Jadebotabek Masuk PPKM Level 1, Sektor Non Esensial Bisa Full WFO

Bali masih masuk PPKM level 2

Jakarta, IDN Times - Wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang dan Bekasi kini telah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu selama dua pekan ke depan.

Hal itu tertulis di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali. 

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 23 Mei 2022 lalu. 

Status PPKM level I juga terlihat untuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Depok. Sementara, Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM level II. 

Sementara, wilayah Bali justru masih berada di PPKM level II. Wilayah yang masuk ke PPKM level II yakni Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar. 

Mendagri Tito mengatakan, penurunan level PPKM itu ditentukan berdasarkan sejumlah indikator yakni capaian total vaksinasi dua dosis dan vaksinasi lengkap bagi warga lanjut usia. Bagi kota atau kabupaten yang tingkat PPKM-nya turun dari level II ke level I, maka capaian total vaksinasi dua dosis minimal sebesar 70 persen. Sedangkan, capaian total vaksinasi bagi warga lansia minimal harus 60 persen dari target yang ada. 

Lalu, kegiatan apa saja yang sudah boleh dilonggarkan saat Jadebotabek akhirnya turun ke PPKM level I?

1. Kantor di sektor non esensial sudah dapat menerapkan WFO 100 persen

Jadebotabek Masuk PPKM Level 1, Sektor Non Esensial Bisa Full WFOIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Di dalam Inmendagri, sejumlah wilayah yang dinyatakan masuk ke PPKM level I, berarti selama dua pekan mendatang membolehkan kantor yang bergerak di sektor non esensial untuk menerapkan WFO (bekerja dari kantor) 100 persen. Namun, mereka yang WFO wajib telah menerima vaksin dua dosis dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Kapasitas hotel yang bukan untuk kepentingan karantina sudah bisa menerima 100 persen tamu. Begitu juga dengan pusat kebugaran (gym), ruang rapat hingga ruang pertemuan dalam kapasitas besar. Semua boleh menerima tamu hingga kapasitas 100 persen. 

Meski demikian pemerintah menerapkan aturan agar bagi karyawan tidak melakukan makan di waktu yang bersamaan.

Baca Juga: Menko Muhadjir: PPKM Berpeluang Dihapus Bila COVID-19 Terkendali 

2. Restoran dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 22:00 WIB

Jadebotabek Masuk PPKM Level 1, Sektor Non Esensial Bisa Full WFOIlustrasi pusat perbelanjaan (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Hal lain yang diatur di dalam Inmendagri itu yakni pusat perbelanjaan atau mall boleh beroperasi dengan menerima pengunjung 100 persen. Jam operasional kembali ke jam normal yakni tutup hingga pukul 22:00 WIB. 

Bila orang tua mengajak anak usia 6-12 tahun ke mall, maka mereka harus mampu menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Sebelum masuk ke dalam mall para pengunjung diwajibkan check in dengan aplikasi PeduliLindungi. 

"Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi dengan alasan kesehatan," demikian kata Tito. 

Restoran, rumah makan atau kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung juga diizinkan beroperasi hingga pukul 22:00. Sedangkan, kafe sudah dibolehkan beroperasi sejak malam hari yakni pukul 18:00 hingga pukul 02:00 waktu setempat. 

Kapasitas pengunjung pun dibolehkan 100 persen. Sama seperti pengunjung ke mall, pegunjung ke restoran juga wajib untuk check in dengan aplikasi PeduliLindungi. 

3. Luhut akan rapat lebih dulu dengan pakar untuk tentukan kelanjutan PPKM

Jadebotabek Masuk PPKM Level 1, Sektor Non Esensial Bisa Full WFOMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Meski kasus harian COVID-19 sudah mulai melandai, tetapi PPKM masih diberlakukan hingga kini. Menteri Koordinator bidang kemaritiman dan investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan akan rapat lebih dulu dengan para pakar di bidang kesehatan untuk menentukan nasib PPKM. Ia pun tak menampik bisa saja PPKM bakal dihapus. 

"Ya, bisa saja (PPKM dihapus). Karena sebenarnya angka (kasus harian) sudah sangat rendah. Tetapi, nanti kita akan rapat dulu. Kita akan dengar (masukan) dari para pakar," ungkap Luhut di Jakarta pada hari ini. 

Ia mengatakan bakal rapat dengan sejumlah pakar pada akhir pekan ini lalu hasilnya bakal diusulkan ke presiden. Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengatakan nasib kelanjutan PPKM tinggal menunggu instruksi dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

 

 

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya