Ini Itung-Itungan Masa Remisi Ahok yang Diprediksi Bebas Januari 2019

Pada Natal tahun ini, Ahok diusulkan dapat remisi 1 bulan

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kembali diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan pada perayaan Natal tahun ini. Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 30 hari. 

Di dalam catatan Kemenkum HAM, ini bukan kali pertama Ahok diberi remisi. Sebelumnya pada hari kemerdekaan 17 Agustus 2018, ia juga sudah mendapatkan pemotongan masa tahanan. Begitu pula pada perayaan Natal pada tahun 2017 lalu. 

Lalu, berapa total Ahok sudah mendapatkan masa pemotongan tahanan? Kapan ia diprediksi bisa bebas dan menghirup udara bebas? Berikut penghitungan yang dirilis oleh Kemenkum HAM. 

1. Ahok diprediksi akan mendapatkan pemotongan masa tahanan total 3 bulan dan 15 hari

Ini Itung-Itungan Masa Remisi Ahok yang Diprediksi Bebas Januari 2019(Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama) IDN Times

Menurut Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kuswanto, kalau usul dari pihaknya dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, maka total Ahok akan menerima pemotongan masa tahanan 3 bulan dan 15 hari. 

"Sebelumnya, ia sudah mendapatkan remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, remisi umum pada 17 Agustus sebanyak 2 bulan. Sedangkan, untuk tanggal 25 Desember, ia diusulkan mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan," tutur Ade ketika dikonfirmasi oleh IDN Times pada Senin malam (10/12) melalui telepon. 

Ia menjelaskan, remisi merupakan hak setiap terpidana yang diberikan karena sudah berbuat baik. 

Baca Juga: Jika Terjun Lagi ke Dunia Politik, Ahok akan Masuk PDI Perjuangan

2. Ahok diprediksi bebas pada 24 Januari 2019

Ini Itung-Itungan Masa Remisi Ahok yang Diprediksi Bebas Januari 2019(Ilustrasi narapidana) IDN Times/Sukma Shakti

Apabila usulan remisi Natal bagi Ahok dipenuhi oleh Menteri Yasonna, maka mantan Bupati Belitung Timur itu diprediksi bisa menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019. 

"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan yang bersangkutan akan bebas pada Januari 2019," kata Ade. 

Namun,  Kemenkum HAM memberikan catatan, usulan remisi Natal tetap bisa diberikan kepada Ahok selama ia konsisten menjaga sikapnya di dalam Rutan Mako Brimob dengan baik. 

"Termasuk dengan menaati segala peraturan selama masa pidananya berjalan," katanya lagi. 

3. Kemenkum HAM menilai selama ditahan, Ahok telah berkelakuan baik

Ini Itung-Itungan Masa Remisi Ahok yang Diprediksi Bebas Januari 2019IDN times/Sukma Shakti

Ada dua pertimbangan mengapa Kemenkum HAM akhirnya mengusulkan agar Ahok diberikan remisi. 

"Pertama, Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Kedua, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir," kata Ade. 

Ahok sendiri dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara Dwiarso Budi pada 9 Mei 2017. Ia dinyatakan terbukti telah menodai agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu. 

"Menjatuhkan penjara selama dua tahun. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Dwiarso ketika membacakan vonis pada 2017 lalu. 

4. Ahok sempat mengajukan banding namun akhirnya dicabut

Ini Itung-Itungan Masa Remisi Ahok yang Diprediksi Bebas Januari 2019Instagram/@basukibtp

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ahok sempat mengajukan banding. Namun, belakangan banding itu dicabut oleh tim kuasa hukumnya. Kendati begitu, menurut salah satu kuasa hukumnya, I Wayan Sudirta, bukan berarti kliennya itu akhirnya mengaku bersalah. 

"Pak Basuki tetap merasa tidak bersalah. Kenapa? Karena memang sejak awal dia tidak pernah menyerang (surat) Al-Maidah, tidak pernah menyatakan Al-Maidah bohong, tidak pernah menyerang agama, tidak pernah menyerang ulama," kata Sudirta kepada media. 

Pencabutan banding Ahok disampaikan oleh Veronica Tan, yang saat itu masih menjadi istrinya, pada 23 Mei 2017. Pengumuman itu akhirnya berubah menjadi momen mengharukan lantaran Veronica membacakan surat Ahok sambil menangis tersedu-sedu. 

Di dalam suratnya, Ahok mengaku sengaja mencabut banding untuk mengurangi benturan dengan pihak lainnya. 

"Saya khawatir banyak pihak akan menunggangi jika para relawan unjuk rasa, apalagi benturan dengan pihak lawan yang tidak suka dengan perjuangan kita," tulis Ahok ketika itu. 

 

5. Djarot klaim kalau Ahok ingin kembali ke dunia politik, maka ia akan memilih PDI Perjuangan

Ini Itung-Itungan Masa Remisi Ahok yang Diprediksi Bebas Januari 2019ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baru-baru ini mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengatakan seandainya Ahok akan kembali ke dunia politik, maka ia hanya mau bergabung dengan PDI Perjuangan. Ia mengklaim Ahok sudah lama mengutarakan hal tersebut ke dia. 

"Kalau suatu saat nanti Pak Ahok masuk politik, dia hanya mau gabung ke PDI-Perjuangan," ujar Djarot ketika dikonfirmasi oleh media pada November lalu. 

Hubungan Ahok dengan PDI Perjuangan memang diketahui sudah erat. Bahkan, ketika Pilkada 2017 lalu, ia turut mendapat restu dari Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Bahkan, Mega turut "turun gunung" untuk mengkampanyekan Ahok. 

Selain itu, staf Ahok yang bernama Ima Mahdiah, juga disarankan untuk masuk ke politik praktis melalui PDI Perjuangan. Ia pun menuruti kata Ahok dengan menjadi caleg melalui parpol dengan lambang banteng moncong putih itu. 

"Bapak (Ahok) sendiri yang minta saya masuk PDI Perjuangan. Beliau mengatakan, kalau mau berjuang, ya lewat PDI Perjuangan,” kata Ima menirukan kalimat Ahok. 

Baca Juga: [WAWANCARA KHUSUS] Cerita Ma'ruf dari Olahraga Favorit Hingga Ahok

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya