IPK 2022 Anjlok, Mahfud: Upaya Pemberantasan Korupsi Sudah Luar Biasa

Penurunan tertinggi indeks terjadi di era Jokowi

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan selama tiga hari terakhir pemerintah risau lantaran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 anjlok. Pada 2021, skor IPK mencapai 38. Sementara, pada 2022 skornya terjun bebas ke angka 34. 

Hal itu juga berdampak pada peringkat Indonesia. Semula Indonesia ada di peringkat ke-96. Namun, kini peringkatnya melorot ke ranking 110. 

"Ini satu keprihatinan karena kita dulu saat melakukan reformasi, indeks persepsi korupsi (IPK) 20 pada tahun 1999. Setiap tahun naik sampai mencapai puncak tahun 2019 itu (skor) 40. Lalu, turun 38, kemudian tetap bertahan di (skor) 38 dan sekarang turun di angka 34," ungkap Mahfud di Yogyakarta kepada media pada Jumat (3/2/2023). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengakui bahwa hal tersebut menjadi penurunan tertinggi yang pernah dialami oleh Indonesia sejak era reformasi. Mahfud juga tak menampik dengan anjloknya skor IPK menandakan tindak korupsi di Tanah Air semakin banyak. Sebab, aparat penegak hukum masih melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Artinya, IPK kita bisa turun bukan karena upaya penegakan hukumnya karena (indikator) penegakan hukum itu naik. Yang dinilai itu tidak hanya pemberantasan korupsi saja, tetapi juga perizinan berusaha," tutur dia. 

Mahfud mengaku sering mendapatkan keluhan sulitnya berusaha di Indonesia. Lantaran, situasinya penuh kolusi sehingga menyulitkan masuknya investasi ke Tanah Air. 

"Orang sudah punya izin di satu tempat lalu diberikan izin ke orang lain. Sehingga, yang jadi masalah adalah birokrasi, perizinan dan kolusi," ujarnya. 

Mahfud lalu menjelaskan atas situasi itu lah pemerintah kemudian merilis Undang-Undang Cipta Kerja atau omnibuslaw. "Itu ditujukan agar proses perizinan tidak lagi bertele-tele," katanya lagi. 

Apa benar anjloknya IPK Indonesia lantaran proses birokrasi yang rumit di Tanah Air?

1. Mahfud memuji upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah sudah luar biasa

IPK 2022 Anjlok, Mahfud: Upaya Pemberantasan Korupsi Sudah Luar BiasaIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Mahfud malah memuji bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah selama tiga tahun terakhir sudah luar biasa. Kejaksaan Agung, kata dia, seperti seolah melakukan amputasi terhadap tangan pemerintah. 

"Orang pemerintah sendiri kan ditangkapi semua, mulai dari kasus asuransi Jiwasraya, ASABRI, (pengadaan) satelit Kemhan, dua menteri ditangkap, gubernurnya digelandang, bupati-bupati ditangkap melalui OTT," kata Mahfud. 

Sedangkan, terkait perbaikan administrasi birokrasi, pemerintah disebut Mahfud sedang merintis instrumen hukum yang memungkinkan untuk mengontrol dan mengerjakan secara cepat. Di sini lah, masuknya program digitalisasi pemerintah. 

"Namanya SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), ini akan disahkan oleh presiden. Agar korupsi, kolusi dan pembayaran di bawah meja itu bisa ditangkap," tutur dia. 

Di sisi lain, OTT, kata Mahfud tetap harus dilakukan sebelum SPBE jadi. Aparat penegak hukum tetap didorong untuk menangkap koruptor meski nantinya penerapan SPBE tetap tak efektif.

Persepsi korupsi itu, kata Mahfud, tak hanya menyoroti perilaku eksekutif. Namun juga perilaku legislatif dan yudikatif. 

"Jadi, rasanya untuk (pemberantasan korupsi) di level eksekutif, kita sudah habis-habisan (bekerja). Buktinya indikator penegakan hukum mengalami kenaikan," ujar Mahfud. 

Baca Juga: IPK RI Anjlok, Pengamat: Bukti Jokowi Ingkar Janji Berantas Korupsi

2. Anjloknya skor IPK menandakan risiko berbisnis di Indonesia tinggi

IPK 2022 Anjlok, Mahfud: Upaya Pemberantasan Korupsi Sudah Luar BiasaIndeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok 4 poin di tahun 2022. (Dokumentasi TII)

Sementara, Manajer Program di Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola menilai pernyataan Mahfud yang mendorong perlunya UU Ciptaker tak relevan untuk mendongkrak skor IPK Indonesia. "Rasanya kurang tepat (mengaitkan skor anjlok dengan kebutuhan terhadap UU Ciptaker) karena ada kontradiksi antara tujuan besar untuk transformasi struktural dalam konteks Ciptaker dan problem utama dari korupsi itu sendiri," kata Alvin kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Jumat (3/2/2023). 

Tenggelamnya skor IPK Indonesia, kata dia, mengindikasikan risiko berbisnis di Indonesia sangat besar. Sayangnya hal itu tidak diikuti dengan membaiknya ekosistem hukum dan sikap antikorupsi. 

"Hasil CPI Indonesia pada 2022 turut menandakan sinyal darurat korupsi. Sehingga, pendekatan untuk mengatasinya tidak boleh lagi teknokratis, parsial dan menghindari dari problem utama yaitu korupsi politik," ujarnya. 

3. Indonesia jadi negara terkorup ke-5 di kawasan Asia Tenggara

IPK 2022 Anjlok, Mahfud: Upaya Pemberantasan Korupsi Sudah Luar BiasaPeringkat IPK Indonesia dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. (Dokumen TII)

Sementara, bila dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, Indonesia tercatat menjadi negara kelima paling korup. Di bawah Indonesia ada Filipina dengan skor 33, Laos yang memiliki skor 31. Lalu, Kamboja dengan skor 24 dan Myanmar yang meraih skor 23. 

Di sisi lain, sama seperti 2021, negara yang memiliki tingkat korupsi paling minim di ASEAN adalah Singapura. Namun, skor Negeri Singa mengalami penurunan dari semula 85 menjadi 83. 

"Ini menjadi kado bagi Indonesia karena tahun ini kita menjadi host bagi pertemuan tingkat tinggi ASEAN," ujar Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Suyatmiko pada 31 Januari 2023 lalu di Jakarta.

Ia juga menjelaskan penurunan skor bagi Singapura terjadi lantaran data WEF executive opinion untuk Negara Singa dan Brunei Darussalam dihapus. Brunei tidak masuk ke dalam daftar itu, kata Wawan, karena pada 2022 data yang tersedia hanya tiga indikator. 

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi RI Tahun 2022 Anjlok 4 Poin di Angka 34

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya