Ini Daftar Level PPKM di Wilayah Jawa-Bali Hingga 1 Agustus 2022

Pemerintah bakal wajibkan masyarakat untuk booster vaksin

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Keputusan itu diambil lantaran situasi pandemik COVID-19 yang kembali naik selama satu bulan terakhir. Penyebabnya adalah sub varian Omicron BA.4 dan BA.5 sudah meluas di Tanah Air. 

Mengutip data dari Satgas Penanganan COVID-19 per 4 Juli 2022, jumlah kasus aktif COVID-19 di Indonesia menembus 16.476. Sementara, kasus harian bertambah 1.434. 

Pemerintah pun kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan supaya tak terjadi lonjakan kasusyang lebih tinggi.

Berdasarkan aturan terbaru dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022, sejumlah daerah mengalami kenaikan level PPKM. Area itu termasuk Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi. 

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten atau kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian isi Inmendagri yang diteken oleh Mendagri, Tito Karnavian pada Senin, 4 Juli 2022 lalu. 

Kenaikan level PPKM ini, kata Tito, merujuk kepada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penyesuaian level PPKM ini berlaku pada periode 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022. 

1. Daftar wilayah PPKM level 2 di Jawa-Bali

Ini Daftar Level PPKM di Wilayah Jawa-Bali Hingga 1 Agustus 2022Monumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Berikut adalah daftar wilayah yang masuk PPKM level 2 hingga 1 Agustus 2022 di wilayah Jawa-Bali: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. 

Sementara, area di luar wilayah tersebut, baik yang berada di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Yogyakarta dan sebagian Jawa Barat masih berada di PPKM level 1. 

Baca Juga: Acara Berskala Besar Sudah Boleh Digelar, Pengunjung Wajib Booster

2. Penonton acara olahraga di area PPKM level 2 dibatasi 75 persen dari kapasitas

Ini Daftar Level PPKM di Wilayah Jawa-Bali Hingga 1 Agustus 2022Pesepak bola Madura United Renan Silva (kanan) berebut bola dengan pesepak bola PSM Makassar Willem Jan Pluim dalam pertandingan sepak bola Liga 1 di Stadion Kompyang Sujana, Denpasar, Bali, Sabtu (8/1/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/rwa.

Sementara, di poin kesembilan, Tito meminta semua kepala daerah melarang segala bentuk kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan. Namun, di sisi lain acara kompetisi olahraga tetap boleh diselenggarakan dengan memberlakukan sederet persyaratan ketat agar tak menimbulkan klaster. 

Pertama, jika kompetisi olahraga dilakukan di area berstatus PPKM level 2, maka kapasitas penonton dibatasi hingga 75 persen. Sedangkan, di area dengan status PPKM level 1, kapasitas penonton dapat dimaksimalkan hingga 100 persen. 

"Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap," kata Tito. 

Sementara, bagi seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung juga wajib minimal sudah menerima vaksin dosis lengkap. Pelaksanaan kompetisi pun wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan. 

3. Presiden Jokowi memprediksi pekan depan mulai terjadi puncak COVID-19

Ini Daftar Level PPKM di Wilayah Jawa-Bali Hingga 1 Agustus 2022Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika memberikan sambutan usai dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis, 23 Juni 2022. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Sementara, Presiden, Joko "Jokowi" Widodo, pada Senin kemarin sudah menyampaikan pada pekan depan bakal mulai terjadi puncak COVID-19 yang disebabkan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rapat terbatas bersama jajaran menteri dengan topik pembahasan evaluasi kebijakan PPKM.

"Kita tahu, kasus per 3 Juli kemarin ada sebanyak 1.614 kasus dan diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, minggu kedua atau ketiga," kata Jokowi, dikutip Selasa, (5/7/2022). 

Jokowi lalu meminta kepada jajarannya untuk menggaungkan kembali pentingnya protokol kesehatan. Ia tidak ingin lagi kasus COVID-19 menjadi penganggu bagi laju perekonomian yang kini berangsur pulih.

"Ini penting karena kita tidak mau pengendalian COVID-19 bisa mengganggu ekonomi," ujar Jokowi.

Ia juga meminta jajarannya untuk mempercepat vaksinasi, terutama booster. Apalagi, Jokowi menyampaikan saat ini suntikan vaksinasi booster baru mencapai 24,5 persen.

"Ini terus kita dorong. Saya minta Kapolri, Panglima TNI, Kementerian Kesehatan, dan BNPB mendorong agar vaksinasi booster terus dilakukan terutama di kota yang memiliki interaksi antar masyarakatnya yang tinggi," kata dia.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak panik atas kenaikan kasus yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya