Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Masuk Kategori PPKM Level 3

Level PPKM ditentukan berdasarkan cakupan vaksinasi COVID-19

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memang telah mengumumkan pembatalan penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di seluruh Indonesia pada libur natal 2021 dan pergantian tahun baru 2022. Tetapi, bukan berarti hingga saat ini semua daerah terbebas dari PPKM level III.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 63 tahun 2021 dan nomor 65 tahun 2021, terdapat 75 kabupaten atau kota di Jawa dan luar Pulau Jawa yang masih ditetapkan masuk PPKM level III. 

Mengutip instruksi tersebut, penetapan level di PPKM berdasarkan indikator capaian vaksinasi dosis pertama. "Apabila capaian total vaksinasi kurang dari 50 persen maka level di kabupaten atau kota tersebut dinaikan satu level," demikian isi instruksi tersebut yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 6 Desember 2021 lalu. 

Level pada PPKM bakal terus dievaluasi oleh pemerintah setiap minggunya. Kebijakan pembatasan makin dipantau secara dekat lantaran varian baru omicron sudah ditemukan di negara tetangga terdekat Indonesia. 

Berdasarkan instruksi Mendagri nomor 63 tahun 2021, area Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang, resmi naik ke level 2 sejak 29 November 2021 lalu. Lalu, area mana saja di Indonesia yang dinyatakan masih berada di PPKM level 3?

1. Daftar area di Pulau Jawa dan Bali yang masih kena status PPKM level 3

Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Masuk Kategori PPKM Level 3Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 kepada santri di Pondok Pesantren Daarur Rasul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/11/2021) (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

 Berdasarkan data dari instruksi Mendagri, masih ada 13 kabupaten atau kota di Pulau Jawa yang masuk dalam PPKM level 3. Daerah-daerah tersebut yakni:

  1. Kabupaten Kuningan
  2. Kabupaten Cirebon
  3. Kabupaten Pemalang
  4. Kabupaten Jepara,
  5. Kabupaten Situbondo
  6. Kabupaten Ponorogo
  7. Kabupaten Bondowoso
  8. Kabupaten Sumenep
  9. Kabupaten Sampang
  10. Kabupaten Pamekasan
  11. Kabupaten Nganjuk
  12. Kabupaten Jember
  13. Kabupaten Bangkalan

Di luar daerah kabupaten atau kota tersebut, level PPKM yang diberlakukan adalah satu dan dua. Sementara, area di Pulau Bali tidak ada yang masuk ke dalam PPKM level tiga. 

Baca Juga: Wajib Tahu! Pemerintah Batal Berlakukan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia

2. Daftar area di luar Pulau Jawa dan Bali yang masih masuk status PPKM level 3

Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Masuk Kategori PPKM Level 3Vaksin Sinovac untuk Flores Timur tiba di Bandara Gewayang Tanah Larantuka (Dok. Istimewa)

Sementara, berdasarkan instruksi Mendagri, masih ada 64 kabupaten atau kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang berstatuskan PPKM level tiga. Berikut daftar ke-64 area tersebut:

  1. Kabupaten Aceh Selatan
  2. Kabupaten Aceh Timur
  3. Kabupaten Aceh Besar
  4. Kabupaten Pidie
  5. Kabupaten Aceh Utara
  6. Kabupaten Bireuen
  7. Kabupaten Aceh Barat Daya
  8. Kabupaten Nagan Raya
  9. Kabupaten Pidie Jaya,
  10. Kabupaten Padang Lawas Utara
  11. Kabupaten Padang Lawas
  12. Kabupaten Labuhanbatu Selatan
  13. Kabupaten Kampar
  14. Kabupaten Indragiri Hulu
  15. Kabupaten Pelalawan
  16. Kabupaten Rokan Hulu
  17. Kabupaten Rokan Hilir
  18. Kabupaten Kepulauan Meranti
  19. Kabupaten Banyuasin
  20. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
  21. Kabupaten Empat Lawang
  22. Kabupaten Bangka
  23. Kabupaten Flores Timur
  24. Kabupaten Sabu Raijua 
  25. Kabupaten Mempawah
  26. Kabupaten Ketapang
  27. Kabupaten Landak
  28. Kabupaten Kayong Utara
  29. Kabupaten Kubu Raya
  30. Kabupaten Kapuas 
  31. Kabupaten Tanah Laut
  32. Kabupaten Tapin
  33. Kabupaten Hulu Sungai Tengah 
  34. Kabupaten Poso
  35. Kabupaten Toli Toli
  36. Kabupaten Banggai Kepulauan
  37. Kabupaten Parigi Moutong
  38. Kabupaten Sigi
  39. Kabupaten Banggai Laut 
  40. Kabupaten Kepulauan Selayar
  41. Kabupaten Bantaeng
  42. Kabupaten Jeneponto
  43. Kabupaten Takalar
  44. Kabupaten Maros
  45. Kabupaten Wajo
  46. Kabupaten Sidenreng Rappang
  47. Kabupaten Pinrang
  48. Kabupaten Luwu
  49. Kabupaten Luwu Utara 
  50. Kabupaten Wakatobi
  51. Kota Baubau
  52. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
  53. Kabupaten Halmahera Selatan
  54. Kabupaten Halmahera Timur
  55. Kabupaten Jayawijaya
  56. Kabupaten Paniai
  57. Kabupaten Sarmi
  58. Kabupaten Yahukimo
  59. Kabupaten Mappi
  60. Kabupaten Lanny Jaya
  61. Kabupaten Dogiyai
  62. Kabupaten Teluk Bintuni
  63. Kabupaten Kaimana
  64. Kabupaten Pegunungan Arfak

3. Deretan aturan penting yang diberlakukan di area yang kena PPKM level 3

Ini Daftar Daerah di Indonesia yang Masih Masuk Kategori PPKM Level 3ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Selama masih berstatus PPKM level tiga, maka pergerakan masyarakat masih cukup dibatasi di 75 area tersebut. Berikut IDN Times rangkum aturan penting yang berlaku di area yang berstatus PPKM level 3:

  • Kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka tetap digelar, namun dibatasi. Jumlah siswa yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas normal di dalam kelas
  • Kapasitas di dalam kelas untuk anak PAUD adalah maksimal 33 persen. Di dalam kelas jumlah siswa dibatasi hanya lima orang. Masing-masing siswa menjaga jarak minimal 1,5 meter
  • Kegiatan di sektor non esensial dibatasi jumlah pekerjanya maksimal 25 persen. Para pekerja di sektor tersebut wajib telah divaksinasi dua dosis serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi
  • Fasilitas kebugaran atau gym dibolehkan untuk dibuka tetapi kapasitasnya dibatasi maksimal 25 persen
  • Supermarket tetap dibolehkan buka dan jam operasional dibatasi hingga pukul 21:00. Jumlah pembeli pun hanya boleh 50 persen dari kapasitas normal. Pengelola juga diwajibkan telah mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi
  • Pasar tradisional dibolehkan beroperasi hingga pukul 17:00 dan kapasitas pembeli dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal
  • Restoran yang berada di dalam pusat perbelanjaan dibolehkan menerima makan di tempat. Satu meja makan maksimal dibatasi 2 orang dan diberi jatah waktu makan maksimal 60 menit
  • Pusat perbelanjaan atau mall boleh beroperasi hingga pukul 21:00. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk ke dalam mall.
  • Bioskop tetap boleh beroperasi dengan membatasi kapasitas jumlah penonton maksimal 50 persen. Penonton dengan kategori hijau dan kuning di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk ke dalam bioskop.
  • Tempat ibadah dari berbagai agama tetap dibolehkan buka, namun membatasi jumlah orang di dalam maksimal 50 dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat
  • Fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata untuk sementara waktu ditutup
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian juga ditutup sementara waktu

Baca Juga: Menkes: Bila Terjadi Lonjakan COVID, Kepala Negara G20 Takut ke Bali

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya