Ini Alasan LPSK Kabulkan Permohonan  Justice Collaborator Bharada E

Bharada E dinilai bukan pelaku utama kematian Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen (Pol) Purn Achmadi memastikan, pengajuan permohonan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) diterima. Hal itu disampaikan oleh Achmadi usai pimpinan LPSK melakukan rapat pleno pada Senin (15/8/2022) di kantor LPSK, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan, LPSK memberikan status saksi pelaku kepada Richard karena ia dianggap memenuhi kualifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 28 ayat (2).

"Pertama, tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu. Tindak pidana itu yakni pelanggaran HAM berat, tindak pidana korupsi, pencucian uang, terorisme, perdagangan orang, narkotika, psikotropika, tindak pidana seksual pada anak hingga tindak pidana lainnya yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," ungkap Achmadi.

Di sisi lain, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama dengan peran pelaku yang berbeda. Sehingga, bagi pelaku yang mau bekerja sama, dibutuhkan perlindungan agar keselamatannya tidak terancam.

"Keterangan pemohon yang disampaikan dalam penyidikan Bareskrim juga penting karena dapat mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pemohon (Bharada E) juga dinilai tak memiliki motivasi atas pembunuhan tersebut," kata dia.

Alasan ketiga, LPSK menilai Bharada E bukan pelaku utama. Hal tersebut, kata Achmadi, dibuktikan dengan keterangan dari Bharada E dan penyidik.

Alasan keempat, Bharada E merasa khawatir bakal terjadi ancaman, tekanan fisik dan psikis atas tindak pidana yang dia ungkap berdasarkan fakta yang ada. "Dengan dasar pertimbangan itu, maka LPSK menerima permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Saudara Bharada E," ujarnya lagi.

Dengan dikabulkannya JC, maka Bharada E berpotensi terhindar hukuman bui maksimal 15 tahun. LPSK nantinya bakal merekomendasikan status JC tersebut kepada majelis hakim.

Lebih lanjut, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan bahwa pihaknya juga mengabulkan perlindungan penuh bagi Bharada E. Perlindungan yang diberikan terdiri atas lima jenis yaitu perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural selaku JC, perlindungan hukum, bantuan reham psikologis dalam rangka penguatan proses peradilan, dan bantuan rehab psikososial dengan menghadirkan dokter dan rohaniawan.

"Perlindungan ini sebenarnya bagian dari upaya kami untuk melindungi kesaksian Bharada E. Jangan sampai kesaksian berubah lagi nanti," ungkap Hasto di tempat yang sama.

Baca Juga: LPSK Resmi Berikan Perlindungan Permanen Bharada E di Kasus Brigadir J

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya