Ini Profil Singkat 9 Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Enam di antaranya memiliki latar belakang akademisi

Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi, Maria Farida Indrati akan habis masa tugasnya pada 13 Agustus. Maka, Presiden Joko "Jokowi" Widodo kemudian membentuk panitia seleksi yang terdiri dari lima orang yang diketuai oleh mantan hakim MK, Harjono untuk mencari pengganti dia.

Proses pendaftaran sudah dibuka pada 7-31 Mei yang lalu. Hasilnya, di tahap pertama, pansel sudah mengantongi sembilan nama calon hakim MK. Buat kalian yang memang berkecimpung di dunia hukum, pasti sudah gak asing dengan nama-nama tersebut. 

Untuk memastikan hakim MK yang terpilih nanti memiliki integritas, maka, pansel meminta masukan dari beberapa institusi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Nasional (BIN) hingga Kejaksaan. Menurut Harjono, pada akhirnya calon yang dianggap memenuhi persyaratan akan diajukan ke Presiden. 

"Bila memang memenuhi persyaratan, tentu akan kami ajukan ke Presiden. Tetapi, nanti yang memilih kan Presiden. Kami hanya mengajukan nama saja," ujar Harjono seperti dikutip kantor berita Antara pada (2/5) lalu. 

Lalu, siapa aja sembilan calon hakim MK yang lolos di tahap pertama? 

1. Anna Erliyana

Ini Profil Singkat 9 Calon Hakim Mahkamah Konstitusiwww.dkpp.go.id

Pekerjaan: pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Anna merupakan Guru Besar FH UI. Dari risalah dokumen Mahkamah Konstitusi, diketahui Anna sudah mengajar di kampus jaket kuning sudah 31 tahun lamanya. Ia mengajar untuk mata kuliah hukum administrasi negara, hukum acara peradilan tata usaha negara dan hukum dan HAM. Ia juga pernah mengajar hukum pajak, tetapi ia tinggalkan, karena ingin fokus pada hukum acara tata usaha negara.

Anna juga sering dijadikan sebagai saksi ahli di Mahkamah Konstitusi, peradilan negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebagai pengajar, Anna mencoba menerapkan salah satu elemen dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni dengan mengabdi ke masyarakat. Maka, di tahun 2017, ia berpartisipasi dengan dua pengajar di UI lainnya untuk mewujudkan Desa Wlahar Wetan sebagai desa ramah anak melalui perangkat hukum.

Ketika sempat terjadi kisruh di UI, gara-gara mantan rektor saat itu Gumilar Rusliwa memecat 8 dekan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh pun turun tangan. Nuh sempat merekomendasikan nama Anna untuk menjadi rektor sementara hingga terpilih rektor definitif.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Tunggu Sengketa Pilkada di MK

2. Enny Nurbaningsih

Ini Profil Singkat 9 Calon Hakim Mahkamah Konstitusiwww.bphn.go.id

Pekerjaan: Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

Nama Enny saat ini tengah ikut disorot media seiring Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sempat akan disahkan oleh DPR pada Agustus mendatang. Tetapi, usai didesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo, tenggat waktu itu dihapuskan.

Kendati saat ini ia sudah menjadi pejabat eselon I di Kemkum HAM, tapi Enny tetap kembali ke almamaternya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Di sana, ia mengajarkan hukum tata negara. Bagi Enny, dunia kampus menjadi wadah untuk menuangkan kebebasan akademik dan melakukan berbagai penelitian hukum. Selain itu, ia tetap bisa mengaktualisasikan dirinya tanpa ada halangan.

Sementara, jabatan sebagai Kepala BPHN memungkin dia untuk berupaya melakukan perbaikan sistem hukum.

"Kampus itu merupakan 'laboratorium' penelitian hukum, tempat untuk terus mengasah ilmu. Sifatnya gak cuma secara tekstual tetapi juga bagaimana penerapannya di masyarakat. Jadi, saya tidak hidup di menara gading," ujar Enny ketika diwawancarai situs hukum online.

3. Hesti Armiwulan

Ini Profil Singkat 9 Calon Hakim Mahkamah Konstitusiwww.ubaya.ac.id

Pekerjaan: pengajar di Fakultas Hukum Universitas Surabaya

Hesti merupakan pengajar yang memiliki concern di bidang hak asasi manusia (HAM). Bahkan, ia pernah menjadi kepala pusat studi HAM di universitas tempatnya mengajar kini. Kecintaannya terhadap bidang tersebut membawanya terpilih menjadi salah satu komisioner Komnas HAM periode 2007-2012.

Selain itu, Hesti pernah membuat gebrakan baru dengan terjun ke dunia politik praktis dan mengikuti pemilihan anggota DPR dari Provinsi Jawa Timur tahun 2014 lalu. Ia maju dari fraksi Partai Golkar. Keputusannya untuk terjun di politik praktis sempat menimbulkan tanda tanya bagi orang di sekitarnya. Banyak yang menginginkannya agar Hesti tetap berada di jalur akademis saja.

Tetapi setelah ia memberikan penjelasan, orang-orang terdekatnya pun mengerti. Ia mengaku seandainya terpilih, maka fokusnya gak akan jauh-jauh dari persoalan hukum, termasuk HAM.

"Nuansanya nanti tetap HAM meski dalam konsep yang lebih luas," ujar Hesti kepada media.

Tapi, ia gak lolos ke Senayan ketika itu.

4. Jance Tjiptabudi

Ini Profil Singkat 9 Calon Hakim Mahkamah Konstitusiwww.ambontoday.com

Pekerjaan: pengajar di Universitas Pattimura, Ambon

Jance diketahui gak sekedar pengajar di fakultas hukum. Ia juga menjadi pembantu rektor II. Kepada media tahun 2017, Jance pernah membanggakan betapa Universitas Pattimura merupakan salah satu kampus negeri terbaik yang dimiliki oleh Indonesia. Ia juga menyebut berdasarkan raport yang dikeluarkan oleh Kemenristek Dikti, Unpatti mendapatkan predikat pengelolaan keuangan terbaik.

Ia juga pernah menduduki kursi sebagai anggota panitia pengawas pemilu pada tahun 2009 lalu. Ketika itu, ia pernah meminta klarifikasi dari Wali Kota Ambon, Jopie Papilaja karena diduga ikut mendukung kandidat capres Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono. Padahal, sebagai abdi negara, Jopie seharusnya bersikap netral.

5. Lies Sulistiani

Ini Profil Singkat 9 Calon Hakim Mahkamah Konstitusiwww.lpsk.go.id

Pekerjaan: Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Lies diketahui bergabung dengan LPSK sejak tahun 2008 lalu. Sebelumnya, ia merupakan pengajar di Universitas Padjajaran sejak tahun 1986.

Saat bergabung di LPSK, ia termasuk pihak yang aktif untuk mendesak agar dilakukan revisi terhadap UU nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Di dalam UU itu, menurut Lies masih terdapat beberapa kelemahan terhadap perlindungan bagi saksi dan korban.

"Selain karena lemahnya UU tersebut, disebabkan juga ditemukan kendala dalam pelaksanaannya, sehingga perlindungan saksi dirasakan kurang optimal," kata Lies.

Kalau perlindungan saksi dan korban gak optimal, maka menurut dia, upaya penegakan hukum, HAM dan pemberantasan korupsi juga lemah. Lies diketahui aktif membuat kajian dan penelitian di bidang HAM.

6. Ni'Matul Huda

Ini Profil Singkat 9 Calon Hakim Mahkamah Konstitusiwww.mahkamahkonstitusi.go.id

Pekerjaan: Pengajar Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Tahun ini, bukan kali pertama bagi Ni'matul menjajal peluang sebagai hakim konstitusi. Sesungguhnya ia sempat lolos di tahun 2013 lalu. Bahkan, namanya sudah maju hingga ke tahap uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Sayang, ia akhirnya memilih mengundurkan diri di tengah proses itu.

Alasannya, ketika itu, ia belum diizinkan oleh Rektor UII. Menurut pimpinan kampus, jabatan Ni'Matul sebagai Direktur Pascasarjana FH UII di Yogyakarta belum habis, sehingga ia diminta untuk fokus terlebih dahulu.

"Saya memang tidak memberi tahu rektor karena gak pede ketika itu akan lolos syarat administrasi," ujarnya ketika itu kepada media.

Setelah lolos, doktor hukum tata negara itu baru mengabarkan ke Rektor UII dan keinginannya untuk maju sebagai hakim konstitusi ditolak. Ia berharap bisa kembali ikut di proses pencalonan hakim konstitusi selanjutnya dan kini peluang itu terbuka lebar.

Ni'matul merupakan pakar hukum yang telah menerbitkan sekitar 16 buku, di antaranya Teori dan Politik Konstitusi, Perkembangan UUD 1945 hingga Kemandirian Pengadilan di Indonesia dan Politik Hukum HAM di Indonesia.

7. Ratno Lukito

Ini Profil Singkat 9 Calon Hakim Mahkamah Konstitusiwww.youtube.com

Pekerjaan: Pengajar di Fakultas Syariah di UIN Sunan Kalijaga

Ratno merupakan guru besar perbandingan hukum di kampusnya. Selain itu, ia masuk ke dalam daftar 54 profesor hukum yang mendesak Arief Hidayat agar mundur dari Mahkamah Konstitusi pasca dikenai sanksi etik dua kali. Satu di antaranya bahkan terbukti kalau ia memang melakukan pertemuan dengan anggota Komisi III di sebuah hotel. Diduga pertemuan itu untuk membahas agar masa jabatannya sebagai Ketua MK diperpanjang.

Para ahli hukum itu mengklaim sikap yang disuarakan pada akhir Februari lalu gak memiliki motif politik.

"Ini tuntutan moral, we don't care about politics, we are not doing politics. Ini adalah sebatas gerakan moral. Enggak ada yang kami inginkan kecuali menjadikan negeri ini lebih baik," ujar perwakilan profesor hukum, Sulistyowati ketika memberikan keterangan pers Februari lalu di Menara Imperium.

8.Taufiqurrohman Syahuri

Ini Profil Singkat 9 Calon Hakim Mahkamah KonstitusiANTARA FOTO

Pekerjaan: Mantan Komisioner Komisi Yudisial

Taufiqurrohman merupakan tokoh hukum tata negara yang menjadi anggota Komisi Yudisial pada periode 2010-2015. Ia meraih gelar doktornya dari Universitas Indonesia pada tahun 2003 lalu dengan judul disertasi: "Proses Perubahan Konstitusi (Perubahan UUD NRI tahun 1945 dan Perbandingannya dengan Konstitusi Negara Lain)".

Namun, ia pernah ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri tahun 2015 lalu. Ia gak sendirian, karena bosnya ketika itu, Ketua KY, Suparman Marzuki juga sempat menjadi tersangka. Keduanya dianggap telah mencemarkan nama baik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi.

Baik Suparman dan Taufiqurrohman menulis komentar di media massa yang isinya mengkritik putusan pra peradilan bagi Komjen (Pol) Budi Gunawan yang ketika itu tersandung kasus rekening gendut di kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Pria yang akrab disapa BG itu kemudian menggugat status tersangkanya ke proses pra peradilan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin pun kemudian mengabulkan gugatan itu. BG pun lepas dari status tersangka.

Dalam sebuah wawancara dengan media, Taufiqurrohman mengaku gak dendam karena sudah pernah dilaporkan oleh hakim Sarpin. Bahkan, dalam sebuah pemeriksaan, ia pernah diperiksa selama tujuh jam di Bareskrim.

"Saya tidak dendam, tidak sakit hati, tidak marah. Cuma saya merasa kerepotan dan buang-buang waktu dengan adanya tuduhan tersebut," ujar dia di Mabes Polri ketika itu.

Taufiqurrohman akhirnya melaporkan balik Sarpin pada 1 Oktober 2015 ke polisi dengan tuduhan yang sama yakni mencemarkan nama baik dan menghina pejabat negara. Ia mengaku sesungguhnya gak nyaman dengan proses tersebut. Namun, ia ingin memberikan pelajaran kepada Sarpin. Kalau ingin sama-sama gak repot, maka laporannya harus sama-sama dicabut.

"Gak elok sebenarnya. Apalagi antara saya dan pengadu ada hubungan pengawasan. Kalau ini sampai terus berlanjut, apa kata dunia internasional?," tanyanya ketika itu.

Selain itu, ia juga pernah melaporkan gratifikasi yang ia terima berupa keris terbuat dari emas, selandang, topi, dan sendal ke KPK pada tahun 2015 lalu. Hadiah itu ia terima ketika diberi gelar adat Malin Palito Undang oleh Nagari Luwak Pagaruyung, Padang.

9. Susi Dwi Haryanti

Ini Profil Singkat 9 Calon Hakim Mahkamah Konstitusisdgcenter.unpad.ac.id

Pekerjaan: pengajar Fakultas Hukum di Universitas Padjajaran

Nama Susi tercatat di beberapa jurnal ilmiah yang diunggah oleh almamaternya. Salah satunya jurnal yang ia tulis bersama Bagir Manan berjudul "Saat Rakyat Bicara: Demokrasi dan Kesejahteraan".

Ia sesungguhnya pernah mengikuti proses pencalonan hakim konstitusi di tahun 2014 lalu. Namun, kemudian ia memilih mengundurkan diri. Ketua Tim Pansel MK ketika itu, Saldi Isra, tidak menjelaskan alasan di balik pengunduran diri Susi.

Baca juga: KPK Diminta Bantu Cek Rekam Jejak Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya