Ini Penyebab Capim KPK Gagal Lolos ke Tahap ke-3 

Dari 187 capim KPK, hanya 104 orang yang lolos ke tahap 3

Jakarta, IDN Times - Proses seleksi yang dihadapi oleh ratusan pelamar untuk menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tidak mudah. Mereka harus melewati beragam ujian. Pada Kamis (18/7), uji kompetensi yang digelar di Pusdiklat Sekretariat Negara, diikuti oleh 187 capim.

Sebanyak 5 orang sudah gugur sebelum mereka ikut ujian. Satu capim di antaranya mengundurkan diri yakni Wakapolda Jawa Barat Brigjen (Pol) Akhmad Wiyagus. Sedangkan, satu capim lainnya dari unsur kejaksaan, Muhammad Rum batal ikut karena tengah menunaikan ibadah haji. Ada pula yang datang terlambat sehingga tak diizinkan masuk. 

Dari 187 capim itu, pansel capim KPK berhasil kembali menciutkan jumlahnya menjadi 104 orang. 

"Peserta seleksi yang dinyatakan lulus uji kompetensi, wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu tes psikologi yang akan diselenggarakan pada Minggu, 28 Juli," ujar Ketua Panitia Seleksi Capim KPK, Yenti Garnasih ketika ditemui di Sekretariat Negara pada Senin (22/7). 

Ia mengatakan di tahap uji kompetensi ada dua materi yang diujikan objective test dan membuat makalah. Sulitkah bagi pansel untuk menyeleksi makalah tersebut?

"Jadi, 12 orang (yang merupakan independent reader) membaca 50 makalah terlebih dahulu. Itu kami gak tidur pas hari Kamis pekan lalu," kata Yenti. 

Lalu, apa sih yang menyebabkan sejumlah capim KPK tak lolos ke tahapan selanjutnya?

1. Penentuan capim mana yang lulus berdasarkan passing grade

Ini Penyebab Capim KPK Gagal Lolos ke Tahap ke-3 IDN Times/Santi Dewi

Berdasarkan anggota capim pansel KPK, Harkristuti Harkrisnowo, mereka tidak menentukan jumlah calon pimpinan yang harus lulus. Tetapi, kami menentukan passing grade. 

"Bobot pada objective test 60 persen, sedangkan pembuatan makalah 40 persen," kata Harkristuti ketika ikut menjawab pertanyaan media pada Senin kemarin. 

Sementara, Yenti menjelaskan masing-masing makalah dibaca oleh tiga independent reader. Mereka mengecek apakah di dalam makalah yang dibuat ketika ujian memiliki visi dan arah tujuan untuk pemberantasan korupsi. Bagaimana pula solusi terhadap permasalahan yang muncul. 

"Pada dasarnya kalau (capim KPK) dari penegak hukum tahu permasalahan, kemudian menawarkan solusi," tutur dia. 

Sayangnya, Yenti ingat bagaimana isi makalah yang disusun oleh pegawai KPK. Uniknya, setelah melontarkan pernyataan demikian, Yenti langsung mengoreksi ucapannya. 

"Ketika kami semua mengoreksi kan gak ketahuan namanya. Kalau kita memeriksa dan ketahuan namanya bisa repot, dianggap memihak," kata perempuan pertama yang menyandang gelar ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu. 

Baca Juga: Satu Jaksa Batal Ikut Seleksi Capim KPK, Ini Penjelasan Kejagung

2. Rencananya uji publik capim KPK dilakukan dengan menggunakan format mirip debat capres

Ini Penyebab Capim KPK Gagal Lolos ke Tahap ke-3 (ilustrasi uji kompetensi capim KPK) Istimewa

Selain dilakukan uji kompetensi, maka tahapan selanjutnya adalah capim KPK yang lolos akan menjalani psikotes. Rencananya psikotest akan digelar pada Minggu (28/7) di Pusdiklat Kemensetneg di area Cilandak. Berdasarkan data dari pansel, psikotes dimulai pukul 08:00 - 13:00 WIB. 

"Pada saat mengikuti test psikologi, setiap peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes untuk melaksanakan registrasi," kata Yenti. 

Diprediksi hasil psikotes sudah diketahui pada (2/8) mendatang. Setelah itu, ada kegiatan uji publik di mana para capim memaparkan visi dan misinya di hadapan publik. Rencananya proses ini akan tayang di stasiun televisi dan mengadopsi konsep debat capres. 

"Tapi, kami meminta kepada para pemimpin redaksi agar kemasannya tetap seperti seleksi dan bukan pemilu. Karena kami khawatir apabila menggunakan sistem debat nanti ada orang bagus justru tersingkir," kata dia. 

Yenti berharap semua proses seleksi sudah rampung pada (30/8) sehingga 10 nama capim bisa diserahkan ke Presiden pada (2/9). 

3. Presiden akan memutuskan apakah uji kepatutan dan kelayakan terhadap capim KPK dilakukan oleh anggota DPR lama atau baru

Ini Penyebab Capim KPK Gagal Lolos ke Tahap ke-3 ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurut Yenti, tantangan bagi pihaknya untuk bisa memenuhi tenggat waktu agar capim KPK bisa dilantik pada (21/12) mendatang. Oleh sebab itu, semua proses dan tahapan seleksi dilihat dengan kesesuaian waktu. 

"Sehingga, apabila Presiden menginginkan agar capim KPK diuji oleh anggota DPR lama (2014-2019) sudah tersedia (calonnya). Begitu pula apabila ingin diuji oleh anggota Komisi III DPR yang baru (2019-2023). 

"Itu terserah dan keputusannya ada di tangan Presiden yang menentukan. Kami gak mau terlibat dalam isu itu, nanti-nanti bisa kita dianggap mengikuti ritme anggota DPR tertentu," kata Yenti. 

4. Dari 104 capim KPK yang lolos, didominasi yang berlatar belakang akademisi

Ini Penyebab Capim KPK Gagal Lolos ke Tahap ke-3 IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Dalam pemberian keterangan pers pada tadi sore, Yenti menjelaskan dari 104 capim KPK yang lolos, paling banyak didominasi yang memiliki latar belakang akademisi. Jumlahnya mencapai 19 orang. 

"Kemudian ada capim KPK yang lolos dengan latar belakang Polri 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, hakim 7 orang, mantan hakim 2 orang, jaksa 4 orang, pensiunan jaksa 2 orang, advokat 11 orang, auditor 4 orang, unsur KPK 14 orang, komjak dan komisioner komplonas 3 orang, PNS 10 orang, pensiunan PNS 3 orang, lain-lain 13 orang," tutur Yenti memaparkan. 

 
Berikut daftar nama lengkap capim KPK disertai dengan latar belakangnya: 

1. Agung Makbul (Polri)
2. Agus Santoso (mantan PPATK)
3. Ahmad Drajad (mantan Hakim)
4. Aidir Amin Daud (pensiunan PNS)
5. Alexander Marwata (komisioner KPK)
6. Alpi Sahari (dosen)
7. Anang Iskandar (dosen)
8. Anatomi Muliawan (dosen)
9. Antam Novambar (Polri)
10. Ariastiadi Saleh Herutjakra (pengawas lembaga keuangan OJK)
11. Asep Rahmat Suwandha (pegawai KPK)
12. Bambang Dayanto Sumarsono (PNS Kementerian PANRB)
13. Bambang Sri Herwanto (Polri)
14. Basaria Panjaitan (komisioner KPK)
15. Benedictus Renny See (advokat)
16. Budhi Kuswanto (hakim ad hoc tipikor)
17. Boy Salamuddin (purn Polri)
18. Cahyo RE Wibowo (karyawan BUMN)
19. Chairil Syah (advokat)
20. Chandra Sulistio Reksoprodjo (pegawai KPK)
21. Dede Farhan Aulawi (komisioner Kompolnas)
22. Dedi Haryadi (tim stranas pencegahan korupsi KPK)
23. Dedy Irwansyah Arruanpitu (advokat)
24. Dharma Pongrekun (Polri)
25. Djindar Rohani (konsultan keuangan)
26. Eddy Hary Susanto (auditor)
27. Eko Yulianto (auditor)
28. Endang Kiswara (dosen)
29. Ferdinand T Andi Lolo (angota komisi kejaksaan)
30. Feri Antoni Surbakti (advokat)
31. Firli Bahuri (Polri)
32. Firman Zai (dosen)
33. Fontian Munzil (dosen)
34. Franky Ariyadi (pegawai bank)
35. Frans Paulus (advokat)
36. Fredrik Jacob Pinakunary (advokat)
37. Fridolin Berek (tim stranas pencegahan korupsi KPK)
38. Giri Suprapdiono (pegawai KPK)
39. HD Nixon (advokat)
40. Harun Al Rasyid (pegawai KPK)
41. Hayidrali (tim stranas pencegahan korupsi KPK)
42. Herman Adrian Koedoeboen (pensiunan jaksa)
43. Hernold Ferry Makawimbang (ahli hukum keuangan negara)
44. Hulman Siregar (hakim ad hoc tipikor)
45. I Ketut Puspa Adnyana (PNS Pemprov Sulawesi Tenggara)
46. I Nyoman Wara (auditor BPK)
47. Ike Edwin (Polri)
48. Imam Surono (PNS BPKP Perwakilan Provinsi Jambi)
49. Indra Utama (PNS Kementerian Keuangan)
50. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa)
51. Jogi Nainggolan (Dosen)
52. Johanis Leatemia (Dosen)
53. Johanis Tanak (jaksa)
54. Johnny Sirait (pensiunan PNS)
55. Joko Musdianto (PNS BPKP Perwakilan Provinsi Lampung)
56. Juansih (Polri)
57. Juit M Lumban Gaol (Hakim Ad Hoc)
58. Kharles Simanjuntak (Polri)
59. Kusnadi Notonegoro (advokat)
60. Laode Muhammad Syarif (komisioner KPK)
61. Lili Pintauli Siregar (advokat)
62. Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen)
63. M Jasman Panjaitan (pensiunan jaksa)
64. Marthen Napang (dosen)
65. Michael Gatut Awantoro (akuntan)
66. Mochamad Bey Satriadi (pensiunan NPS)
67. Muchtazar (PNS BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo)
68. Muhamad Najib Wahito (pegawai KPK)
69. Muhammad Imdadun Rahmat (dosen)
70. Mukdan Lubis (karyawan swasta)
71. Nawawi Pomolango (hakim)
72. Nelson Ambarita (PNS BPK)
73. Neneng Euis Fatimah (dosen)
74. Noor Ichwan Ichlas Ria Adha (hakim)
75. Nurul Ghufron (dosen)
76. Pahala Nainggolan (pegawai KPK)
77. R Murjiyanto (dosen)
78. RM Gatot Soemartono (dosen)
79. Raden Roro Andy Nurvita (hakim)
80. Ranu Mihardja (jaksa)
81. Rio Zakaria (pegawai BUMD)
82. Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet)
83. Saipuddin Zahri (mantan hakim ad hoc)
84. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
85. Sigit Herman Binaji (Hakim Ad Hoc Tipikor)
86. Sri Handayani (Polri)
87.Suedi Husein (Purn Polri)
88. Sugeng Purnomo (Jaksa)
89. Sujanarko (pegawai KPK)
90. Supardi (jaksa)
91. Suparman Marzuki (dosen)
92. Suwhono (pensiunan BUMN)
93. Suwito (dosen)
94. Syarief Hidayat (pegawai KPK)
95. Tahir Musa Luthfi Yazid (advokat)
96. Teguh Bambang Rustanto (PNS BPKP)
97. Teuku Abdurahman (Notaris)
98. Tohadi (Dosen) 
99. Torkis Parlaungan Siregar (Advokat)
100. Wandestarido (Konsultan Pajak)
101. Wawan Saeful Anwar (Auditor)
102. Yotje Mende (Komisioner Kompolnas)
103. Yovianes Mahar (Purn Polri)
104. Zaki Sierrad (Dosen)

Baca Juga: Ini Daftar Nama 104 Capim KPK yang Lolos ke Tahap 3 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya