Irwandi Yusuf Tuding Kasus Hukum yang Menjeratnya Bermuatan Politis

Kasus ini disebut sengaja untuk menghancurkan Irwandi

Jakarta, IDN Times - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf bersikukuh tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Irwandi menerima gratifikasi senilai Rp42 miliar. 

Dalam sidang Senin (26/11), Irwandi memilih untuk tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi. Ditemui usai menjalani persidangan, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menilai teknik penyusunan dakwaannya tidak keliru.

"Tapi isi dakwaannya salah semua," kata Irwandi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lalu, apa lagi pembelaan yang disampaikan oleh Irwandi di hadapan media?

1. Irwandi mengaku tidak pernah meminta uang gratifikasi kepada siapapun

Irwandi Yusuf Tuding Kasus Hukum yang Menjeratnya Bermuatan PolitisANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Di hadapan media, Irwandi bersikeras membantah pernah meminta uang gratifikasi kepada siapa pun.

"Saya gak tahu, gak pernah pegang, minta atau mengejar uang," ujar Irwandi yang pada siang tadi menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja berwarna putih.

Dari pemaparan yang dilakukan oleh jaksa KPK, terlihat gratifikasinya yang ditujukan bagi Irwandi, diserahkan melalui pihak ketiga. Seperti melalui orang kepercayaan bernama Izil Azhar dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga di Sabang.

Namun, Irwandi tetap membantah ia pernah menyuruh orang agar menerima gratifikasi untuk kepentingan dia.

2. Isi dakwaan KPK disebut sampah oleh Irwandi

Irwandi Yusuf Tuding Kasus Hukum yang Menjeratnya Bermuatan PolitisANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Meski menganggap isi dakwaan yang ditujukan untuknya itu tidak benar dan bahkan banyak yang dinilai sampah, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memilih tidak mengajukan eksepsi. Mengapa?

"Karena itu (yang menjadi keberatan) kan adanya di pokok perkara, bukan eksepsi. Perlu pembuktian, tunggu saja nanti. Kalau dakwaan kan boleh ditulis apa saja. Sampah-sampah boleh masuk ke situ," kata Irwandi.

3. Irwandi mengaku tidak tahu di mana keberadaan Izil Azhar

Irwandi Yusuf Tuding Kasus Hukum yang Menjeratnya Bermuatan PolitisANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Saat ditanya komentarnya soal keberadaan orang kepercayaannya yang ikut menerima gratifikasi, Izil Azhar, Irwandi mengaku tidak tahu.

Oleh KPK, Izil pun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini ia belum ditahan. Lembaga antirasuah itupun belum memasukin nama mantan panglima militer GAM itu ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Tidak diketahui dengan jelas alasan di balik kebijakan itu.

"Tentang Izil, saya tidak tahu keberadaannya di mana. Sebenarnya kasus ini sudah lama sekali dan sudah ada empat orang yang jadi terpidana," kata dia.

Sebelumnya, dia juga sempat diperiksa jelang Pilkada tahun 2017 lalu. Sekarang, kasus itu malah kembali dimunculkan, khususnya usai dia mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga: KPK Imbau Mantan Panglima GAM Izil Azhar Menyerahkan Diri

4. Irwandi menilai kasus hukumnya bermuatan politis

Irwandi Yusuf Tuding Kasus Hukum yang Menjeratnya Bermuatan PolitisANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kepada media, Irwandi menilai kasus yang tengah menimpanya tidak murni dilatarbelakangi permasalahan hukum.

"Ada hal lain (yang memicu) yaitu politik," kata dia tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Menurut Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Aceh, Tarmizi, proses hukum yang sedang dihadapi Irwandi hanya momentum untuk jadi titik masuk menghancurkan Irwandi sebagai representasi politik lokal di Aceh.

5. KPK bantah ada motif politik

Irwandi Yusuf Tuding Kasus Hukum yang Menjeratnya Bermuatan PolitisIDN Times/Margith Damanik

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah membantah dengan tegas tudingan Irwandi tersebut. KPK, kata Febri, sangat serius memproses Irwandi dalam dua perkara.

"Perlu diingat yang dirugikan akibat korupsi di Aceh adalah masyarakat Aceh, karena itulah proses hukum semestinya dihormati," kata Febri melalui pesan pendek kepada IDN Times malam ini.

Ia pun mengingatkan berbagai pihak agar tidak mengaitkan penegakan hukum dengan isu politik.

Baca Juga: Gubernur Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 42 Miliar

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya