Ini Daftar Empat Tersangka Korupsi yang Sudah Wafat dan DiSP3 KPK

Salah satunya mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggunakan kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang hasil revisi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Rencananya ada empat tersangka kasus korupsi yang penyidikannya diumumkan untuk dihentikan karena mereka sudah meninggal dunia. 

Hal itu kali pertama disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika mengikuti rapat dengar pendapat bersama anggota komisi III DPR di kompleks parlemen pada Rabu (27/11). Pertanyaan mengenai penghentian penyidikan kasus itu disampaikan oleh anggota komisi III DPR, Desmond J. Mahesa. 

"Selama bapak-bapak menjabat komisioner ini, berapa banyak (kasus) yang tidak (diselesaikan)? Ini akan jadi beban, dokumen yang tentunya tadi akan diserahkan diserahkan pada komisioner baru. Ini ada relevansinya dengan UU KPK yang baru khususnya tentang SP3," ujar politikus Partai Gerindra itu kemarin. 

Ia kemudian meminta masukan ke lima komisioner dari begitu banyak kasus korupsi yang lumpuh dan tidak terselesaikan, apakah ada catatan sehingga penyidikannya layak dihentikan. Alex lalu meresponsnya dengan menyebut ada empat tersangka kasus korupsi yang sudah meninggal. 

"Yang jelas ada empat tersangka yang sudah meninggal. Nah, itu tentu akan kami terbitkan SP3, selebihnya tidak ada," tutur Alex. 

Penasaran siapa saja empat tersangka yang telah wafat itu sehingga penyidikannya dihentikan?

1. Rata-rata kasus di mana tersangkanya sudah wafat terjadi pada tahun 2010

Ini Daftar Empat Tersangka Korupsi yang Sudah Wafat dan DiSP3 KPK(Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron) ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan empat tersangka kasus korupsi yang sudah meninggal yakni pertama, Jeffry Tongas Lumbanbatu dalam perkara rasuah cek pelawat untuk memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Politikus PDI Perjuangan itu meninggal pada tahun 2010 dan jadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut. 

Kedua, John Manulangga yang duduk sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia meninggal pada 2016 usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 lalu. 

Ketiga, Iken Basya Rinanda Nasution. Ia meninggal pada 2010 lalu akibat sakit jantung. Ia dijadikan tersangka dalam kasus korupsi impor daging sapi. 

Keempat, Fuad Amin yang duduk sebagai Bupati Bangkalan, Madura. Ia wafat pada September 2019 lalu ketika ditahan di Lapas Sukamiskin. Fuad dijadikan tersangka dalam perkara suap terhadap eks Kalapas Sukamiskin. 

Menurut Alex, SP3 akhirnya diterbitkan karena undang-undang baru nomor 19 tahun 2019 sudah mulai diberlakukan. Selain itu, menurut Alex, SP3 juga akan diterbitkan bagi tersangka kasus korupsi yang tidak bisa disidang karena menderita penyakit berat. 

Baca Juga: [BREAKING] Dokter Sebut Fuad Amin Terkena Serangan Jantung

2. KPK menyebut sesuai aturan penuntutan tidak bisa dilakukan terhadap tersangka yang telah meninggal dunia

Ini Daftar Empat Tersangka Korupsi yang Sudah Wafat dan DiSP3 KPKIDN Times/Santi Dewi

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah penghentian penyidikan terhadap keempat orang tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada. Selain undang-undang baru komisi antirasuah yang mulai berlaku, di dalam KUHP turut diatur. 

"Seingat saya ada klausul di KUHP pasal 77 yang berisi penuntutan tidak bisa dilakukan terhadap orang yang meninggal dunia. Jadi, secara otomatis kasus itu akan dihentikan khusus untuk perkara yang terkait dengan tersangka. Kecuali, ada misalnya pelaku-pelaku yang lain, itu beda lagi aturannya," ujar Febri semalam di gedung Merah Putih KPK. 

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, turut mengamini pernyataan serupa. Bahkan, menurut Saut tidak ada alasan khusus mengapa komisi antirasuah baru mengumumkan hal tersebut pada Rabu kemarin. 

"Hal itu baru diumumkan karena ditanya anggota DPR. Lagipula kalau tersangka sudah wafat, secara otomatis penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," tutur Saut melalui pesan pendek kepada IDN Times pada pagi ini. 

3. KPK menyebut alasan pemberian SP3 sudah ada di dalam KUHAP

Ini Daftar Empat Tersangka Korupsi yang Sudah Wafat dan DiSP3 KPKIlustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih jauh, Febri mengatakan alasan penyidikan terhadap para tersangka korupsi itu dihentikan sudah sesuai di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). 

"Menurut KUHAP kan ada tiga. Pertama, tidak cukup bukti, yang kedua, karena terbukti bukan merupakan tindak pidana dan ketiga, dihentikan demi hukum. Salah satunya yang diartikan demi hukum itu kriterianya apabila tersangkanya sudah meninggal dunia," ujar mantan aktivis antikorupsi itu. 

Ia mengatakan sesungguhnya tanpa harus diterbitkan SP3, penyidikan kasus terhadap para tersangka itu sudah tidak berlanjut. 

Baca Juga: RDP Terakhir di DPR, KPK Curhat Sudah Cegah Korupsi Tapi Gak Dianggap

Topik:

  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya