Ini Penyebab RUU Perlindungan PRT Belum Juga Disahkan DPR

Dua partai besar menolak agar RUU PPRT masuk prolegnas

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengajak semua pihak sama-sama membantu, agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) bisa masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas 2021. Willy mengatakan RUU PPRT dibutuhkan untuk memberi perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. 

Politikus Partai Nasional Demokrat itu mengatakan, RUU PPRT mulai dibahas sebagai hak inisiatif DPR sejak 2004. Tetapi hingga kini justru RUU tersebut tidak juga disahkan anggota parlemen. Willy menjelaskan dalam pembahasan daftar prolegnas prioritas terjadi dinamika yang alot.

"Prolegnas prioritas 2021 belum disahkan karena ada beberapa kesepakatan dan kesepahaman politik yang berbeda. Salah satunya adalah RUU PPRT," ujar Willy dalam diskusi virtual yang diselenggarakan International Domestic Workers Federation (IDWF), Senin (15/2/2021). 

Ia juga menyebut ada permintaan dari dua partai besar yang meminta agar RUU PPRT tak dimasukan ke dalam prolegnas prioritas 2021. Ketika dikonfirmasi IDN Times, Willy enggan menyebut dua partai besar tersebut. Tetapi informasi yang dikumpulkan dua partai besar yang menolak agar RUU PPRT masuk dalam prolegnas 2021 saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, adalah PDI Perjuangan dan Partai Golkar. 

Dalam rapat kerja itu, Willy yang merupakan ketua panja bersedia pasang badan dan menolak bila RUU PPRT itu tak masuk daftar prolegnas 2021. Maka raker pun akan kembali diulang. 

"Saya berharap teman-teman masyarakat sipil juga membentuk political block agar tidak hanya fraksi Partai NasDem yang berteriak seorang diri, supaya RUU PPRT ini tetap bertahan di prolegnas 2021," tutur pria yang juga duduk sebagai anggota di Komisi I DPR itu. 

Lalu, apa isi draf naskah RUU PPRT yang ditolak dua partai besar itu?

1. Organisasi yang menyalurkan PRT harus berbadan hukum

Ini Penyebab RUU Perlindungan PRT Belum Juga Disahkan DPRPerjalanan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (IDN Times/Sukma Shakti)

Di dalam naskah draf RUU terbaru yang diperoleh IDN Times dari Willy, ada tujuh poin yang tercantum di dalam dokumen tersebut. Dua di antaranya yaitu organisasi yang menyalurkan pembantu rumah tangga harus berbadan hukum. Selanjutnya, bisa dibuat perjanjian kerja tertulis bila PRT itu direkrut tidak secara langsung dari organisasi berbadan hukum. 

Kepada IDN Times, tujuan RUU PPRT hanya satu, yakni agar PRT diakui pekerja sama seperti profesi lainnya. "Karena Indonesia punya 10 juta orang migrant workers, khususnya domestic workers, bila tidak kita lindungi, maka posisi tawar mereka lemah sekali," ujar Willy ketika dihubungi melalui telepon hari ini. 

Hal ini berlaku ketika bernegosiasi untuk memberi perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dan negara-negara Timur Tengah. Di sisi lain, Willy menyebut Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh sudah menemui pimpinan Partai Golkar agar partai itu mendukung RUU PPRT. 

"Artinya, komisi fraksi Partai NasDem all out untuk mendukung ini menjadi undang-undang, walaupun bullying kepada kami tidak berhenti baik secara personal atau kelembagaan," tutur dia.

Salah satu sindiran yang dialamatkan kepada NasDem yaitu bila RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang, maka akan membuat negara bangkrut, karena pemerintah membayar jutaan orang sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Fakta-Fakta RUU Pekerja Rumah Tangga yang Tak Kunjung Disahkan

2. Proses agar RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang masih panjang

Ini Penyebab RUU Perlindungan PRT Belum Juga Disahkan DPRANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Sementara, saat ini langkah untuk bisa menggolkan RUU PPRT, kata Willy, masih panjang. Fokus NasDem saat ini memastikan agar RUU itu masih tetap berada di daftar prolegnas prioritas. Langkah kedua, ujarnya, pimpinan mengadakan sidang paripurna untuk menegaskan RUU PPRT merupakan inisiatif dari DPR. 

"Setelah itu, kami akan menunggu surat dari Presiden (Surpres) yang melampirkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah), baru kemudian apakah ditentukan apakah dibentuk panja, dibahas di komisi IX, atau di baleg, itu keputusan bamus," ujar Willy. 

Ia pun menyebut dalam tahapan tersebut bisa saja sikap parpol sewaktu-waktu berubah. Meski begitu, Willy tetap berharap RUU PPRT bisa lolos menjadi undang-undang tahun ini, lantaran prosesnya sudah terlalu lama dan memakan waktu 16 tahun.

Ia berharap Indonesia bisa seperti Filipina yang memiliki undang-undang bagi pembantu rumah tangga. Dengan begitu, posisi tawar Indonesia bisa lebih baik ketika ingin melindungi pekerja migran Indonesia. 

3. Jala PRT ungkap ada 1.458 kasus kekerasan pekerja rumah tangga dalam tiga tahun terakhir

Ini Penyebab RUU Perlindungan PRT Belum Juga Disahkan DPRBekas sayatan pisau yang membekas di tangan Ika, seorang PRT asal Semarang (Dok. Istimewa)

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional-Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Angraini mengungkapkan, bila RUU PPRT berhasil menjadi undang-undang maka bisa meminimalisasi tindak kekerasan dan diskriminasi yang selama ini dialami banyak PRT. Mereka mencatat pada 2018-2020 terdapat lebih dari 1.400 tindak kekerasan yang dialami PRT. 

"Tercatat dalam kurun tiga tahun terakhir dari Januari 2018 sampai dengan April 2020, ada 1.458 kasus kekerasan PRT yang dilaporkan dengan berbagai bentuk kekerasan, dari psikis, fisik, ekonomi dan seksual serta pelecehan terhadap status profesinya," ujar Lita pada 2020. 

Selain itu, Jala PRT juga menerima pengaduan berupa upah tidak dibayar, PHK jelang hari raya keagamaan dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayar. 

Baca Juga: Nasib RUU PPRT Terkatung-katung karena Isu PRT Minta Gaji UMR

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya