Dipanggil KPK, Ini yang Ditanyakan Penyidik ke Dirut PT Pertamina

Nicke ditanya soal kasus PLTU Riau-1 saat masih di PLN

Jakarta, IDN Times - Nicke Widyawati akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/5) setelah sebelumnya ia mengeluh sakit. Perempuan yang menjabat sebagai Direktur PT Pertamina (Persero) tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 10:00 WIB dan mengenakan kerudung berwarna biru. 

Ia baru keluar dari ruang pemeriksaan pada sore hari sekitar pukul 16:00 WIB. Kepada media, Nicke mengatakan tidak ada hal yang baru dari pemeriksaannya. Materi yang ditanyakan oleh penyidik, sama seperti yang pernah disampaikan pada pemanggilan di tahun 2018. 

"Tadi, saya ditanya kurang lebih sama dengan yang ditanyakan sebelumnya, sebagai mantan direktur di PLN. Itu saja," kata Nicke pada sore tadi. 

Ia enggan menjelaskan lebih jauh dan meminta media menanyakan materi pemeriksaan kepada penyidik. Uniknya, di hari yang sama, penyidik KPK turut memanggil putra Setya Novanto, Rheza Herwindo. Wah, untuk apa ya putra mantan Ketua DPR itu ikut dipanggil pada hari ini ke KPK?

1. Nicke diduga mengetahui adanya pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan Sofyan Basir untuk membahas proyek PLTU Riau-1

Dipanggil KPK, Ini yang Ditanyakan Penyidik ke Dirut PT Pertamina(Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) mengisi BBM ke kendaraan pelanggan di SPBU Coco Kuningan, Jakarta) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sebelumnya, penyidik membutuhkan keterangan Nicke terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sebelum ditunjuk menjadi Dirut PT Pertamina, Nicke menjabat sebagai beberapa direktur di PLN. Ia pernah duduk sebagai Direktur Niaga dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (Persero) dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero). 

Di dalam fakta hukum yang muncul di persidangan dengan terpidana Johannes Budisutrisno Kotjo, Nicke ketika masih menjabat sebagai Direktur Perencanaan di PT PLN (Persero), disebut ikut menyaksikan adanya pertemuan antara Kotjo, anggota DPR dari Komisi VII, Eni Maulani Saragih dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir. Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali pada tahun 2016 dan 2017 di Hotel Fairmont. 

"Bahwa yang dibahas pada pertemuan pertama yang saksi fasilitasi antara terdakwa dengan direksi PLN, yakni yang pernah disampaikan keinginan terdakwa kepada Sofyan Basir minta untuk (proyek) di Pulau Jawa. Dan jawaban (Sofyan Basir) itu sama kalau untuk di Pulau Jawa sudah penuh, luar Pulau Jawa tidak. Itu saja yang saksi ketahui," demikian isi fakta hukum yang ada di dalam surat tuntutan terdakwa Johannes Kotjo pada November 2018 lalu. 

Saksi yang dimaksud di sana adalah Eni Saragih yang telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Sementara, kata terdakwa merujuk ke Kotjo. 

Di dalam fakta hukum pula, Nicke tertulis pernah menghadiri pertemuan antara Eni Saragih, Sofyan Basir dan salah satu perwakilan perusahaan investor asal Tiongkok, CHEC. Diduga dari pertemuan-pertemuan itulah Sofyan kemudian menunjuk secara sepihak perusahaan milik Kotjo yakni PT Blackgold Natural Resources Ltd untuk menggarap proyek di Provinsi Riau. Sebagai imbalannya, maka Sofyan diberikan janji akan mendapat fee dengan jatah yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham. 

Baca Juga: Ini Alasan KPK Menetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka PLTU Riau-1

2. KPK turut memanggil putra Setya Novanto

Dipanggil KPK, Ini yang Ditanyakan Penyidik ke Dirut PT PertaminaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Selain Nicke, penyidik KPK turut memanggil putra Setya Novanto, Rheza Herwindo. Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT PLN non aktif, Sofyan Basir. 

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati kepada media pada Kamis (2/5). 

Rheza dipanggil sebagai kapasitas Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri. Lalu, mengapa ia bisa terseret dalam kasus korupsi PLTU Riau-1? Hal itu lantaran namanya ikut disebut oleh terpidana Eni Maulani Saragih di persidangan. Rheza disebut oleh Eni untuk bisa mempertemukan dirinya dengan Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Setya Novanto yang pada tahun 2017 masih menjabat sebagai Ketua DPR meminta kepada kadernya di Komisi VII, Eni Saragih agar membantu pemilik perusahaan PT Blackgold Natural Resources Ltd, Kotjo. Ia ingin berinvestasi di salah satu proyek PLN. 

"Pak Nov sampaikan, 'Tolong ini bantu Pak Kotjo'. Saat itu belum ada Kotjo, saya dipanggil pribadi saja. Saya diminta bantu kepentingan Pak Kotjo. Akhirnya anak Pak Novanto, Rheza Herwindo, mempertemukan saya dengan Kotjo," ujar Eni ketika berbicara di sesi persidangan pada (22/1). 

3. Rheza Herwindo bungkam usai pemeriksaan

Dipanggil KPK, Ini yang Ditanyakan Penyidik ke Dirut PT PertaminaANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Lalu, apa komentar Rheza usai diperiksa di KPK? Ia memilih bungkam. Ia keluar dari lobi KPK sekitar pukul 13:10 WIB. Serbuan pertanyaan dari media tak ia gubris. Ia hanya menyebut proses pemeriksaannya berlangsung dengan cepat. 

4. KPK belum memiliki jadwal untuk memanggil Direktur PT PLN non aktif Sofyan Basir

Dipanggil KPK, Ini yang Ditanyakan Penyidik ke Dirut PT PertaminaANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Lalu, kapan rencananya KPK akan memanggil Sofyan Basir ke gedung Merah Putih untuk diperiksa? Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan belum ada jadwal spesifik terkait hal tersebut. 

"Belum ada jadwalnya (pemanggilan dalam kapasitas sebagai tersangka). Nanti pasti akan kami informasikan," kata Yuyuk pada Kamis kemarin. 

Sofyan diumumkan sebagai tersangka pada (23/4) lalu. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam keterangan persnya mengatakan Sofyan menerima janji dari pengusaha Kotjo. Ia diduga juga dijanjikan akan menerima jatah yang sama besar dari proyek untuk terpidana Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.  

Sebelumnya pada Juli 2018 lalu, kediaman dan ruang kerja Sofyan telah digeledah oleh penyidik KPK. Dari rumah Sofyan yang berada di Jalan Jatiluhur II, Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, penyidik lembaga antirasuah menyita beberapa barang bukti yang dimasukan ke dalam tiga koper dan empat kardus. 

Sedangkan, dari kantor pusat PLN, penyidik KPK menyita CCTV, alat komunikasi dan dokumen. Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Juli 2018 pernah mengatakan isi dokumen yang disita dari kantor pusat PLN dan PT Indonesia Power yakni dokumen perjanjian, skema proyek hingga notulensi rapat. 

Ikuti terus pemberitaannya di IDN Times ya, guys. 

Baca Juga: Akankah KPK Telusuri Keterlibatan Setya Novanto di Proyek PLTU Riau-1?

Topik:

Berita Terkini Lainnya