Ini Alasan Eks Bupati Seruyan Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut

Bupati Darwan terima duit Rp687 juta dari kontraktor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha berjuang hingga titik darah penghabisan, kendati tenggat waktu berlakunya UU baru semakin dekat. Dalam dua hari, UU baru itu akan berlaku dan kewenangan penindakan KPK akan dipangkas. 

Pada Senin malam (14/10), KPK menetapkan eks Bupati Seruyan yang pernah menjabat selama dua periode berturut-turut, Darwan Ali, ditetapkan sebagai tersangka. Rupanya, Darwan menggunakan kewenangannya sebagai Bupati untuk memberikan proyek kepada rekannya sesama kontraktor yakni Tju Miming Apriliyanto. Tju diketahui merupakan Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ) yang mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. 

"Setelah melakukan penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017 dan sebagaimana diatur pada pasal 44 UU nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini naik ke penyidikan yaitu tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan pada 2007-2012," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah ketika memberikan keterangan pers semalam di gedung KPK. 

Hasilnya, penyidik menetapkan Bupati Darwan sebagai tersangka. Memang apa sih yang menyebabkan eks kepala daerah itu jadi tersangka?

1. Darwan Ali menggunakan kewenangannya saat masih jadi bupati untuk main proyek pelabuhan laut

Ini Alasan Eks Bupati Seruyan Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Darwan Ali menjadi Bupati Seruyan selama dua periode berturut-turut dari 2003-2008 dan 2008-2013. Menjabat selama 10 tahun membuat Darwan memiliki kewenangan yang besar. Salah satunya menyangkut pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. 

Berdasarkan keterangan yang dimiliki oleh KPK, rencana pembangunan pelabuhan laut itu sudah dimulai sejak 2004 lalu. Rencana itu kemudian diwujudkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang. Pada 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana membangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. 

"Tersangka DAL pada Januari 2007, memerintahkan kepala dinas pekerjaan umum, kepala dinas perhubungan dan kepala seksi perumahan dan pemukiman dinas pekerjaan umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segitung dikerjakan oleh PT SKJ," kata Febri semalam. 

Hal itu, kata mantan aktivis korupsi tersebut, lantaran diduga Direktur PT Swa Karya Jaya, Tju Miming adalah teman dekat Bupati Darwan. Alhasil, gara-gara instruksi itu, panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah agar PT SKJ jadi pemenang lelang terbuka dengan harga perkiraan sendiri final Rp112,7 miliar. 

Bagaimana caranya? Kepala dinas membuat beberapa kejanggalan saat proses pelelangan paket proyek. 

"Pertama, informasi dan waktu untuk mengambil dokumen lelang dibatasi hanya satu hari Kedua, panitia lelang mengabaikan kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT SKJ. Bahkan di dalam dokumen, tertera Sertifikat Badan Usaha (SBU) sudah tidak berlaku," kata dia lagi. 

Baca Juga: Dua Pegawai BPK Kembalikan Duit Rp700 Juta Terkait Proyek SPAM ke KPK

2. Terdapat kerugian keuangan negara Rp20,84 miliar

Ini Alasan Eks Bupati Seruyan Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan Laut(Ilustrasi KPK) IDN Times/Santi Dewi

Dalam perkara itu, ditemukan kejanggalan lainnya yakni ketika kontrak pekerjaan pembangunan pelabuhan laut sudah ditanda tangani dengan nilai Rp112.736.000, kemudian terdapat addendum tambahan usai empat bulan kontrak berjalan. Pada 10 Agustus 2007, nilai kontrak berubah menjadi Rp127.441.481.000. Ada kenaikan sekitar 13,02 persen. 

"Addendum ini melebihi ketentuan Perpres nomor 54 tahun 2010 mengenai pengadaan barang dan jasa yang menyebutkan penambahan pekerjaan maksimal 10 persen," kata Febri. 

Alhasil, dalam perkara itu, negara dirugikan senilai Rp20,84 miliar. 

3. Bupati Darwan diduga menerima suap senilai Rp687 juta

Ini Alasan Eks Bupati Seruyan Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan LautANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menurut keterangan dari KPK, sebagai imbalan karena sudah memberikan proyek kepada PT SKJ, maka sang direktur beberapa kali memberikan suap kepada Bupati Darwan. 

"Jumlahnya mencapai Rp687.500.000," kata Febri. 

Atas dugaan itu, maka Darwan disangka oleh penyidik dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi. Apabila merujuk ke pasal itu, maka setiap orang yang memperkaya dirinya sendiri dan menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara, maka ia terancam pidana penjara 4-20 tahun. Ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

4. Bupati Darwan sudah dicegah ke luar negeri

Ini Alasan Eks Bupati Seruyan Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan LautUnsplash.com/@bady

Untuk memudahkan proses penyidikan, maka KPK sudah meminta kepada imigrasi agar mencegah Darwan ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Cegah itu berlaku sejak 15 Agustus 2019 hingga 15 Februari 2020. 

Pencegahan dengan periode yang sama juga diterima oleh Direktur PT Swa Karya Jaya yakni Tju Miming. Namun, hingga saat ini status Tju masih sebagai saksi. 

Baca Juga: Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK, Kader Golkar Tak Ada di Indonesia

Topik:

Berita Terkini Lainnya