sudah buron hingga lebih dari satu tahun. Lalu, apa yang perlu dilakukan untuk bisa memperbaiki IPK Indonesia tahun depan?

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok, Mahfud MD: Itu Opini Bukan Fakta

1. Pemerintah tak bisa hanya fokus perbaiki sektor iklim berusaha, tapi abai soal penegakan hukum

Indeks Persepsi Korupsi RI Drop karena Banyak Kasus Politik Tak TuntasIlustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Di dalam diskusi itu, Wawan mengatakan agar IPK Indonesia bisa terkerek, tidak bisa sekedar mengandalkan pemulihan di sektor ekonomi seperti memperbaiki kemudahan berusaha dan investasi. Pemerintah juga harus fokus memperbaiki situasi demokrasi dan korupsi politik di tanah air. 

"Perlu ada revolusi di sektor demokrasi, tetapi bila angka untuk indikator World Justice Project (WJP) selalu di angka 20-an selama tiga tahun terakhir, itu yang akan memberatkan. Respons para pelaku usaha dan pakar di bidang ekonomi investasi masih sering terjadi korupsi di sektor politik," tutur Wawan. 

"Bisa juga dibilang, masyarakat Indonesia masih permisif terhadap korupsi politik," ujarnya lagi. 

Sektor lainnya yang perlu diperbaiki yaitu dalam hal penegakan hukum. Saat ini angka korupsi yang terjadi di tingkat eksekutif, legislatif, yudikatif, militer dan kepolisian termasuk tinggi. Hal itu berkontribusi ke indeks World Justice Project (WJP) yang selalu lebih rendah dibandingkan IPK. 

"Artinya, masih banyak ditemukan korupsinya oleh publik (di tingkatan itu)," kata dia. 

Baca Juga: 10 Negara dengan Indeks Persepsi Korupsi Tertinggi di Dunia Tahun 2020

2. Terpidana kasus korupsi belakangan ini diberi hukuman penjara lebih rendah

Indeks Persepsi Korupsi RI Drop karena Banyak Kasus Politik Tak TuntasIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Hal lain yang berkontribusi terhadap anjloknya IPK Indonesia yaitu semakin ringannya vonis bagi terpidana kasus korupsi. Data dari Indonesia Corruption Watch pada periode 2019 dan 2020, (ICW) menyebut rata-rata terpidana kasus rasuah hanya divonis bui 2 tahun dan enam bulan. Padahal, sebelumnya rata-rata divonis 3 tahun bui. 

"Data dari KSP mengenai angka pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus korupsi juga rendah yaitu berkisar 10 persen. Artinya, bila ada Rp80 miliar yang dikorupsi yang berhasil dikembalikan hanya Rp8 miliar. Dari sudut pandang orang ekonomi, koruptor masih untung lebih banyak," ujar Wawan. 

Oleh sebab itu, TII mendorong agar pemerintah memperkuat lembaga penegakan hukum agar mereka bisa bekerja secara adil dan imparsial. Faktor lain yang juga dianggap penting untuk mengerek naik IPK yaitu memastikan agar peran serta warga negara dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. 

"Itu sebabnya revisi UU KPK yang tetap dilakukan dengan mengabaikan aspirasi masyarakat menjadi alamat buruk sehingga tak heran bila skor IPK menjadi turun," katanya. 

3. IPK RI alami penurunan 3 skor adalah peristiwa pertama dalam 12 tahun terakhir

Indeks Persepsi Korupsi RI Drop karena Banyak Kasus Politik Tak TuntasIndeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 turun tiga poin (www.instagram.com/@tiindonesia)

Sementara, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif dengan tegas pernah menyebut penurunan tiga poin IPK Indonesia sudah menandakan adanya lampu merah. Apalagi sejak 2008, IPK Indonesia tidak pernah mengalami penurunan. Pada 2016 dan 2017, IPK Indonesia hanya pernah mengalami stagnasi. Saat itu skor IPK Indonesia ada di angka 37. 

"Jadi, penurunan ini tidak bisa dianggap biasa-biasa saja. Karena pada 2019 kita berhasil (meraih) skor 40, berarti kita justru kembali mengalami kemunduran ke tahun 2016. Itu kan lima tahun ke belakang," ujar Syarif ketika berbicara pada 28 Januari 2021 lalu. 

Dalam analisanya, ada dua hal yang menyebabkan IPK Indonesia terkerek ke bawah yaitu penegakan sektor hukum yang terus memburuk dan korupsi di partai politik yang terus terjadi. "Karena itu yang menjadi jangkar bagi kita untuk susah naik ke atas," tuturnya lagi. 

Ia mengatakan korupsi di partai politik sudah ke tahap yang buruk. Hal itu ditandai dengan hampir semua pimpinan parpol sudah menjadi "pasien" KPK. Mulai dari Anas Urbaningrum (mantan Ketum Partai Demokrat), Setya Novanto (mantan Ketum Partai Golkar), Luthfi Hasan Ishaaq (mantan Presiden PKS), Muhammad Romahurmuziy (mantan Ketum PPP) hingga terbaru Juliari Batubara (mantan Bendum PDI Perjuangan). 

Syarif mengaku hal tersebut ironis lantaran para pimpinan parpol itu duduk di DPR yang seharusnya mengawasi upaya pemberantasan terhadap korupsi. Bahkan, kini pelaku korupsi sudah semakin berusia muda. Hal tersebut menandakan korupsi di sektor politik sudah mengakar terlalu dalam. 

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI di 2020 Anjlok, Jadi Setara Gambia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya