Iriawan Berjanji akan Bersikap Netral Saat Pilkada Serentak

Iriawan menjadi Pati Polri yang dilantik jadi Pjs Gubernur

Jakarta, IDN Times - Pejabat sementara Gubernur, Muhammad Iriawan berjanji akan bersikap netral selama memegang jabatannya menjadi orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat. Menurut dia, kariernya selama 34 tahun di kepolisian gak akan dia hancurkan hanya dengan bersikap gak netral saat Pilkada serentak pada 27 Juni mendatang. 

"Saya sudah berdinas di Polri sejak tahun 1984 dan sekarang sudah hampir di penghujung karier saya. Apa mungkin saya mau mengorbankan atau menghancurkan karier saya di Polri yang sudah susah payah saya titi selama 34 tahun ini?," tanya Iriawan kepada media yang menemuinya pada Senin kemarin (18/6) di Gedung Merdeka. 

Ia pun menegaskan sebagai putra daerah Jawa Barat gak akan mencoreng muka sesepuh di provinsi tersebut. Pernyataan itu dilontarkan Iriawan untuk menjawab tudingan sebagian besar pihak yang menilai ia dilantik agar bisa "mengamankan" Pilkada Jabar. Penunjukkan Iriawan dinilai oleh sebagian pihak gak lazim, sebab biasanya usai Gubernur berakhir masa jabatannya maka akan digantikan oleh Sekretaris Daerah. 

Lalu, apa yang menjadi dasar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunjuk Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jabar? 

1. Iriawan bantah akan 'mengamankan' Pilkada Jabar

Iriawan Berjanji akan Bersikap Netral Saat Pilkada SerentakANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Kepada media yang ikut menyaksikan pelantikannya pada Senin kemarin, pria yang pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat dan Kapolda Metro Jaya itu justru mempertanyakan bagaimana cara dia dianggap akan bersikap gak netral selama penyelenggaraan Pilkada esok.

"Apakah dengan cara saya menggerakan komponen yang ada di Jawa Barat untuk memenangkan salah satu pasangan calon tertentu? Kalau itu saya lakukan, pasti sudah bocor dan ramai. Akan sangat berisiko untuk jabatan dan karier saya sendiri," ujar Iriawan kemarin.

Lagipula menurut pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, ia merasa dirinya ditunjuk dan dilantik sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan dasar hukum pelantikan Iriawan yakni UU nomor 10 tahun 2016 pasal 201 mengenai Pilkada.

"Dalam pasal 201 UU Pilkada disebutkan, dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur maka diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku," ujar Bahtiar kepada media kemarin.

Aturan lain yang dijadikan dasar hukum yakni pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU nomor 5 tahun 2014 mengenai aparatur sipil negara. Dalam pasal itu diatur mengenai ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya.

Menurut pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

2. Mendagri mengaku kalau terbukti melanggar, ia akan dipecat

Iriawan Berjanji akan Bersikap Netral Saat Pilkada SerentakANTARA FOTO/Ardiansyah

Sementara, di sisi lain, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah mengkaji UU yang digunakan untuk melantik Iriawan. Sebab, kalau terbukti melanggar, maka jabatannya lah yang akan dipertaruhkan.

"Saya gak mungkin sebagai Mendagri melantik (seseorang) tanpa dasar hukum. Kalau (terbukti) melanggar saya dipecat Presiden. Saya juga gak mungkin mengusulkan nama itu kalau hal tersebut melanggar aturan," tutur Tjahjo pada Selasa (19/6) di Jakarta.

Ia pun membantah dengan tegas tujuan dari melantik Iriawan karena ingin mengamankan Pilkada di Jabar. Politisi PDI Perjuangan itu menyebut gak ada kepentingan politis di balik pengangkatan Iriawan. Apalagi toh Pilkada tinggal satu pekan lagi.

3. Partai Demokrat dorong agar ada hak angket soal pelantikan Iriawan

Iriawan Berjanji akan Bersikap Netral Saat Pilkada SerentakANTARA FOTO/M. Agung Rajasa

Pengangkatan Iriawan jelas dikritik oleh sebagian pihak, termasuk oleh Partai Demokrat. Bahkan, mereka mengusulkan agar dilakukan hak angket kepada Kementerian Dalam Negeri, karena pemerintah diduga telah melakukan skandal pelanggaran UU.

"Itu merupakan skandal pelanggaran terhadap UU, apalagi ada tiga UU sekaligus yang dilanggar. Makanya, ini bisa dikatakan suatu skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan, berbangsa dan bernegara," tutur Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR, Didik Murkianto dalam keterangan tertulis pada Senin kemarin.

Tiga UU yang dirujuk oleh Partai Demokrat telah dilanggar yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, dan UU nomor 10 tahun 2016 mengenai pemilihan kepala daerah.

Topik:

Berita Terkini Lainnya