Ini Isi Lengkap UU Terorisme yang Disahkan DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR akhirnya mengesahkan perubahan UU nomor 15 tahun 2003 mengenai pemberantasan tindak terorisme pada Jumat (15/5). Pembahasan UU tersebut cukup alot dan memakan waktu hingga dua tahun lamanya.
Dalam catatan IDN Times setidaknya ada lima pasal bermasalah yang dibahas cukup lama sebelum akhirnya diketok pada hari ini. Dua di antaranya yang dibahas cukup alot yakni mengenai penyadapan dan pelibatan TNI.
Namun, usai dilakukan pembahasan, ada beberapa penyempurnaan walaupun itu tetap menjadi perdebatan. Apa saja pasal-pasal itu? Dan apa isi lengkap UU Terorisme yang diketok pada hari ini?
1. Penyadapan membutuhkan izin dari pengadilan di wilayah hukum setempat
Namun, di dalam pasal itu juga dengan catatan kalau penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti. Sementara, di pasal 31 yang versi terbaru, penyadapan baru dapat dilakukan kalau mendapat izin dari ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi penyidik.
Itu tertuang di pasal 31A. Demikian bunyi detailnya: "dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu, terhadap orang yang diduga kuat mempersiapkan, merencanakan dan atau melaksanakan tindak pidana terorisme. Setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama tiga hari, maka wajib meminta penetapan kepada ketua pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan penyidikan"
Baca juga: UU Terorisme Disahkan, Bamsoet: Jangan Lagi Salahkan DPR
2. Pelibatan TNI bisa mengubah perspektif masyarakat soal upaya pemberantasan terorisme
Editor’s picks
Pasal lain yang juga turut menjadi perbincangan yakni pemerintah dan DPR akhirnya sepakat mengizinkan TNI ikut terlibat upaya pemberantasan terorisme. Mengapa sebagian publik mendebatkan keterlibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme?
Jawabannya, karena justru dapat menciptakan persepsi pertahanan negara yang justru berpotensi terciptanya perang melawan terorisme. Apalagi saat ini Indonesia gak sedang dalam kondisi darurat perang.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian gak mempermasalahkan soal pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme. Sebab, justru itu dapat membantu kinerja polisi untuk membendung ideologi teroris.
"Jadi TNI gak akan fokus kepada upaya penindakan saja. Persoalan utama justru membendung ideologi radikal dan mendeteksi dengan operasi intelijen. Menindak mereka (para teroris) justru gampang, karena kemampuan mereka berada di bawah kami (Polri dan TNI)," ujar Tito melalui pesan pendek pada hari ini.
3. UU Terorisme baru diberlakukan usai ditandatangani Presiden Jokowi
Usai diketok palu, UU tersebut harus dikirim ke Istana untuk ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Kalian penasaran isi lengkap dari UU nomor 15 tahun 2003 yang diketok pagi ini? Silakan klik di sini.
Baca juga: Definisi Disepakati, Ini Beberapa Substansi Tambahan di RUU Terorisme