Ini Alasan Menag Lukman dan Khofifah Absen di Sidang Tipikor 

Keduanya akan dipanggil kembali di persidangan pekan depan

Jakarta, IDN Times - Tiga saksi penting dalam persidangan jual beli jabatan di Kementerian Agama absen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (19/6). Ketiga saksi yang absen yakni Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Kiai Asep. 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto menjelaskan alasan Lukman absen hadir karena ia sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. 

"Hal itu sesuai dengan surat yang kami terima bahwa yang bersangkutan sedang dinas di luar negeri," ujar Jaksa Wawan yang ditemui pada siang tadi. 

Sedangkan, Khofifah mengikuti kegiatan RUPS BUMD. Sedangkan, Kiai Asep tak diketahui alasannya absen. 

Lalu, kapan rencananya mereka akan dijadwal ulang untuk dihadirkan kembali sebagai saksi?

1. Khofifah dan Menteri Lukman akan dihadirkan kembali pada Rabu pekan depan di persidangan

Ini Alasan Menag Lukman dan Khofifah Absen di Sidang Tipikor ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Kendati tiga saksi absen, namun persidangan tetap berjalan. Jaksa berhasil menghadirkan dua saksi yakni Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag, Moh Amin Mahfud dan Saiful Hadi. 

Lantaran tiga saksi absen, maka jaksa akan menghadirkan kembali yang bersangkutan di pengadilan pada Rabu (26/6). 

"Kami harapkan kedua saksi tersebut dapat menghadiri panggilan kami untuk datang ke sidang," kata Wawan. 

Menurut jaksa, keterangan keduanya dibutuhkan untuk didengarkan di ruang persidangan terkait dengan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. Keduanya bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Kanwil Kemenag, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag di Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. 

Baca Juga: Menteri Lukman dan Khofifah Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Tipikor

2. Jaksa ingin menggali keterlibatan Khofifah dan Menag Lukman dalam terpilihnya Haris Hasanudin dan Muafaq

Ini Alasan Menag Lukman dan Khofifah Absen di Sidang Tipikor IDN Times/Helmi Shemi

Lalu, apa yang ingin digali dari Khofifah dan Menag Lukman? Menurut jaksa Wawan, mereka ingin menggali soal adanya usulan agar nama Haris dan Muafaq yang dilantik. 

"Nanti, akan kami kaitkan dengan Muafaq juga," kata Wawan. 

Dalam persidangan pekan sebelumnya terungkap Menag Lukman bersikeras agar Haris yang dipilih sebagai Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur. Padahal, Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis telah mewanti-wanti bahwa Haris tak layak untuk lolos menduduki posisi tersebut.

Selain nilai seleksinya rendah, Haris pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam lima tahun terakhir. Namun, berdasarkan keterangan Nur Kholis, Menag Lukman rela pasang badan. 

Sementara, terkait Khofifah, jaksa ingin mencari tahu apakah Gubernur Jawa Timur itu ikut terlibat dalam proses mengusulkan Haris sebagai Kepala Kanwil Jatim. 

3. Haris diketahui adalah menantu mantan Ketua Timses Khofifah saat pemilihan Gubernur 2018

Ini Alasan Menag Lukman dan Khofifah Absen di Sidang Tipikor (Dua pejabat Kementerian Agama ditahan oleh penyidik KPK) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Di sisi lain, terdakwa Haris Hasanudin diketahui adalah menantu dari ketua timses Khofifah ketika pemilihan gubernur di tahun 2018 lalu. Hal itu sempat diakui oleh Khofifah. 

"Saya baru tahu belakangan Pak Haris adalah menantu Pak Roziki," kata Khofifah pada Maret lalu. 

Ia mengaku tidak dekat dengan Haris. Yang ia tahu, Haris pernah menjabat Kepala Kantor Kemenag Surabaya dan menjadi Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. "Saya juga pernah bertemu sekali saat acara pengajian, saat rapat pimpinan setelah saya jadi gubernur dan saat menerima audiensi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim," kata Khofifah.

4. Menag Lukman tetap memerintahkan agar Haris tetap dilantik meski nilai hasil seleksinya rendah

Ini Alasan Menag Lukman dan Khofifah Absen di Sidang Tipikor ANTARA FOTO/Nalendra

Di dalam persidangan sebelumnya, Sekjen Kemenag Nur Kholis mengatakan ia telah menyampaikan ke Menag Lukman Haris tak lolos seleksi lantaran nilainya rendah. Bahkan, Haris tidak cukup untuk bisa menembus peringkat tiga besar. Kendati begitu, Menag Lukman tetap memerintahkan agar Haris dilantik sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. 

"Waktu itu saya bilang nilainya gak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi 3 besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," kata Nur Kholis.

Selain itu, Menag Lukman mengaku percaya terhadap kemampuan Haris lantaran sudah mengenalnya.

"Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kanwil," kata Nur Kholis menjawab pertanyaan jaksa. 

Menurut dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK, sebelum dilantik, Haris sudah menyerahkan uang ke mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy senilai Rp255 juta. Hal ini lantaran Menag Lukman merupakan kader PPP, sehingga pria yang akrab disapa Rommy itu bisa ikut mempengaruhi. 

Di dalam surat dakwaan itu pula disebut Haris ikut menyerahkan duit dengan nominal Rp70 juta kepada Menag Lukman sebagai bentuk komitmen telah melantiknya. 

Baca Juga: KPK: Uang yang Disita dari Laci Meja Kerja Lukman Bukan Honor Menteri

Topik:

Berita Terkini Lainnya