Instruksi Mendagri: Mal Sudah Dibuka di 20 Area, Kapasitas Dibatasi

Makan di restoran dibatasi hanya boleh 30 menit

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru yang mengatur petunjuk teknis aktivitas yang masih dibatasi atau sudah boleh dilonggarkan saat diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu poin yang tertulis di dalam Instruksi Mendagri nomor 34 tahun 2021 itu adalah penambahan cakupan wilayah yang membolehkan mal dibuka. Bila semula pusat perbelanjaan atau mal hanya bisa dibuka di empat kota, kini bertambah menjadi 20 area. 

Pelonggaran itu menyusul pernyataan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu. Luhut yang juga menjabat sebagai Komandan PPKM wilayah Jawa dan Bali itu berdalih, tingkat penerapan protokol kesehatan sudah semakin membaik. Sehingga, alasan untuk membuka mal di wilayah lain sebagai bagian dari uji coba bisa dijustifikasi. 

"Selain itu, pemerintah juga meningkatkan kapasitas mal menjadi 50 persen dari jumlah kapasitas maksimal. Sedangkan, akses dine-in di tempat diizinkan dengan kapasitas 25 persen atau dua orang per meja," kata Luhut pada Senin kemarin. 

Padahal, bila dilihat angka kematian harian akibat COVID-19 masih tergolong tinggi. Satgas Penanganan COVID-19 pada HUT ke-76 RI melaporkan ada 1.180 warga yang meninggal. Akumulasi kematian pun menembus angka 120 ribu di tanah air. 

Namun, Luhut membuat sejumlah batasan selama proses uji coba pembukaan mal di tengah pandemik COVID-19. Selain membatasi jumlah kapasitas, pengunjung harus bersedia install aplikasi Peduli Lindungi. Warga bisa mengunggah sertifikat vaksin melalui aplikasi tersebut. 

"Melalui sistem Peduli Lindungi, pemerintah mendapati hasil ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar bisa masuk ke mal. Sebanyak 619 orang ditolak masuk oleh sistem," tutur dia lagi. 

Lalu, wilayah mana saja yang diberi restu untuk ikut uji coba pembukaan mal?

1. Daftar 20 daerah yang ikut uji coba pembukaan mal

Instruksi Mendagri: Mal Sudah Dibuka di 20 Area, Kapasitas DibatasiIlustrasi mal, pusat perbelanjaan (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Pemerintah memutuskan untuk memperluas daerah yang dibolehkan mengikuti uji coba pembukaan mal. Hal ini disampaikan oleh Luhut ketika mengumumkan PPKM level empat diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Meski masih menjalani PPKM level empat, daerah ini justru dibolehkan membuka pusat perbelanjaan. Berikut 20 daerah tersebut:

  1. Kota Jakarta
  2. Kota Bandung 
  3. Kota Semarang
  4. Kota Surabaya
  5. Kota Tangerang
  6. Kabupaten Tangerang
  7. Kota Tangerang Selatan
  8. Kota Bekasi
  9. Kota Depok
  10. Kota Cimahi
  11. Kabupaten Bogor
  12. Kabupaten Bekasi
  13. Kabupaten Bandung Barat
  14. Kabupaten Bandung
  15. Kabupaten Sumedang
  16. Kabupaten Sidoarjo
  17. Kabupaten Mojokerto
  18. Kabupaten Lamongan
  19. Kabupaten Gresik
  20. Kabupaten Bangkalan

Di dalam Instruksi Mendagri tersebut juga tertulis mal diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen. 

"Untuk protokol kesehatan di dalam diatur oleh Kementerian Perdagangan," demikian bunyi Instruksi Mendagri tersebut. 

Artinya, bagi yang belum divaksinasi bisa menunjukkan hasil tes negatif COVID-19, baik swab PCR atau antigen. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke dalam mal. 

Penggunaan bukti vaksin atau hasil tes negatif COVID-19 sebagai syarat untuk bisa masuk ke mal atau fasilitas publik sempat dikritik oleh epidemiolog dari Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Dicky Budiman. Menurutnya, bukti vaksin belum tepat dijadikan syarat untuk beraktivitas di Indonesia lantaran cakupan vaksinasi masih sedikit. 

"Cakupan vaksinasi belum mencapai 50 persen dan terbatas. Orang yang akses (vaksin) juga terbatas, masih menunggu antrean dan sebagainya," ujar Dicky melalui pesan suara kepada IDN Times pada 15 Agustus 2021 lalu. 

Ia juga bahkan mengkritik aplikasi Peduli Lindungi lantaran proses integrasi data belum lengkap. Bagi warga Indonesia yang melakukan vaksinasi di luar negeri maka namanya tidak akan teregistrasi di aplikasi tersebut. 

Baca Juga: Catat! Daftar Terbaru 67 Daerah di Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 4

2. Makan di restoran di mal sudah dibolehkan namun dibatasi maksimal 30 menit

Instruksi Mendagri: Mal Sudah Dibuka di 20 Area, Kapasitas DibatasiIlustrasi Protokol Kesehatan di era pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Hal baru lainnya yang terdapat di dalam Instruksi Mendagri yang diteken pada 16 Agustus 2021 lalu yakni warga sudah bisa makan di restoran dan kafe di dalam mal. Namun, kapasitasnya dibatasi 25 persen dari kapasitas pengunjung normal. 

"Satu meja dibatasi maksimal dua orang. Waktu makan maksimal 30 menit," demikian isi Instruksi Mendagri tersebut. 

Namun, harus digarisbawahi aturan ini berlaku di 20 daerah yang ikut dalam uji coba pembukaan mal. Restoran dan kafe di mal yang berlokasi di luar dari 20 daerah tersebut hanya dibolehkan menerima layanan delivery atau take away

Restoran dan kafe yang tidak berlokasi di dalam mal serta berada di area terbuka akhirnya diizinkan dibuka. Namun, sesuai ketentuan Instruksi Mendagri harus diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Jam operasional restoran dan kafe hanya sampai pukul 20.00 WIB. Lalu, satu meja dibatasi kapasitasnya hanya boleh diisi dua orang. 

Sedangkan, bagi pemilik warteg atau pedagang kaki lima juga tetap dibolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat. Jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20:00 WIB. 

"Jumlah pengunjung yang boleh makan di tempat dibatasi maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit," kata Mendagri Tito. 

3. Tempat ibadah diizinkan dibuka dan maksimal diisi 50 persen dari kapasitas normal

Instruksi Mendagri: Mal Sudah Dibuka di 20 Area, Kapasitas DibatasiIlustrasi aktivitas ibadah di gereja. ANTARA FOTO/Fauzan

Sementara, tempat ibadah juga sudah diizinkan untuk dibuka, namun hanya diisi maksimal 50 persen dari kapasitas normal atau di dalam tempat ibadah hanya boleh diisi 50 warga. Kemendagri menyebut aturan teknis mengenai protokol kesehatan di tempat ibadah akan diatur oleh Kementerian Agama. 

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan menerapkan aturan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Kegiatan seni, olah raga, budaya dan sosial masyarakat hanya boleh diadakan di area yang melakukan uji coba. Area tersebut yakni Jadebotabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya. 

Baca Juga: [BREAKING] Luhut Bantah Hilangkan Indikator Kematian Secara Permanen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya