Fasilitas Mewah di Sel Suami Inneke: Pemanas Air, Kulkas Hingga AC

Tarifnya Rp 200 juta - Rp 500 juta untuk setiap satu sel

Jakarta, IDN Times - Fasilitas mewah bagi narapidana kasus korupsi di dalam lapas mungkin sudah menjadi rahasia umum bagi publik. Tetapi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rahasia umum tersebut melalui operasi senyap yang dilakukan pada Jumat - Sabtu kemarin. Hasilnya? Mereka berhasil menemukan praktik pembuatan sel dengan fasilitas mewah masih terjadi di dalam lapas.

Paling tidak itu terkonfirmasi ketika penyidik lembaga anti rasuah menengok ke sel milik suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Di dalam sel yang terlihat lebih besar dibandingkan sel milik napi lainnya, napi kasus korupsi di Bakamla itu bisa menghabiskan masa hukumannya dengan tenang.

Di dalam selnya terdapat berbagai fasilitas layaknya bukan seorang napi. Ada televisi, kulkas, dispenser, toilet khusus, dapur, pendingin ruangan hingga pemanas air. Serasa ada di ruangan apartemen ukuran studio ya?

Lalu, apa komentar KPK mengenai temuannya itu?

1. KPK kesal karena praktik jual beli fasilitas mewah di lapas masih terjadi

Fasilitas Mewah di Sel Suami Inneke: Pemanas Air, Kulkas Hingga ACANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyesalkan dan merasa kesal karena rumor yang berkembang di masyarakat soal narapidana yang bisa memperoleh fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin terkonfirmasi melalui operasi senyap yang mereka gelar pada Jumat dan Sabtu kemarin. Kali ini yang dibidik berdasarkan laporan masyarakat, adalah narapidana kasus korupsi di Bakamla, Fahmi Darmawansyah yang juga suami aktris Inneke Koesherawati.

"Dari sel FD (Fahmi) ditemukan uang tunai senilai Rp 139 juta dan beberapa catatan sumber uang," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam kemarin.

Memang ada fasilitas mewah apa saja di sel Fahmi?

"Ada beberapa fasilitas tambahan seperti AC, dispenser, televisi, dan kulkas. Jadi, betul-betul seperti ada bisnis di dalam penjara," katanya.

Sementara, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, menilai praktik suap di dalam lapas untuk bisa memperoleh fasilitas lebih justru merusak cita-cita bangsa dalam pemberantasan korupsi.

"Kami sulit berbicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan di sel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang," kata Saut.

Lembaga anti rasuah turut meminta kepada Kemenkum HAM agar melakukan perbaikan secara mendasar, sebab yang terjadi di dalam Lapas Sukamiskin, bukan hanya oknum saja. Tetapi, di sel-sel lain juga ditemukan fasilitas lain yang berlebihan dan tidak sama dengan standar sel lainnya.

Baca juga: Sel yang Dihuni Suami Inneke Bertarif Rp 200 juta - Rp 500 juta

2. Suami Inneke Koesherawati terancam hukuman tambahan penjara maksimal 5 tahun

Fasilitas Mewah di Sel Suami Inneke: Pemanas Air, Kulkas Hingga ACANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Suami dari aktris Inneke Koesherawati, Fahmi, sesungguhnya tengah menjalani masa hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 24 Mei 2017. Selain dihukum penjara, Fahmi juga dijatuhi denda Rp 150 juta atau hukuman subsider 3 bulan kurungan.

Namun, gara-gara tertangkap tangan menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, maka hukuman yang akan dijalani dipastikan bertambah. Penyidik KPK menyangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001. Merujuk ke pasal itu, maka Fahmi terancam hukuman tambahan penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Lalu, bagaimana status hukumnya nanti?

"Tentunya akan diproses lagi sebagai tindak pidana korupsi yang baru khususnya yang kita tetapkan (sebagai) tersangka ya. Jadi, FD (Fahmi) yang sudah masuk (lapas) tetapi sekarang dia menyuap lagi. Nantinya tentu akan mengikuti sidang yang lain," kata Syarif.

Selain Fahmi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Andri Rahmat (narapidana kasus tindak pidana umum yang diduga sebagai perantara), Wahid Husein (Kalapas Sukamiskin) dan Hendry Saputra (staf Wahid). Khusus untuk Wahid dan Hendry, ancaman hukumannya lebih berat.

Keduanya disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001. Di pasal tersebut tertulis ancamannya 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

3. Kalapas menganggap jual beli fasilitas mewah di lapas adalah hal biasa

Fasilitas Mewah di Sel Suami Inneke: Pemanas Air, Kulkas Hingga ACANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan praktik jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dianggap sudah biasa. Bahkan, aneh kalau tidak dijalani oleh narapidana baru.

"Ada kesan begitu, makanya dia (Kalapas) santai-santai aja ngomongnya. Malah saat beberapa kali ditanya, ia malah ketawa," kata Saut.

Saat ditanya, apakah praktik serupa sudah terjadi sejak Kalapas sebelumnya, lembaga anti rasuah mengaku belum memiliki datanya.

Baca juga: Idrus Marham Panggil Eni "Dinda" dan Johannes Kotjo "Abang"

Topik:

Berita Terkini Lainnya