Insiden Mik Bocor, Kata Sayang Terdengar di Rapat DPR dengan Kapolri

Jakarta, IDN Times - Ada momen menarik ketika rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri memasuki sesi terakhir pada Rabu malam, 24 Agustus 2022, di gedung DPR Senayan, Jakarta. Ketika sedang dibacakan hasil kesimpulan sementara rapat, tiba-tiba seorang anggota parlemen melakukan interupsi. Di saat proses interupsi itu, tiba-tiba terdengar suara perempuan dari telepon dan melontarkan kata 'sayang.'
"Pimpinan, terkait tema perbaikan yang diusung oleh Pak Kapolri sendiri pasca kasus penembakan ini, soal PEKAT, penyakit masyarakat. Pak Kapolri yang di dalam pengarahannya, kami ikuti juga, ada stressing soal PEKAT. Di rapat pun dibahas soal PEKAT. Kalau bisa dimasukkan di sini, bagaimana gitu lho...." ungkap anggota parlemen tersebut.
"Sayang..." ucap seorang perempuan di telepon yang terdengar di mikrofon.
Sontak, anggota DPR lainnya dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo terkejut. Sedangkan, anggota parlemen lain terdengar tertawa keras mendengar suara perempuan itu. Kejadian itu bisa disaksikan oleh publik lantaran rapat masih terbuka untuk umum.
"Maaf, itu bukan dari hape saya," kata anggota parlemen yang mengajukan interupsi tadi.
"Kita laporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) nih," tutur anggota parlemen lain menimpali.
Peristiwa itu langsung ditengahi oleh Ketua Komisi III Bambang 'Pacul' Wuryanto. Ia meminta para anggotanya tetap tenang.
"Tenang dulu. Ini interupsi yang bikin ketawa, jadi mohon dimaafkan. Karena ini interupsi yang secara tiba-tiba, bikin hati berdebar-debar kan," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Lalu, apa hasil kesimpulan dari rapat yang telah berlangsung selama 10 jam itu?
1. Rapat 10 jam bersama Kapolri hasilkan dua kesimpulan
Sementara, berdasarkan hasil rapat yang berlangsung sekitar 10 jam, ada dua poin penting yang disepakati yaitu:
- Komisi III DPR RI mendukung secara penuh Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel
- Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel
Jenderal Sigit pun sepakat dengan dua poin kesimpulan tersebut. Ia mengucapkan terima kasih kepada Komisi III atas rekomendasi yang diberikan. Mantan Kabareskrim itu berjanji bakal menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh anggota DPR.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus mendengarkan kritik, saran, harapan, aspirasi dan persepsi untuk membuat Polri menjadi lebih baik. Tentunya kami sangat berterima kasih atas apresiasi dan dukungan," ungkap Sigit kepada anggota Komisi III.
Editor’s picks
Sigit juga berharap tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Polri bisa pulih sehingga mereka dapat kembali melakukan beragam pekerjaan besar.
"Dalam kesempatan ini, kami siap untuk melaksanakan kegiatan dan Polri lebih solid," tutur dia lagi.
Baca Juga: Polri Bakal Rilis Red Notice Jika Bos Judi Online Kabur ke Luar Negeri
2. Kapolri sebut motif pembunuhan Brigadir J antara isu asusila atau perselingkuhan
Sementara, di dalam rapat Rabu semalam, Jenderal Sigit juga menjelaskan motif Irjen (Pol) Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sigit menyebut amarah Sambo tersulut karena peristiwa di Magelang.
"Motif adanya laporan ibu PC terkait masalah keasusilaan, isunya antara pelecehan atau perselingkuhan, hanya itu. Saat ini sedang kami dalami," kata Sigit.
Meski telah mendapatkan penjelasan soal motif dari Sambo, namun Polri akan mengonfirmasi pernyataan tersebut kepada Putri Candrawathi yang akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/8/2022) ini.
3. Ferdy Sambo ajukan pengunduran diri dari Polri jelang sidang etik
Sementara, pada hari ini, selain bakal melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Irjen (Pol) Ferdy Sambo. Sidang etik bakal dipimpin oleh Kabaintelkam, Komjen (Pol) Ahmad Dofiri. Namun, sidang etik bakal dilakukan secara tertutup.
Bila dalam sidang etik terbukti Sambo melakukan pelanggaran berat, maka ia bakal dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Jenderal Sigit juga belum menentukan sikap soal surat pengunduran diri Sambo.
"Ada suratnya. Tapi, sedang dihitung oleh tim sidang. Karena memang ada aturan-aturannya," ungkap Sigit pada Rabu malam kemarin.
Baca Juga: Sudding Dengar Kronologi di Magelang, Singgung Istri Sambo dan Sofa