Ini Kata MK Soal Brigjen TNI yang Dilantik Jadi Bupati Seram Barat

MK putuskan prajurit TNI aktif tak bisa jadi kepala daerah

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya angkat bicara soal pelantikan Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.

Menurut juru bicara MK, Fajar Laksono, perdebatan yang kini muncul lantaran masih adanya pemahaman bahwa pertimbangan hukum yang dipilih oleh hakim konstitusi dianggap tidak mengikat secara hukum. Sebagian pihak menganggap amar putusan saja lah yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum. 

"Bagi saya pemahaman itu kurang tepat. Tetapi, tetap saja persepsi itu diterapkan di lapangan, maka itu yang menjadi sumber polemik atau persoalan," ungkap Fajar ketika berbicara di dalam diskusi virtual yang digelar oleh Public Virtue Research Institute yang dikutip dari YouTube pada Jumat, (27/5/2022). 

Ia menegaskan bahwa secara teori atau praktik, pertimbangan hukum MK juga bersifat mengikat secara hukum. Baik pertimbangan dan amar putusan adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan. Menurut Fajar, hal yang harus dipahami oleh publik yakni MK diberikan kewenangan oleh hukum menjadi satu-satunya pihak yang boleh menginterpretasikan UU yang ada. 

"Jadi, ketika ada banyak tafsir (terhadap suatu undang-undang) dan menimbulkan polemik, lalu pihak tertentu memutuskan membawahnya ke MK. Kemudian MK memutuskan interpretasinya, maka itu lah tafsiran konstitusional yang mengikat," tutur dia lagi. 

Sementara, poin penting yang dijadikan pertimbangan oleh hakim MK terkait prajurit TNI aktif boleh atau tidak menduduki posisi kepala daerah yakni UU nomor 34 tahun 2004 pasal 47. "Ditentukan, pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," ujarnya. 

Sementara, Brigjen Chandra hingga kini masih menjabat sebagai prajurit TNI aktif. Sebelumnya, ia menduduki posisi Kepala BIN Daerah Sulawesi Tengah. Apa kata ahli tata negara mengenai fenomena ini?

1. MK telah tentukan instansi apa saja yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif

Ini Kata MK Soal Brigjen TNI yang Dilantik Jadi Bupati Seram BaratJuru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono ketika memberikan pemaparan soal prajurit TNI aktif ikut menjabat pj Bupati pada 25 Mei 2022. (Tangkapan layar YouTube)

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa MK sudah menentukan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di instansi-instansi tertentu seperti koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional dan mahkamah agung.

"Itu pun atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen," kata dia. 

Ia menambahkan di dalam UU nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Posisi tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri usai mereka mengundurkan diri dari dinas aktif. 

"Mereka (prajurit TNI dan anggota Polri yang sudah tak aktif) bisa ikut prosesnya secara terbuka dan kompetitif, misalnya melalui bidding jabatan," ujar Fajar. 

Ia menggaris bawahi putusan MK soal kriteria penjabat kepala daerah yakni individu itu harus sedang menjabat pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama. Artinya, bila pimpinan tinggi madya atau pratama itu diisi oleh seseorang dari latar belakang TNI, mereka terlebih dahulu harus sudah berstatus tidak dalam dinas aktif. 

Di dalam diskusi virtual itu, Fajar juga menjelaskan bahwa bukan kali ini saja tafsir resmi MK justru ditanggapi berbeda di lapangan oleh pemerintah. Sehingga, menimbulkan polemik di ruang publik. 

"Persoalannya sekarang hanya pada pelaksanaan putusan itu. Kalau sekarang norma, mahkamah konstitusi telah memberikan mandat konstitusionalnya secara clear," katanya. 

Baca Juga: Gubernur Maluku Lantik 4 Pj Bupati, Satu Masih Berstatus TNI Aktif

2. Pakar tata negara kritisi Mendagri yang sering ingkar terhadap putusan MK

Ini Kata MK Soal Brigjen TNI yang Dilantik Jadi Bupati Seram BaratMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Sementara, Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bukan kali ini saja pemerintah abai terhadap putusan MK. Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Mendagri Tito Karnavian justru tetap melantik prajurit TNI aktif menjadi kepala daerah. 

Apalagi, pemerintah menyadari tidak ada satu pun pihak yang akan memaksa agar putusan itu dieksekusi sesuai ketentuan hakim MK. "Karena gagasan peradilan konstitusional yakni penghormatan terhadap konstitusional kita. Tanpa itu, putusan MK bisa dikatakan tidak ada nyawanya karena bukan peradilan yang memiliki lembaga eksekutorial sendiri," ungkap Feri dalam diskusi yang sama. 

Ia menekankan bila merujuk ke UUD pasal 30 mengenai TNI, tugas konstitusional TNI bukan untuk menjadi penjabat kepala daerah. "Tugas mereka semata-mata di ruang pertahanan dan keamanan," ujarnya. 

Ditambah lagi, kata Feri, putusan Nomor 15/PUU-XX/2022, semakin menegaskan larangan bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki posisi kepala daerah.

3. Mahfud sebut prajurit TNI bisa jadi kepala daerah asal sudah menduduki jabatan tinggi pratama/madya

Ini Kata MK Soal Brigjen TNI yang Dilantik Jadi Bupati Seram BaratMenko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)

Sementara, Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD justru mengatakan tidak ada yang keliru dari penunjukkan perwira tinggi TNI aktif sebagai kepala daerah. Hal itu dibenarkan di dalam Undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), maupun vonis Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut berdasarkan PP, TNI-Polri boleh diberi jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara.

"Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang, oleh peraturan pemerintah maupun vonis MK itu dibenarkan," ungkap Mahfud melalui keterangannya yang disampaikan melalui rekaman video, pada 25 Mei 2022 lalu.

Pertama, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatakan TNI dan Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI kecuali di sepuluh institusi Kementerian/Lembaga misalnya di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, hingga BNPT.

Kedua, UU Nomor 5 Tahun 2014, di Pasal 20, mengatur bahwa anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.

"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 di mana di situ disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," katanya. 

Selanjutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 menjadi legitimasi Mahfud. Mantan Ketua MK itu mengatakan banyak yang salah kaprah memahami vonis MK Nomor 15 Tahun 2022.

Mahfud menjelaskan dalam vonis tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi pejabat kepala daerah.

"Dan vonis MK, ini yang sering salah dipahami. Vonis MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, tetapi di situ disebutkan terkecuali di dalam sepuluh institusi kementerian yang selama ini sudah ada. Lalu, kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan itu 2022, itu coba dibaca putusannya dengan jernih," kata dia lagi.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak 2017 untuk menetapkan Pj kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan Pilkada. Ia menyebut aturan tersebut sudah lama dijalankan.

"Selain itu, kita sudah empat kali melaksanakan ini, 2017 kita menggunakan ini, 2018. Yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali dan sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada-pilkada era COVID yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada yang ada, (diprediksi) COVID akan meledak itu ternyata tidak juga pada waktu itu. Tapi saya tidak bicara COVID, ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada," ujarnya.

Baca Juga: Lantik 5 Pj Gubernur, Tito Tegas: Tolong Dukung Program Pemerintah

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya