Ini Cara Pemerintah Cari Info WNI Terancam Hukuman Mati di Saudi

Dubes Agus Maftuh kunjungi penjara-penjara

Jakarta, IDN Times - Sudah menjadi pengetahuan publik, TKI yang bekerja di Arab Saudi banyak yang tersandung kasus hukum. Bahkan, tidak sedikit yang terancam hukuman mati. 

Sayangnya, untuk mendapatkan informasi mengenai TKI yang terancam hukuman mati gak mudah.

Salah satu cara yang ditempuh oleh Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel yakni dengan melakukan kunjungan ke berbagai penjara. Seperti yang ia lakukan pada Senin (28/5) lalu. Ia dan tim dari perlindungan KBRI mengunjungi dua penjara yang terletak di Kota Dawadmi dan Shaqra. 

Lalu, apa hasil temuan Agus dari kunjungannya ke dua penjara tersebut?

1. Jarang ada Dubes yang mengecek warga negaranya ke penjara

Ini Cara Pemerintah Cari Info WNI Terancam Hukuman Mati di SaudiTwitter/@imamkhairul

Kedatangan Dubes Agus dan tim dari KBRI pada pekan lalu disambut dengan ramah oleh Kepala Penjara Kota Dawadmi, Fahd Hamud Al Otaibi. Untuk mencapai ke lokasi itu, dibutuhkan waktu tiga jam perjalanan darat dari ibu kota Riyadh.

Kepada Agus, Al Otaibi mengatakan jarang ada seorang pejabat apalagi setingkat Dubes yang berkunjung ke penjara untuk menjenguk warga negaranya di penjara Dawadmi.

Di sana, terdapat tiga WNI. Dua di antaranya tengah menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman mati.

"Masing-masing atas nama SMD asal Karawang. Ia terlibat kasus pembunuhan. Satu lagi JSD asal Ketapang yang terlibat kasus sihir," ujar Agus melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Sabtu (2/6).

Sementara, satu WNI lainnya berinisial SFA asal Cianjur telah divonis tiga bulan penjara karena melarikan diri dari rumah majikan dan bekerja secara ilegal. Agus mendapat cerita dari kepala penjara selama ditahan, ketiga WNI tersebut bersikap baik selama ditahan.

"Mereka juga disebut sangat patuh dan disipilin. Bahkan, sering mendapat penghargaan sebagai juara dalam perlombaan menghafal Al-Quran," kata dia lagi.

2. Pemerintah akan ajukan amnesti bagi WNI yang menjalani masa hukuman

Ini Cara Pemerintah Cari Info WNI Terancam Hukuman Mati di SaudiIstimewa

Dari Dawadmi, Agus kemudian melakukan 95 menit perjalanan menuju ke kota Shaqra. Di sana juga terdapat tiga WNI yang ditahan.

WNI pertama berinisial RNS asal Indramayu dituduh telah melakukan sihir. Satu lagi adalah YHB yang dituduh telah membunuh bayi. Keduanya beruntung terhindar dari hukuman mati dan kini sedang menjalani masa hukumannya.

"Sementara, satu lagi berinisial LSS asal Situbondo dituduh telah melakukan santet masih dalam proses pengadilan. Kami tengah melakukan upaya pengajuan amnesti kepada Raja Saudi bagi WNI yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Agus.

Dalam dialognya kepada WNI yang ditahan di dua penjara itu, mereka mengaku diperlakukan dengan baik selama ditahan.

"Mereka diberikan cukup sandang dan pangan. Bahkan, setiap bulan mendapat tunjangan hidup sebesar SAR 150. Itu pun masih ditambah SAR 225 untuk honorarium sebagai petugas kebersihan," kata Agus.

Kalau jumlah itu dirupiahkan, maka setiap bulan setidaknya WNI bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp 1,3 juta.

3. Andalkan strategi lobi antropologis

Ini Cara Pemerintah Cari Info WNI Terancam Hukuman Mati di SaudiIstimewa

Sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia di Saudi, maka sudah menjadi tugas Agus untuk mencari cara agar bisa memperoleh informasi dan akses bagi kepentingan perlindungan WNI. Salah satu cara yang ditempuh Agus yakni dengan mengandalkan lobi antropologis dengan mendatangi tokoh-tokoh masyarakat setempat. Termasuk mendatangi tokoh masyarakat di Dawadmi khususnya yang memiliki jaringan kabilah kesukuan.

"Hal ini dimaksudkan untuk mencari jalan keluar dari masalah-masalah hukum yang sedang mendera WNI yang ada di kedua penjara tersebut, karena power kesukuan memegang peranan strategis di Saudi," kata Agus.

Bahkan, tim KBRI pun ikut melakukan pertemuan di tengah malam dengan bergaya ala Badui di tengah peternakan kambing yang berada di pedalaman Sahara Dawadmi. Agus berharap dengan melakukan pendekatan seperti ini, bisa menjadi lorong pembuka untuk menyelamatkan para WNI yang tengah menghadapi masalah hukum di Saudi.

Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, saat ini ada 20 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi. 15 orang di antaranya diduga melakukan pembunuhan. Sementara, 5 orang lainnya melakukan perbuatan sihir.

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya