Ini Kronologi OTT KPK Soal Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud

Rektor UNJ diduga menyerahkan sejumlah uang ke Kemendikbud

Jakarta, IDN Times - Universitas Negeri Jakarta kini tengah menjadi sorotan lantaran diduga rektornya menginstruksikan agar ada pengumpulan uang untuk diserahkan kepada Kemendikbud. Hal itu diketahui dari keterangan tertulis Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen (Pol) Karyoto pada Kamis (21/5) kemarin. 

Menurut Karyoto, Rektor UNJ pada (13/5) lalu diduga telah memerintahkan Dekan Fakultas dan Lembaga di kampus negeri tersebut untuk mengumpulkan uang THR (Tunjangan Hari Raya). Nominalnya masing-masing Rp5 juta dan dikumpulkan melalui Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor. 

"THR itu rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud," kata Karyoto menggambarkan kronologi peristiwa penyerahan duit gratifikasi itu. 

Dari UNJ terkumpul duit senilai Rp55 juta pada (19/5). Dana itu bersumber dari pengumpulan 8 fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana. 

Pada Rabu (20/5) lalu, duit sebanyak Rp37 juta dibawa ke kantor Kemendikbud. Lalu, uang itu dibagi-bagikan ke beberapa pejabat antara lain Kepala Biro SDM senilai Rp5 juta, analis kepegawaian biro SDM senilai Rp2,5 juta, lalu dua staf SDM masing-masing senilai Rp1 juta.

Namun, KPK tidak menjelaskan dikemanakan duit senilai Rp27,5 juta itu. Apakah dana itu ditujukan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti. Tetapi, menurut Karyoto, ketika Dwi membagi-bagikan duit itu, ia tertangkap tangan oleh penyidik komisi antirasuah. 

Penyidik KPK kemudian meminta keterangan kepada tujuh orang, termasuk Rektor UNJ, Komarudin. Lalu, apalagi yang berhasil diungkap oleh KPK dalam operasi yang benar-benar senyap itu?

1. Rektor UNJ hingga staf di Kemendikbud sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK

Ini Kronologi OTT KPK Soal Setoran THR dari UNJ ke KemendikbudGedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Senayan, Jakarta Selatan (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Karyoto menjelaskan usai menggelar OTT pada (20/5) lalu, penyidik KPK langsung memeriksa tujuh orang yakni Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ), Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah (Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud), Diah Ismayati (Kepala Biro SDM Kemendikbud), Dinar Suliya (staf SDM Kemendikbud) dan Parjono (staf SDM Kemendikbud). 

Kegiatan OTT itu bisa terlaksana, kata Karyoto, berkat adanya informasi dari pihak Itjen Kemendikbud. Mereka mengatakan akan ada penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Kendati sudah berlalu 24 jam, tetapi status hukum tujuh orang tersebut belum diketahui. 

Baca Juga: KPK Gelar OTT di Kemendikbud Tapi Kasusnya Diserahkan ke Polri

2. Penyidik KPK menemukan barang bukti uang tunai Rp27,5 juta dan US$1.200

Ini Kronologi OTT KPK Soal Setoran THR dari UNJ ke Kemendikbud(Ilustrasi gedung KPK) IDN Times/Vanny El Rahman

Dari lokasi OTT, penyidik KPK menemukan barang bukti senilai US$1.200 dan Rp27,5 juta. Tetapi, uniknya Deputi Penindakan Brigjen (Pol) Karyoto mengatakan usai tujuh orang itu dimintai keterangan, belum ditemukan adanya unsur pelaku penyelenggara negara. 

"Sehingga, dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK, maka KPK melalui unit koordinasi dan supervisi penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian RI untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum," kata Karyoto. 

Ini menjadi kasus OTT pertama di KPK, di mana tindak lanjut perkaranya dilimpahkan ke lembaga hukum lainnya. 

3. Pemberi dan yang ditujukan dana THR merupakan penyelenggara negara dan tercatat melapor LHKPN

Ini Kronologi OTT KPK Soal Setoran THR dari UNJ ke KemendikbudANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kendati Karyoto menilai tidak ada satu pun unsur penyelenggara negara yang bisa diproses oleh komisi antirasuah, tetapi ada beberapa nama dari yang dimintai keterangan justru melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pertama, Rektor UNJ, Dr. Komarudin melaporkan LHKPN pada Desember 2019 lalu dengan nilai harta Rp2,3 miliar, kedua, kepala bidang kepegawaian SDM UNJ, Dwi Achmad Noor tercatat melaporkan kepemilikan harta dengan total Rp1,7 miliar pada Desember 2019 lalu, dan ketiga Direktur SDM Ditjen Dikti, Mohammad Sofwan Effendi. Dalam pelaporan terakhir pada Desember 2019 lalu, Sofwan melaporkan nilai hartanya mencapai Rp3,08 miliar. 

Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka semua penyelenggara negara wajib melaporkan dan memperbarui LHKPN nya setiap tahun. Pelaporan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan agar tak korupsi. Hasil LHKPN masing-masing penyelenggara negara juga bisa dipantau oleh publik melalui situs KPK. 

Baca Juga: KPK Imbau Menteri dan Pejabat yang Baru Dilantik Laporkan LHKPN

Topik:

Berita Terkini Lainnya