Ahok & Antasari Azhar Gak Bisa Diangkat Jadi Dewas KPK, Ini Alasannya

Antasari dan Ahok pernah menjadi narapidana

Jakarta, IDN Times - Sejak akhir pekan lalu, media sosial dihebohkan dengan penggiringan opini eks Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan eks Ketua KPK Antasari Azhar bisa masuk bursa sebagai anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu yang mendengungkan agar Ahok bisa masuk ke dalam bursa anggota dewas komisi antirasuah adalah akun @kurawa di media sosial. 

"Kalo kalian setuju Ahok @basuki_btp kita ajukan menjadi salah satu calon anggota Dewan Pengawas KPK maka silakan rituit. Tantangan 10.000 rituit bisa tercapai gak? Supaya twit ini sampai ke tangan Pak @jokowi," demikian cuitan akun tersebut pada (2/11) lalu. 

Rupanya, cuitan itu mendapat respons yang luar biasa dari warganet. Tercatat cuitan itu dicuit ulang sebanyak 13 ribu kali. Bahkan, pada (3/11) lalu, bergema tagar #DewanPengawasProRakyat dan memuncaki tangga di media sosial.  

Media kemudian menanyakan mengenai dua nama tersebut ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Rabu (6/11). Lalu, apa respons mantan Wali Kota Solo itu yang pernah bertugas memimpin Jakarta bersama Ahok?

"Masih dalam penggodokan. Tetapi, yang kita harapkan yang ada di sana (Dewas) memiliki integritas," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Padahal, mengacu ke Undang-Undang baru KPK nomor 19 tahun 2019, baik Ahok dan Antasari tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota dewas KPK. Lho, kok bisa?

1. Di dalam UU yang sudah direvisi anggota dewas KPK tidak boleh mantan narapidana dan kader parpol

Ahok & Antasari Azhar Gak Bisa Diangkat Jadi Dewas KPK, Ini AlasannyaIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Persyaratan menjadi anggota Dewas KPK diatur di dalam pasal 37D Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 mengenai komisi antirasuah. Ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota dewas, termasuk dua di antaranya tidak pernah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun. 

Baik, Ahok dan Antasari saat ini merupakan kader PDI Perjuangan. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu resmi diterima menjadi kader PDI Perjuangan pada 8 Februari lalu. Sedangkan, Antasari sudah lebih awal diterima jadi kader partai dengan lambang moncong putih itu yakni 2017 lalu. Keduanya, sama-sama terlihat mengenakan jaket parpol pada Agustus lalu ketika PDI Perjuangan mengadakan kongres di Nusa Dua, Bali. 

Tujuan dilarangnya anggota parpol menjadi dewas lantaran komisi antirasuah sering menangkap pelaku tindak korupsi dari sektor politik. Sehingga, dikhawatirkan komisi antirasuah akan tebang pilih dalam melakukan penindakan. 

Di sisi lain, Ahok dan Antasari sama-sama residivis dan pernah dibui. Ahok dibui dua tahun di rutan Mako Brimob, Depok pada 2017 lalu karena melakukan penistaan agama. Namun, dalam persidangan, jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156a KUHAP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun. 

Sedangkan, Antasari pada 2010 lalu divonis 18 tahun penjara dan dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni divonis mati. 

Namun, baru menjalani bui tujuh tahun, Antasari diberikan grasi atau pengampunan oleh Presiden Jokowi pada 24 Januari 2017 lalu. Pemberian grasi itu didahului dengan pengajuan dari pihak Antasari pada 8 Agustus 2016. 

Dalam Keppres yang diteken oleh Jokowi, ia mengurangi vonis Antasari dari yang semula 18 tahun menjadi 12 tahun. 

Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat. Sejak 2010, total remisi yang ia peroleh ialah selama empat tahun enam bulan.

Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani ialah 12 tahun. Eks jaksa itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.

Baca Juga: Maha Kuasa Dewan Pengawas KPK 

2. Usia Ahok belum cukup untuk jadi anggota dewas KPK

Ahok & Antasari Azhar Gak Bisa Diangkat Jadi Dewas KPK, Ini AlasannyaIDN Times / Irfan Fathurohman

Syarat lain yang tidak dipenuhi oleh Ahok yakni usia minimal untuk menjadi anggota dewas KPK yakni 55 tahun. Ahok diketahui lahir pada 29 Juni 1966. Artinya, pada tahun ini ia baru berusia 53 tahun. 

Sedangkan, Antasari diketahui lahir pada 18 Maret 1953. Tahun ini ia berusia 66 tahun dan memenuhi syarat. Namun, Antasari tersandung pada persyaratan tidak boleh dibui sebelumnya. 

3. KPK menyayangkan tidak ada aturan yang melarang anggota dewas menjabat komisaris di perusahaan

Ahok & Antasari Azhar Gak Bisa Diangkat Jadi Dewas KPK, Ini Alasannya(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, sikap presiden untuk terus melanjutkan proses pemilihan anggota dewas menuai komentar dari KPK. Jubir komisi antirasuah, Febri Diansyah menyayangkan tidak ada aturan di Undang-Undang baru yang melarang anggota dewas tidak boleh menjabat komisaris atau direksi di perusahaan-perusahaan tertentu. Selain itu, ia juga menilai diperlukan larangan bagi anggota dewas bertemu dengan pihak terkait yang berperkara. 

"Padahal, semestinya standar untuk menjadi anggota dewas lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya. Ini saya kira perlu menjadi concern. Semoga saja, jika memang dilakukan pemilihan dewan pengawas, itu bisa membantu KPK agar bisa bekerja sesuai dengan harapan publik," kata Febri pada Selasa malam (5/11) di gedung KPK. 

Wajar saja apabila standar bagi anggota dewas tinggi, lantaran di dalam Undang-Undang baru KPK, mereka diberikan kewenangan pro justicia seperti memberikan izin atau tidak untuk aktivitas penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Posisinya pun berada di atas lima pimpinan komisi antirasuah. 

Dengan kehadiran anggota dewas, keberadaan penasihat KPK secara otomatis dihapus. 

4. Berikut persyaratan lengkap agar bisa diangkat jadi anggota dewas KPK

Ahok & Antasari Azhar Gak Bisa Diangkat Jadi Dewas KPK, Ini Alasannya(Ilustrasi KPK) IDN Times/Santi Dewi

Bagi kalian yang penasaran dengan persyaratan lengkap untuk menjadi anggota dewas KPK, berikut IDN Times kutip dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 pasal 37D:

  1. warga negara Indonesia
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. sehat jasmani dan rohani
  4. memiliki integritas moral dan keteladanan
  5. berkelakuan baik
  6. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun
  7. berusia paling rendah 55 tahun 
  8. berpendidikan paling rendah S1 
  9. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  10. melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya
  11. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota dewan pengawas 
  12. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Jokowi, anggota dewas periode pertama akan ditunjuk langsung oleh dirinya.

Ada lima orang dewas yang akan ditunjuk. Mereka akan bekerja selama empat tahun. Pada periode selanjutnya, pemilihan anggota dewas baru melibatkan panitia seleksi. Lima anggota dewas direncanakan sudah terpilih pada (18/12) dan dilantik bersamaan dengan lima pimpinan baru KPK pada (21/12). 

Baca Juga: Jubir Jokowi: Daftar Calon Dewan Pengawas KPK Sudah di Tangan Presiden

Topik:

  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya