Ini Poin-poin Dalam Draf Perpres Anggaran Alutsista Rp1.760 Triliun

Dokumen internal itu bersifat rahasia tapi bocor ke publik

Jakarta, IDN Times - Rencana Kementerian Pertahanan untuk membeli alat utama sistem pertahanan (alutsista) dengan anggaran jumbo menyedot perhatian publik sejak pekan lalu. Berdasarkan dokumen rancangan Peraturan Presiden yang beredar ke publik pekan lalu, anggarannya mencapai US$104.247.117.280 atau Rp1.760 triliun. 

Informasi ini kali pertama disampaikan oleh pengamat dan analis pertahanan dari Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan), Connie Rahakundini Bakrie. Ia mengatakan, anggaran sedemikian besar harus dihabiskan hingga 2024 mendatang. 

"Anggaran sebesar ini yang kalau dirupiahkan Rp1.760 triliun dan harus habis dalam kurun waktu tiga tahun, kita mau beli apa? Mau perang ke mana? Alutsista apa yang mau kita bikin?" ungkap Connie ketika berbicara di akun YouTube Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada 27 Mei 2021 lalu. 

Ia juga menyampaikan, Asisten Perencanaan dan Anggaran dari tiga matra mengaku bingung angka sedemikian besar datang dari mana. Connie menjelaskan, seharusnya untuk pengadaan alutsista bersifat bottom-up atau berdasarkan kebutuhan dari masing-masing matra. 

"Misalnya saya komandan skuadron, saya lah yang akan mengetahui kebutuhannya apa. Masalahnya seperti apa, kapan dia harus diganti. Kemudian, ancaman di masa depan apa. Jadi, nanti dia yang akan menentukan pesawat tempur saya maunya ini atau submarine saya itu. Bisa dibayangkan angka ini keluar tapi asrena (angkatan) tidak tahu," tutur dia. 

Apa saja sebenarnya poin-poin di dalam rancangan Perpres setebal delapan halaman itu?

1. Kemenhan susun rencana kebutuhan peralatan pertahanan keamanan untuk lima renstra

Ini Poin-poin Dalam Draf Perpres Anggaran Alutsista Rp1.760 TriliunIlustrasi alutsista TNI (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Rancangan Perpres itu terdiri dari 10 pasal. Di Pasal 2 ayat 1 tertulis Menteri menyusun rencana kebutuhan (renbut) alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpahankam) Kemhan dan TNI untuk lima renstra (rencana strategis) tahun 2020-2044.

"Pelaksanaannya akan dimulai pada renstra pada 2020-2024 dan membutuhkan renstra jamak dalam pembiayaan dan pengadaannya," demikian bunyi rancangan Perpres itu.  

Pasal 2 ayat 7 tertulis dalam pemenuhan alpahankam, maka Kemenhan akan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. "Bila belum dapat dipenuhi (dengan menggunakan produk dalam negeri), maka dapat menggunakan produk luar negeri," kata rancangan Perpres tersebut.

Namun, di dalam 10 pasal itu, tidak disebutkan secara rinci alutsista apa saja yang hendak dibeli. 

Baca Juga: Soal Rencana Anggaran Beli Alutsista Rp1.760 T, Ini Kata Wamenhan

2. Pengadaan alutsista senilai Rp1.760 triliun akan menggunakan pinjaman luar negeri alias utang

Ini Poin-poin Dalam Draf Perpres Anggaran Alutsista Rp1.760 TriliunIlustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ini Poin-poin Dalam Draf Perpres Anggaran Alutsista Rp1.760 TriliunDetail rancangan Perpres untuk membeli alutsista periode 2020-2024 (Tangkapan layar rancangan Perpres Alutsista)

Detail mengenai nominal dana yang dibutuhkan, anggaran untuk pemeliharaan hingga sisa dana yang hendak dipinjam tertulis lengkap di pasal tiga. Salah satunya tertulis renbut membutuhkan anggaran sebesar US$124.995.000.000

Berikut poin-poin penting yang tertulis di pasal tersebut: 

  • untuk akuisisi alpalhankam sebesar US$79.099.625.314 
  • untuk pembayaran bunga tetap selama lima Renstra sebesar US$13.390.000.000
  • untuk dana kontijensi serta pemeliharaan dan perawatan alpalhankam sebesar US$32.505.274.686
  • rencana kebutuhan telah teralokasi sejumlah US$20.747.882.720 pada Daftar Rencana Pinjaman Luar Negeri Jangka Menengah Khusus tahun 2020- 2024
  • selisih dari renbut sejumlah US$104.247.117.280 yang akan dipenuhi pada renstra tahun 2020-2024

Kemudian, di Pasal 4 ayat 1 tertulis pengadaan alpahankam Kemhan dan TNI di dalam rencana kebutuhan dilaksanakan oleh Kemenhan pada renstra pada 2020-2024. Sedangkan, di dalam ayat 2 tertulis pengadaan alutsista itu baru dapat dilakukan setelah rancangan Perpres resmi diundangkan. 

3. Pengadaan alutsista dengan berutang harus berkoordinasi dengan Bappenas

Ini Poin-poin Dalam Draf Perpres Anggaran Alutsista Rp1.760 TriliunIlustrasi alutsista (tank). (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, di dalam Pasal 6 tertulis dengan jelas anggaran untuk memenuhi rencana kebutuhan pembelian alutsista dibebankan kepada anggaran dan pendapatan negara, melalui anggaran pinjaman luar negeri. Di Pasal 6 ayat 2 tertulis, pengadaan pinjaman luar negeri itu dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan. Salah satunya adalah Menteri PPN/Bappenas. 

Di ayat tiga tertulis pengadaan pinjaman luar negeri baru bisa dilakukan setelah kontrak jual beli diteken oleh Kemenhan. Menurut Connie, Kemenhan sudah berbicara dengan Bappenas mengenai rencana mereka untuk membeli alutsista dengan berutang. 

"Karena yang bisa mengadakan kredit ekspor (pinjaman luar negeri) itu Bappenas," kata Connie. 

Ia mengaku juga sempat berkomunikasi dengan Menteri Bappenas Suharso Monoarfa. Namun, ia hanya memahami alokasi anggaran senilai US$20.747.882.720. Sisa US$104.247.117.280, masih misterius. 

"Yang tahu anggaran senilai US$104 miliar itu hanya di Kemenhan. Saya kan boleh aja tahu sebagai rakyat," ujarnya lagi. 

Ia juga menyebut salah satu negara yang hendak memberikan pinjaman adalah Qatar. Tetapi, belum ada informasi apakah pinjaman itu sudah diberikan dari Pemerintah Qatar atau belum.

4. Rancangan perpres justru menghilangkan peranan Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Ini Poin-poin Dalam Draf Perpres Anggaran Alutsista Rp1.760 TriliunIlustrasi pasukan TNI (Dokumentasi TNI)

Sementara, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengkritik minimnya peranan Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP). Padahal, idealnya sebelum melakukan pemesanan, maka KKIP seharusnya diajak berembuk. 

Padahal, kata Khairul, KKIP diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 mengenai industri pertahanan.

"Memang di Pasal 7 disebutkan ada sejumlah menteri yang bertanggung jawab seperti Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri Bappenas. Justru malah mengaburkan perananan dari KKIP," kata Fahmi ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada 30 Mei 2021 lalu. 

Padahal, KKIP dibentuk dan diketuai oleh Menhan, lalu Wakil Ketua KKIP adalah Menteri BUMN. Anggota KKIP terdiri dari Menteri Perindustrian, Menteri Ristek, Kapolri hingga Panglima TNI. 

"Kenapa kita tidak memperkuat KKIP? Bila tidak diberikan dukungan sering kali kewenangannya malah tumpul dan bisa berisiko tujan pembangunan pertahanan tidak pada track yang tepat," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Awal Mula Rencana Pembelian Alutsista Rp1.760 T yang Jadi Polemik

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya