Ini Alasan 2 Napi Koruptor Tidak Ada di Sel Sukamiskin

Kemenkum HAM membantah ada napi plesiran saat berobat

Jakarta, IDN Times - Ada cerita menarik ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Jumat dan Sabtu kemarin.

Saat penyidik memeriksa sel dua napi kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin dan adik mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, keduanya tidak ada di sel. Alhasil, penyidik lembaga antirasuah itu menyegel dua sel itu.

"Ada ruangan di lapas yang disegel karena penghuninya (napi) sedang tidak berada di tempat," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Sabtu kemarin (21/7).

Lebih lucu lagi, saat ditanya ke petugas sipir di mana keberadaan kedua napi tersebut, mereka mengaku tidak tahu. Saat penyidik ingin masuk ke dalam sel Wawan dan Fuad Amin, selnya malah terkunci dari dalam.

"Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," kata Febri.

Saat dikonfirmasi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mereka menjelaskan dua napi itu tidak kabur ke mana-mana. Hanya memang sempat tidak ada di dalam sel dengan alasan klasik, yakni sakit. Napi Wawan bahkan disebut telah kembali ke selnya sejak pukul 17.00 WIB pada Sabtu kemarin.

Lalu, apa kata Kemenkumham soal itu?

1. Fuad dan Wawan keluar dari lapas dengan alasan berobat ke rumah sakit

Ini Alasan 2 Napi Koruptor Tidak Ada di Sel SukamiskinIDN Times/Sukma Shakti

Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto mengatakan keduanya keluar dengan alasan berobat ke rumah sakit. Beberapa data disebutnya sudah diambil dari rumah sakit tempat keduanya dirawat.

"Berdasarkan hasil pendalaman hingga pukul 16.30 WIB (Sabtu kemarin), Wawan sudah kembali ke lapas, sedangkan Pak Fuad Amin masih dalam status rawat inap di rumah sakit," ujar Bambang ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam di kantor Kemenkum HAM.

Data Kemenkum HAM pula menyebut Fuad Amin dirawat di RS Boromeus dengan surat dan dokumen yang lengkap.

"Kami sudah foto dan datanya sudah ada," kata dia.

Sementara, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif justru mengungkap fakta penyidik KPK sudah mengecek rumah sakit tersebut, tapi yang bersangkutan malah tidak ada di tempat.

"Jadi, whereabout-nya, kita gak tahu. Kami sudah cek di rumah sakit (napinya) gak ada, di kamarnya juga gak ada," kata Laode di gedung KPK pada Sabtu malam.

Baca Juga: Keanehan di Lapas Sukamiskin: Napi Bisa Tinggalkan Sel dan Bawa Kunci

2. KPK menduga napi koruptor menyalahgunakan izin berobat dan sakit untuk keluar dari lapas

Ini Alasan 2 Napi Koruptor Tidak Ada di Sel SukamiskinANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Menurut Laode, dalam UU Pemasyarakatan, sesungguhnya ada izin luar biasa. Salah satu contohnya adalah izin karena sakit. Namun agar dapat berobat atau dirujuk ke rumah sakit, butuh izin atau rekomendasi dari dokter. Contoh kedua, diizinkan keluar karena menjadi saksi pernikahan anaknya.

Namun, KPK menemukan indikasi adanya penyalahgunaan izin-izin tersebut. "Mengaku pergi sakit, tapi saat dicek di rumah sakitnya gak ada. Jadi, izin yang di-abuse, kayaknya izin luar biasa itu, karena itu kan memang hak narapidana," tutur dia.

3. Kemenkum HAM tidak menemukan adanya indikasi napi yang izin berobat mampir untuk plesiran

Ini Alasan 2 Napi Koruptor Tidak Ada di Sel Sukamiskininfobandung.co.id

Kemenkumham mengaku hingga saat ini mereka belum menemukan adanya indikasi dua napi yang keluar berobat tersebut, sempat singgah dan plesiran ke tempat tertentu. Hal tersebut sempat dilakukan oleh Fuad Amin pada Februari lalu.

Ia diketahui singgah di sebuah rumah dua lantai dan mewah di area Dago, Bandung. Seseorang yang keluar dari rumah seperti dikutip dari media mengonfirmasi Fuad kerap menyambangi rumah yang beralamat di Jl. Ir H Djuanda nomor 175 itu.

"Sampai sekarang, indikasi untuk jalan-jalan belum kami temukan. Kami di sana (Lapas Sukamiskin) hanya 3-4 jam. Saya langsung menemui yang bersangkutan begitu saya sampai di Sukamiskin. Kami melakukan pendalaman sesuai instruksi Pak Menkum HAM," kata Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto ketika menggelar jumpa pers semalam.

Kendati, KPK menduga kuat praktik seperti itu di dalam lapas sudah jamak terjadi dan bahkan sudah akut, tapi Kemenkum HAM tetap membela diri dalam kasus di Lapas Sukamiskin, pelakunya hanya oknum. Siapa lagi kalau bukan Kalapas.

Malah menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Utami, OTT ini bisa dijadikan momen yang tepat untuk melakukan revitalisasi besar-besaran di seluruh lapas di Indonesia.

"Dugaan massif dan ini budaya tidak ada. Yang nyata itu adalah oknum kalapas yang saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK. Saat ini kami memiliki sekitar 43 ribu pegawai yang tersebar di 528 lapas," tutur Sri.

Di bagian akhir jumpa persnya, Sri meminta maaf kepada rakyat Indonesia, Menkumham Yasonna Laoly dan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo hingga peristiwa fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin kembali terulang. Sri dan jajarannya berjanji akan membereskan hal tersebut segera.

Baca juga: KPK: Baru Lima Bulan Jadi Kalapas Sukamiskin, Wahid Udah Punya 2 Mobil

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya