Ironi Menag, Sempat Dapat Penghargaan dari KPK Kini Akui Terima Dana

Menag Lukman lupa lapor ke KPK usai diberi US$30 ribu

Jakarta, IDN Times - Kalian tentu masih ingat pengakuan mengejutkan yang dibuat oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di persidangan pekan lalu? Dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Lukman ditanya oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai duit-duit yang berada di laci meja kerjanya. 

Salah satu yang ditanyakan secara spesifik oleh Jaksa Abdul Basir yakni mengenai temuan duit dollar senilai US$30 ribu di dalam laci meja kerja. Lalu, terucaplah dari mulut Lukman bahwa duit itu merupakan pemberian dari pejabat di Kedutaan Arab Saudi. 

"Yang menyerahkan uang itu adalah atase agama Kedutaan Saudi di Jakarta," ujar Lukman di ruang sidang yang membuat pengunjung sidang terkejut. 

"Kapan Pak Menteri terima uang ini?," tanya Jaksa Basyir. 

"Wah, sudah cukup lama. Rasanya pertengahan atau akhir 2018 lalu," kata Lukman lagi. 

Pengakuan itu jelas bertolak belakang dengan penghargaan yang pernah diterima oleh Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan tersebut pada 2017 lalu. Ketika itu, ia diberi penghargaan oleh lembaga antirasuah sebagai satu dari tiga pejabat publik yang rajin melapor apabila menerima gratifikasi. 

Lalu, mengapa sikap Lukman berubah? Apa tanggapan KPK mengenai fenomena ini?

1. Menteri Agama Lukman Hakim diberi penghargaan oleh KPK saat Hari AntiKorupsi Sedunia 2017

Ironi Menag, Sempat Dapat Penghargaan dari KPK Kini Akui Terima Dana(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan penghargaan kepada Kemenag karena paling rajin melaporkan gratifikasi) Dokumentasi Kemenag

Apabila menengok kembali memori ke belakang, Lukman diberi penghargaan oleh KPK di pada puncak peringatan hari Anti Korupsi sedunia 2017 lalu. Kementerian Agama mendapat dua penghargaan ketika itu yakni lembaga dengan tingkat kepatuhan LHKPN (pelaporan harta kekayaan) terbaik dan lembaga dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik. 

Selain mendapat apresiasi secara institusi, KPK juga memberikan penghargaan pribadi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara. Ada dua orang lainnya yang mendapatkan penghargaan tersebut yakni Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wapres Jusuf "JK" Kalla. 

Penghargaan ketika itu diberikan secara langsung oleh dua komisioner KPK yakni Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan. Tiga penghargaan sekaligus menjadi berkah dan pengakuan yang luar biasa. 

Sekjen Kemenag ketika itu, Nur Syam bahkan menyebutnya tiga penghargaan itu menjadi kado akhir tahun yang baik, lantaran diberikan pada Desember 2017. Apalagi, kata dia, isu korupsi, kolusi dan nepotisme masih marak terjadi di Indonesia.

"Penghargaan dari KPK ini sekaligus menjadi bukti bahwa Kemenag itu bersih dan berhasil mengelola pengendalian gratifikasi. Itu menjelaskan kepada publik bahwa Kemenag sudah sangat berbeda. Kemenag sangat peduli terhadap kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi," kata Nur Syam dua tahun lalu. 

Dua tahun kemudian agaknya ucapan tersebut perlu dikoreksi lantaran lembaga antirasuah menggeledah ruang kerja Menag Lukman usai dilakukan operasi senyap di Surabaya terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Rommy itu diduga memperdagangkan posisi di Kemenag. Apabila ingin naik jabatan atau masuk ke Kemenag maka harus menyetor sejumlah uang kepadanya. 

Dalam kasus yang tengah ditangani oleh lembaga antirasuah, dua PNS Kemenag diduga kuat telah menyerahkan sejumlah uang ke Rommy. Haris Hasanudin menyerahkan duit senilai Rp250 juta di rumah Rommy di Jakarta Timur. Sedangkan, Muhammad Muafaq Wirahadi memberi Rp50 juta ke ajudan Rommy di Hotel Bumi Surabaya.

Sebagai ketum, Rommy diduga kuat menggunakan pengaruhnya hingga ke Menag Lukman. Bukti di persidangan berupa percakapan telepon antara Menag Lukman dan staf khususnya menunjukkan betapa Menteri dari PPP itu patuh terhadap ketumnya. 

Lukman terekam sempat meminta persetujuan dari Rommy terkait individu yang hendak ditempatkan sebagai Kepala Kanwil di Provinsi Sulawesi Barat. 

"Assalamualaikum, itu tolong cepat tanyakan ke ketum (Rommy) yang kanwil Sulbar gimana, lalu kemudian Jawa Timur bagaimana? Dua itu saja," ujar Lukman kepada staf khususnya bernama Gugus. 

Baca Juga: Menag Lukman Tak Laporkan Penerimaan Duit US$30 Ribu, Apa Sikap KPK?

2. Menag Lukman disebut pernah mengembalikan gratifikasi berupa berlian senilai Rp4 miliar

Ironi Menag, Sempat Dapat Penghargaan dari KPK Kini Akui Terima Dana(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag yang ketika itu masih dijabat oleh Mastuki sempat membantah apabila pimpinannya tidak memiliki sikap integritas lantaran terseret dalam kasus jual beli jabatan. Di sidang praperadilan Rommy, dokumen penjelasan yang dibacakan oleh biro hukum KPK, Lukman disebut ikut kecipratan duit senilai Rp10 juta. 

Menurut Mastuki, tak mungkin duit semacam itu diterima oleh pimpinannya. Sebagai penyelenggara negara, Lukman, kata Mastuki sadar betul apa saja batasan dan larangannya. Tak mungkin, katanya lagi, Lukman mengorbankan reputasinya hanya demi duit senilai Rp10 juta.

"Pak Lukman mengembalikan gratifikasi ke KPK, semuanya ada bukti penerimaan pengembaliannya. Bahkan, pernah mengembalikan perhiasan berlian hampir Rp4 miliar. Beliau selalu menolak yang bukan haknya. Sehingga, kemudian KPK menyebut Pak Lukman sebagai pejabat yang patuh pelaporan gratifikasi. Itu fakta,” kata Mastuki pada (4/6) lalu. 

Lagipula, duit Rp10 juta itu diserahkan oleh terdakwa Haris kepada ajudan Menag Lukman. 

"Kenapa tidak diberikan ke Menag? Karena Haris tahu pasti Menag akan menolak. Maka Haris berikan kepada ajudan. Ajudan baru lapor ke Menag setelah tiba di Jakarta dan langsung diminta mengembalikan (ke Haris)," kata dia lagi. 

Pada akhirnya, duit Rp10 juta itu dilaporkan ke KPK sebagai pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolaknya lantaran duit itu baru dilaporkan dua pekan setelah terjadi OTT terhadap Rommy. Duit Rp10 juta itu kemudian diserahkan ke direktorat penyidikan sebagai barang bukti kasus OTT Rommy. 

3. Menag Lukman sempat menyebut selalu menjaga integritas sejak 17 tahun terjun di dunia politik

Ironi Menag, Sempat Dapat Penghargaan dari KPK Kini Akui Terima DanaANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dari informasi penerimaan duit Rp10 juta, kemudian uang yang sempat diterima oleh Lukman berkembang menjadi Rp70 juta. Informasi itu tertuang di dalam surat dakwaan Haris Hasanudin yang dibacakan oleh jaksa KPK. 

Mengetahui hal itu, Menag Lukman sempat tak menerimanya lantaran hal itu terkait prinsip yang ia pegang teguh sejak terjun di dunia politik yakni integritas. Kepada media yang menemuinya di Kementerian Agama pada Senin (3/6), Lukman menyebut tak pernah menerima gratifikasi. 

"Saya menjauhi hal itu sejak berkarier di DPR 17 tahun lalu. Saya bahkan bekerja sama dengan banyak kalangan, jadi saya betul-betul menjaga tidak hanya integritas tetapi juga reputasi saya dalam upaya bersama untuk pemberantasan korupsi,” kata dia. 

Dari duit Rp70 juta yang disebut oleh jaksa diterima, Menag Lukman mengaku hanya menerima Rp10 juta. Itu pun telah dilaporkan ke unit gratifikasi di KPK. 

“Yang benar adalah Rp10 juta. Itu yang terjadi pada 9 Maret. Ketika saya hadir di (Pesantren) Tebu Ireng saat menghadiri seminar di bidang kesehatan saya memang hadir di situ. Tapi, uang sebagaimana yang dinyatakan saudara Haris diberikan kepada saya, sama sekali tidak pernah saya sentuh," kata Lukman lagi.

4. KPK menilai dibutuhkan sikap yang konsisten untuk menjaga integritas

Ironi Menag, Sempat Dapat Penghargaan dari KPK Kini Akui Terima Dana(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif tengah mengumumkan tersangka baru BLBI) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengakui institusi yang ia pimpin sempat memberikan penghargaan kepada Menag Lukman sebagai salah satu pejabat publik yang rajin melaporkan pemberian gratifikasi. Namun, itu saja tidak cukup, sebab dibutuhkan sikap yang konsisten terkait hal itu. 

"Biasa kan hati itu ada yang naik dan turun. Kami memang memberi penghargaan pada waktu itu. Beliau sering melaporkan dan kami sangat menghargainya, termasuk Beliau pernah menyampaikan menerima penerimaan yang banyak dari seorang petinggi dari negara luar," kata Syarif pada Sabtu malam (29/6) menjawab pertanyaan IDN Times di gedung KPK. 

Sementara, Wakil Ketua KPK yang lain, Saut Situmorang mengatakan butuh komitmen dari dua pihak untuk menjaga sikap integritas itu, pertama dari potensi penerima dan pemberi. 

"Kadang (komitmen) potensi penerima kuat namun pemberi (gratifikasi) tidak paham larangan itu sehingga memberi terus kepada penyelenggara negara. Itu sebabnya saya juga meminta kepada Direktur Gratifikasi untuk memanggil dan mengingatkan si potensi pemberi. Tentu, kami juga berkomunikasi dengan penerimanya," kata Saut melalui pesan pendek kepada IDN Times pada (26/6). 

Saut mengaku KPK telah menyosialisasikan itu bolak-balik kepada semua penyelenggara negara soal larangan menerima hadiah. Namun, sering kali mereka menggunakan alasan lupa sehingga menerima lagi gratifikasi tersebut.

Jadi, inget ya, guys. Sikap konsisten itu penting. 

5. KPK masih menunggu analisa dari jaksa soal pengakuan Menag Lukman

Ironi Menag, Sempat Dapat Penghargaan dari KPK Kini Akui Terima DanaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lalu, apa langkah KPK menyikapi pengakuan Lukman di ruang persidangan pada pekan lalu? Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menunggu analisa dari jaksa atas informasi yang diungkap oleh Menag Lukman pada Rabu kemarin di persidangan.

"Analisa inilah yang menjadi dasar untuk mengembangkan kasusnya kepada siapa dan dalam ruang lingkup apa. Apakah seseorang jadi tersangka atau tidak, akan lebih baik diliat pada fakta persidangan ini," kata Febri semalam. 

Apalagi saat ini, proses yang tengah berjalan, kata dia, untuk membuktikan dakwaan kepada dua mantan PNS Kemenag yakni Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Apabila muncul fakta lain untuk pelaku lain di persidangan, tutur Febri, maka akan dipelajari lebih dulu oleh KPK. 

Baca Juga: Dituding KPK Terima Suap, Menag Lukman: 17 Tahun Saya Jaga Integritas

Topik:

Berita Terkini Lainnya