Isu Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Itu Laporan Komnas

Mahfud seharusnya pantau implementasi rekomendasi TGIPF

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menjelaskan pernyataannya di Surabaya bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Menurut Mahfud, pernyataan itu didasarkannya pada laporan yang pernah disampaikan oleh Komnas HAM ketika dipimpin Ahmad Taufan Damanik. 

"Betul, saya katakan itu pada Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak hanya Komnas HAM," demikian cuit Mahfud di akun Twitter pribadinya seperti dikutip pada Jumat, (30/12/2022). 

Pernyataan Mahfud itu sempat menuai protes dari publik di Surabaya. Apalagi kejadian Kanjuruhan terjadi di area Malang, yang berjarak sekitar dua jam dari Surabaya. 

Tetapi, menurut Mahfud, publik kesal lantaran belum dapat membedakan antara pelanggaran HAM berat dan tindak pidana atau kejahatan. "Pembunuhan atas ratusan orang secara sadis oleh penjarah itu bukan pelanggaran HAM berat. Itu tindak kejahatan berat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Sebaliknya, satu tindak pidana yang hanya menewaskan beberapa orang bisa dikatakan pelanggaran HAM berat. Ia juga menyebut selama menjabat Menko Polhukam, bila ada tindak yang besar maka pihaknya selalu mempersilakan Komnas HAM yang menyelidiki dan mengumumkan sendiri. 

"Mereka mengumumkan dan menjelaskan sendiri apa ada pelanggaran HAM berat atau tidak. Misalnya mulai dari kasus Wadas, (Pendeta) Yeremia, hingga Tragedi Kanjuruhan," tutur dia lagi. 

Menurutnya, langkah itu dianggap lebih imparsial. Sebab, bila pemerintah yang mengumumkan, nanti dapat dikatakan rekayasa. 

Lalu, apa kata Komnas HAM di bawah kepemimpinan Atniko Nova Sigiro? Apa pula pendapat Federasi KontraS soal pernyataan Mahfud tersebut?

Baca Juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat

1. Komnas HAM di bawah kepemimpin baru merujuk hasil penyelidikan awal November 2022

Isu Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Itu Laporan KomnasSuasana Stadion Kanjuruhan pada Senin (3/10/2022). (IDN Times/Gilang Pandutanaya)

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada komisioner Komnas HAM di kepemimpinan baru, Uli Parulian Sihombing, pihaknya tak menampik bahwa tragedi Kanjuruhan memang diklasifikasikan bukan termasuk pelanggaran HAM yang berat. Kesimpulan itu diperoleh dari hasil analisis kasus. 

"Berdasarkan laporan, tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," ungkap Uli seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada Jumat, (30/12/2022).

Laporan yang dimaksud Uli adalah laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022. Ia mengatakan, saat ini Komnas HAM sedang memantau rekomendasi dari laporan pemantauan yang dilakukan lembaga HAM tersebut.

Merujuk laporan Komnas HAM pada 2 November 2022 terdapat beberapa poin kesimpulan. Salah satu kesimpulan bahwa Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan dengan cara tak menjalankan, menghormati, memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.

Selain itu, tragedi juga terjadi karena tindakan excessive use of force. Ada juga pengamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA yakni dengan melibatkan kepolisian serta TNI. 

Tindakan yang menyalahi itu antara lain masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata. Juga ada penggunaan simbol-simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan.

Baca Juga: Menko Mahfud: Liga 1 Diizinkan Lagi, Tapi Tanpa Penonton

2. Federasi KontraS desak Komnas HAM kepemimpinan baru segera tindak lanjuti bukti baru

Isu Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Itu Laporan KomnasAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sementara, Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan mengaku kecewa lantaran Komnas HAM di kepemimpinan baru justru hanya menyampaikan ulang hasil investigasi dari komisioner di periode sebelumnya. Padahal, sejak awal, Andy menilai investigasi Kanjuruhan yang dipimpin Mohammad Choirul Anam, terlalu terburu-buru.

Hasil dari tragedi yang telah menewaskan 135 penonton bola itu pun hanya tersedia dalam beberapa lembar kertas. Laporan investigasi Komnas HAM kata Andy tak ada bedanya dengan produk investigasi jurnalistik. 

Maka, Federasi KontraS dan keluarga korban pada (17/11/2022) lalu mendatangi Komnas HAM. Andy mengatakan ada bukti digital baru yang diserahkan kepada komisioner baru Komnas HAM. Pertemuan antara keluarga korban dengan Komisioner Komnas HAM ketika itu dilakukan secara tertutup. 

"Menurut kami, Uli dan teman-teman di Komnas HAM segera follow up bukti yang telah kami serahkan. Mengapa? Publik sudah sangat kecewa dengan proses yang berlangsung di kepolisian," ungkap Andy ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Jumat, (30/12/2022). 

"Banyak yang mengeluh seolah-olah hukum dipermainkan. Opini yang dibangun oleh Pak Mahfud justru membuat polemik," tutur dia. 

Ia menambahkan rekomendasi yang dibuat oleh TGIPF tak dijalankan oleh pihak-pihak berkewenangan, termasuk Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). "Harusnya kan Pak Mahfud sebagai mantan Ketua TGIPF mendorong bahwa semua rekomendasi di-follow up. Tapi, toh tidak didorong oleh Pak Mahfud. Seolah-olah kerja TGIPF selesai setelah membuat laporan," ujarnya. 

3. Mahfud dianggap tidak menegur PSSI yang abaikan rekomendasi TGIPF

Isu Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud: Itu Laporan KomnasKetua Umum PSSI Mochamad Iriawan (kiri) mengunjungi stadion Mandala Krida Yogyakarta. (IDN TImes/Tunggul Kumoro)

Lebih lanjut, menurut Andy, seharusnya Mahfud yang memiliki kewenangan politik sebagai Menko Polhukam tak sekedar menyampaikan ulang hasil laporan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan. Ia disarankan agar menegur PSSI yang dianggap telah mengabaikan semua rekomendasi yang dibuat oleh TGIPF. Salah satunya soal pembenahan tata kelola sepak bola secara menyeluruh. 

"Toh, sampai sekarang Ketua Umum PSSI nya pun belum mengundurkan diri. Ia hanya memajukan tanggal perhelatan Kongres Luar Biasa PSSI dari semula Maret ke Februari," ungkap Andy. 

Alih-alih menekankan bahwa Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat, Mahfud disarankan untuk fokus mengawal apakah rekomendasi TGIPF benar-benar diimplementasikan oleh semua pihak. "Bukan malah mengambil rekomendasi dari lembaga orang lain yang belum clear (hasilnya). Kalau menurut kami, rekomendasi dari Komnas HAM kemarin itu harus diperdalam lagi," ujarnya lagi. 

https://www.youtube.com/embed/ixIzUiyTMOE

Baca Juga: Komnas HAM Cecar PSSI soal Manajemen Pengamanan di Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya