Ini Alasan Brigjen NA Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Bandung

Brigjen NA terancam dibui enam bulan

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI akhirnya mengakui pelaku dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando TNI di Bandung, adalah personel TNI. Terduga pelaku merupakan perwira tinggi TNI yakni jenderal bintang satu. 

"Pada Selasa malam (16 Agustus 2022), Komandan Sesko TNI dan tim hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing, dengan menggunakan senapan angin milik pribadi," ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022). 

Ia menjelaskan beberapa ekor kucing itu ditembak  NA pada Selasa, 16 Agustus 2022 siang sekitar pukul 13.00 WIB. Matinya beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI itu kemudian viral hingga menjadi sorotan warganet. Mereka mengaku geram dan mempertanyakan mengapa kucing-kucing tersebut diperlakukan dengan kejam. 

Peristiwa ini kemudian terdengar hingga ke Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa. Ia kemudian memerintahkan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap sejumlah kucing tersebut. 

Lalu, mengapa Brigjen TNI NA tega membunuh kucing-kucing liar yang berada di lingkungan Sesko TNI, Bandung?

1. Brigjen NA beralasan menembak mati kucing untuk menjaga kebersihan di Sesko TNI

Ini Alasan Brigjen NA Tembak Mati Kucing di Sesko TNI BandungIlustrasi Penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Prantara, alasan Brigjen NA menembak mati kucing di sekitar lingkungan Sesko TNI karena ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira Sesko TNI. Ia mengatakan di sana banyak terdapat kucing liar. 

"Jadi bukan karena kebencian terhadap kucing," kata dia. 

Sementara, penembakan terhadap kucing-kucing tersebut dianggap warganet tidak dapat dibenarkan. Menurut mereka, tindakan tersebut bentuk kekejaman. Apalagi kucing merupakan hewan peliharaan.

"Jahat banget sih, ya Allah," ungkap warganet di media sosial. 

"Sungguh keji banget mereka. Merasa senjata mungkin buat main. Semoga secepatnya pelaku ditindak," kata warganet lainnya.

Baca Juga: Panglima TNI: Kontainer Berisi Senjata di Lampung adalah Barang Legal

2. Brigjen NA bakal terancam pidana bui maksimal enam bulan

Ini Alasan Brigjen NA Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Bandungilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas tindakannya tersebut, kini Brigjen TNI NA terancam dibui. Apalagi menurut informasi yang disampaikan tim hukum TNI, Brigjen NA bakal diproses hukum. 

Ia bakal dijerat Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 mengenai peternakan dan kesehatan hewan. Dalam Pasal 91B tertulis ancaman hukuman bila terbukti maka Brigjen NA terancam dibui 1-6 bulan. 

"Setiap orang yang menganiaya dan atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (1), maka dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Lalu, denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta," demikian bunyi pasal tersebut. 

Sementara, berdasarkan penuturan akun Rumah Singgah Clow, total ada enam ekor kucing yang ditembak. Sebanyak empat ekor mati, sedangkan dua lainnya dalam kondisi sekarat. 

Kasus ini turut menarik perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia mengatakan pihaknya bakal mengusut kasus penembakan kucing tersebut.

Anggota Komisi I DPR dari fraksi Partai Golkar, Bobby Rizaldi, juga mendukung langkah yang diambil Andika. Ia menyebut kasus itu tetap perlu diusut karena ada hukum yang mengaturnya. 

3. Sebanyak 2.500 orang tandatangani petisi dan mendesak Panglima TNI segera menghukum Brigjen NA

Ini Alasan Brigjen NA Tembak Mati Kucing di Sesko TNI BandungPetisi di change.org yang meminta dukungan publik agar Panglima TNI usut penembakan kucing liar di Sesko TNI. (Tangkapan layar Change org)

Sementara, tak lama terjadi insiden penembakan itu, Bimbim Clow membuat petisi daring di platform Change. Berdasarkan hasil pemeriksaan di setiap badan kucing, ditemukan peluru senapan angin. Bahkan, ada yang menembus tulang dan pecah. Ia menyayangkan pelaku merupakan abdi negara.

"Sungguh tega! Karena itulah, kami para pecinta hewan khususnya cat lovers meminta kepada Bapak Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa, agar menghukum penembak kucing sebagaimana hukum yang ada di negara Indonesia," demikian isi petisi tersebut. 

Per hari ini, tercatat sudah ada 2.509 orang yang meneken petisi tersebut. Mereka menargetkan bakal menggalang 5.000 tanda tangan.

Baca Juga: Sowan ke Gus Yahya, Panglima Andika Mau Bikin Bela Negara TNI-NU

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya