Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI

Total kerugian negara dari kasus BLBI mencapai Rp 4,58 triliun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janjinya untuk memproses kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada Senin (14/5), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Jaksa KPK yang terdiri dari enam orang secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 49 halaman. Mereka membeberkan secara detail bagaimana kronologi tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh pria berusia 58 tahun itu. 

Kasus ini sudah cukup lama dinantikan oleh publik untuk bergulir di meja hijau, sebab menyebabkan kerugian negara yang gak kalah besar dibandingkan korupsi KTP Elektronik. Jumlahnya mencapai Rp 4,5 triliun. Ditambah lagi salah satu saksi penting yang juga salah satu penerima BLBI, Sjamsul Nursalim justru masih berada di Singapura dan enggan untuk kembali ke Tanah Air. 

Penasaran apa aja daftar kesalahan yang didakwakan oleh lembaga anti rasuah?

1. Bersama-sama dengan dua orang lainnya telah merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun 

Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam dakwaan yang disusun, Syafruddin gak sendirian telah merugikan keuangan negara. Dia bersama-sama dengan mantan Menteri Koordinator bidang perekonomian Dorojatun Kuntjoro-Jakti, pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan isterinya, Itjih S. Nursalim membuat negara merugi hingga Rp 4,58 triliun. 

"Bahwa terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN pada periode tahun 2002 hingga 2004 bersama-sama Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada sekitar tanggal 21 Oktober 2003, 29 Oktober 2003, tanggal 13 Februari 2004, tanggal 26 April 2004 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2003 dan tahun 2004 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum," ujar Jaksa Haerudin ketika membacakan dakwaannya di ruang sidang siang tadi.

Pada praktiknya, BDNI mendapatkan BLBI dari Bank Indonesia sebesar Rp 5,49 triliun. Dari sebagian dana itu, kemudian digunakan oleh BDNI untuk membantu para petani tambak udang dalam bentuk pinjaman senilai Rp 4,8 triliun. 

"Usaha budidaya tambak udang tersebut menggunakan Pola Kemitraan Inti Rakyat yakni pola kerja sama antara petambak sebagai plasma dengan PT DCD dan PT WM sebagai inti," kata jaksa. 

Masalahnya, setelah ditelusuri dua perusahaan itu ternyata dimiliki oleh Sjamsul Nursalim. Dalam perjanjian antara Inti dengan BDNI pada tanggal 23 Desember 1988 tertulis kalau para petambak gak bisa membayar dana pinjaman dan bunganya dalam waktu tujuh bulan, maka dua perusahaan itu yang akan membayarkan utang kepada BDNI. 

Sayangnya, proses pemberian kredit kepada para petambak ini ternyata gak lancar alias macet. 

Baca juga: KPK Resmi Melimpahkan Berkas Kasus BLBI ke Pengadilan Tipikor

2. Syafruddin menghapus piutang BDNI senilai Rp 2,8 triliun 

Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Hal lain yang disampaikan oleh jaksa yakni Syafruddin menghapus piutang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI)  senilai Rp 2,8 triliun. Piutang ini berasal dari dana pinjaman BDNI yang diberikan kepada para petani tambak udang. 

Total dana pinjaman yang diberikan sesungguhnya Rp 3,9 triliun. Namun, utang yang bisa dibayar hanya Rp 1,1 triliun. 

"Sisanya, Rp 2,8 triliun diusulkan untuk diwrite off (dihapus bukukan). Terdakwa juga menyampaikan kemungkinan untuk dilakukan penghapusan pembukuan di BPPN. Namun, tidak melaporkan aset berupa utang petambak yang diserahkan oleh Sjamsul Nursalim yang terdapat misrepresentasi pada saat penyerahannya ke BPPN," kata jaksa. 

Misrepresentasi yang dimaksud di sini yakni Sjamsul menyampaikan di hadapan BPPN bahwa kredit yang disalurkan kepada para petambak itu berjalan lancar. Namun, usai dilakukan audit berupa Financial Due Dilligence (FDD) oleh Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & Co disimpulkan justru penyaluran kredit ke para petambak plasma PT DCD & PT WM tersebut digolongkan macet. 

Syafruddin mengusulkan agar sisa piutang dihapuskan ketika menghadiri rapat kabinet terbatas pada 11 Februari 2004 lalu. Ratas itu dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Usai rapat, Mega gak memberikan keputusan atau mengeluarkan penetapan terkait utang petambak. 

Uniknya, ketika mengirimkan ringkasan rapat eksekutif ke BPPN pada 12 Februari 2004, Syafruddin mengatakan ratas kabinet menghasilkan keputusan agar menghapuskan porsi utang para petani tambak tersebut. 

3. Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham bagi Sjamsul Nursalim 

Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kesalahan yang paling fatal yakni Syafruddin malah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (SPKPS), padahal dia belum melunasi kewajibannya untuk mengembalikan uang BLBI yang diterimanya sebesar Rp 5,49 triliun. 

Hal itu bermula gara-gara Syafruddin gak jujur mengungkap permasalahan yang dialami para petani tambak dengan PT DCD dan PT WM. Sementara, Sjamsul Nursalim malah tertangkap basah melakukan misrepresentasi permasalahan kredit macet ke para petambak udang tersebut.

Nilai utang para petambak itu mencapai Rp 4,8 triliun. Seharusnya, karena Sjamsul sudah membuat misrepresentasi, ia dikenakan kewajiban lainnya. 

Tapi, lagi-lagi hal itu gak dilaporkan oleh Syafruddin. Alhasil, dianggap oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), lembaga yang berada di atas BPPN, menjadi gak lagi misrepresentasi. 

Maka terbitlah surat keputusan KKSK nomor 01/K.KKSK/03/2004 yang isinya antara lain menyetujui pemberian bukti penyelesaian sesuai dengan perjanjian pemegang saham dengan BPPN oleh Ketua BPPN. 

Hal itu sesusai dengan aturan yang tertulis di dictum pertama angka 1 Instruksi Presiden 8 tahun 2002 terhadap Sjamsul Nursalim. 

"Pada tanggal 26 April 2004, terdakwa menandatangani surat nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Sjamsul Nursalim. Surat tersebut menyatakan Sjamsul Nursalim sudah menyelesaikan kewajiban PKPS Rp 28,4 triliun kepada BPPN," ujar jaksa. 

Padahal, pada kenyataannya, masih ada utang senilai Rp 3,7 triliun yang belum dibayarkan. 

Baca juga: Datangi KPK, Mantan Wakil Presiden Boediono Diperiksa sebagai Saksi di Kasus BLBI

4. Syafruddin mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa

Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, usai surat dakwaan dibacakan, Syafruddin langsung mengajukan keberatan. Menurutnya, gak semua yang tertulis di surat dakwaan itu benar.

"Saya langsung mengajukan eksepsi, Yang Mulia atas dakwaan yang dibacakan jaksa," kata dia di ruang sidang. 

Maka sidang eksepsi dijadwalkan pada Senin, 21 Mei. 

5. Kuasa hukum mengajukan agar Syafruddin dibawa berobat ke rumah sakit

Ini Daftar Kesalahan Syafruddin Temenggung Dalam Kasus Korupsi BLBI IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, kuasa hukum Syafruddin meminta kepada majelis hakim agar jaksa mengizinkan klien mereka berobat di RSPAD Gatot Subroto atau RSCM. 

"Pada 5 Mei 2018, klien kami mengalami demam tinggi dan sesak nafas. Sudah diperiksa di klinik KPK namun tidak mengalami perubahan. Pada pagi ini, klien kami pun sengaja hadir di persidangan agar bisa mendengarkan dakwaan saja," ujar kuasa hukum. 

Oleh sebab itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim agar kliennya diizinkan untuk berobat di luar klinik KPK. Namun, majelis hakim mengaku masih harus mempelajari pemerintaan itu usai menerima surat masuk dari pihak Syafruddin. 

Baca juga: Hari Ini KPK Bacakan Dakwaan bagi Tersangka Kasus BLBI

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya