RI Terkejut Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina Lisao

Majikan telah menyiksa Adelina hingga mengalami luka

Jakarta, IDN Times - Keadilan untuk almarhumah TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Adelina J. Lisao belum bisa diperoleh. Pengadilan Tinggi Pulau Penang pada Kamis (18/4) malah membebaskan murni majikan Adelina, Ambika MA Shan. Putusan itu diambil usai Wakil Jaksa Penuntut Umum menghentikan tuntutan karena bukti yang dipaparkan di ruang sidang tidak cukup atau disebut discharge not amounting to acquittal

Organisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Tenaganita menuntut jawaban dari Jaksa Agung mengapa pelaku penyiksaan terhadap perempuan berusia 21 tahun itu malah dibiarkan melenggang bebas. Sebab, bukti-bukti bahwa Ambika telah menyiksa mantan asisten rumah tangganya itu, sudah sangat jelas. 

"Dia adalah perempuan muda yang sudah bekerja selama dua tahun tanpa dibayar. Dia adalah perempuan muda yang tubuhnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Kematiannya harus bermakna sesuatu," kata Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das melalui keterangan tertulisnya di media sosial pada (19/4) lalu. 

Rasa terkejut juga disampaikan oleh Pemerintah Indonesia. Direktur Perlindungan Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan sejauh ini selama proses persidangan, saksi dan bukti yang dihadirkan cukup kuat. 

"Bahkan, sejumlah saksi kunci belum didengarkan keterangannya, tapi putusan bebas murni malah sudah diputuskan," kata Iqbal melalui keterangan tertulis pada Senin malam (22/4). 

Lalu, apa langkah yang ditempuh oleh Pemerintah Indonesia untuk menuntut keadilan bagi Adelina?

1. Pemerintah Indonesia akan mengawal proses penyelidikan terhadap putusan Pengadilan Tinggi Penang

RI Terkejut Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina Lisao(Ilustrasi majelis hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal, Jaksa Agung Malaysia akan menyelidiki putusan Pengadilan Tinggi Penang mengapa mereka bisa menyatakan bebas murni untuk terdakwa Ambika MA Shan. Pemerintah Indonesia, kata Iqbal menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Penang. 

"Kami telah menunjuk pengacara untuk melakukan watching brief dalam persidangan-persidangan berikutnya," kata Iqbal semalam melalui keterangan tertulis. 

Pemerintah Indonesia pada Senin kemarin telah menyampaikan harapan agar jaksa penuntut segera banding atas putusan majelis hakim tersebut. Namun, JPU belum mengambil keputusan terkait hal itu. 

Baca Juga: Kisah Tragis TKI Adelina: Disiksa Hingga Dipaksa Tidur Bersama Anjing Majikan

2. Pemerintah Indonesia memperjuangkan agar hak TKI Adelina tetap dipenuhi

RI Terkejut Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina Lisaoinstagram.com/bufeli_wanderlust

Sementara, Pemerintah Indonesia terus memperjuangkan agar hak Adelina untuk memperoleh gaji dan hak lainnya. Selama dua tahun bekerja di kediaman Ambika MA Shan, Adelina belum pernah menerima haknya sepeser pun. 

"KJRI juga telah memfasilitasi pemulangan jenazah almarhumah hingga ke kampung halamannya," kata Iqbal. 

Ia mengatakan Kemlu dan KJRI Penang akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut agar Adelina mendapat keadilan. 

3. Ibu Adelina memastikan putrinya tewas akibat disiksa oleh majikan

RI Terkejut Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina Lisao(Ilustrasi jenazah) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut organisasi Tenaganita, Ibu Adelina, Yohana Banunaek, putrinya meninggal bukan karena mengidap penyakit tertentu. Melainkan, akibat disiksa oleh majikannya secara terus menerus. 

"Tenaganita dan mitra kami JPIT di Kupang kaget dan putus asa membaca berita ini. Kami tidak dapat membayangkan penderitaan yang dialami oleh keluarga Adelina," kata Tenaganita melalui keterangan tertulis mereka pada (19/4). 

Padahal, mereka sempat berharap Ambika akan dihukum setimpal yakni hukuman mati. Apalagi kasus itu juga sempat membuat publik di Negeri Jiran geram. Pada (14/2) lalu, Menteri Tenaga Kerja, M. Hula Segaran bahkan menyebut kasus penyiksaan yang menimpa Adelina begitu mengejutkan. Ia menyatakan perang melawan perdagangan manusia dan buruh. Namun, putusan Pengadilan Tinggi Penang malah tidak mencerminkan perang tersebut. 

4. Sebelum meninggal, Adelina dibiarkan tidur di luar rumah bersama anjing majikan

RI Terkejut Pengadilan Malaysia Bebaskan Majikan TKI Adelina Lisao(Ilustrasi disiksa) IDN Times/Sukma Shakti

Derita yang dialami oleh Adelina di luar rasa kemanusiaan. Ia meninggal pada 11 Februari 2018 di RS Bukit Mertajam, Penang, Malaysia. Satu bulan sebelum ia meninggal, perempuan berusia 21 tahun dibiarkan tidur di luar rumah di samping anjing peliharaan keluarga jenis Rottweiler. 

Menurut keterangan polisi Seberang Prai, Penang, Asisten Comm Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid, begitu tiba di rumah sakit, banyak ditemukan luka lebam, terutama di bagian kepala, wajah dan kaki Adelina. 

"Kami berupaya untuk meminta keterangan dari dia, tapi tidak berhasil, sebab dia masih dalam keadaan takut," ujar Nik seperti dikutip dari laman Malaysia, The Star pada 12 Februari 2018 lalu. 

Kasus Adelina kali pertama terkuak bukan karena ia melapor ke polisi. Tetapi, asisten anggota parlemen Malaysia bernama Por Cheng Han menerima laporan dari para tetangga kalau Adelina kerap disiksa selama satu bulan terakhir. Bahkan, perempuan malang itu terpaksa tidur di luar rumah dengan anjing Rottweiler peliharaan mereka.

Por memutuskan memanggil polisi dan mendatangi rumah tempat Adelina bekerja. 

"Kami berbicara dengan tetangga, yang mengatakan mereka sering mendengar majikan sering memaki Adelina bahkan dari dalam rumah," ujar Por. 

Yang memilukan, ketika ia tiba di rumah dan melihatnya duduk tak berdaya, Adelina malah tidak merespons. Semoga keadilan segera ditegakan untuk Adelina. 

Baca Juga: TKN: Pemerintah Bebaskan 400 TKI Selama Kurun Waktu 4 Tahun

Topik:

Berita Terkini Lainnya