Sudah Jadi Komut Pelindo II, Mengapa Tumpak Mau Jadi Ketua Dewas KPK?

"Saya tak bisa tolak bila negara memanggil"

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku ada begitu banyak yang berubah ketika ia kembali ke komisi antirasuah. Ia merupakan salah satu peletak pondasi awal di KPK lantaran terpilih sebagai pimpinan jilid pertama. 

Dalam perbincangan santai di sela kegiatan silaturahmi dengan pimpinan, anggota dewas dan media yang digelar pada Senin malam (20/1) di gedung penunjang lantai 3, pria yang akrab disapa "Opung" itu menceritakan kembali betapa beratnya awal-awal KPK bekerja. 

"Dulu itu, KPK untuk bekerja saja gedungnya masih numpang di Jalan Veteran, jadi satu gedung dengan Sekretariat Negara. Belum lagi, sumber daya manusia yang kita miliki waktu itu terbatas. Kami hanya punya sedikit penyidik waktu itu, tapi tetap harus menjalankan tugas secara profesional," kata Tumpak ketika berbincang dengan IDN Times

Maka, kini ketika komisi antirasuah telah megah berdiri dan memiliki dua gedung, ia mengaku bangga. Bahkan, jumlah pegawainya kini sudah mencapai 1.600 orang. Walau Tumpak mengaku tantangan yang dihadapi tidak lagi sama pada tahun 2001, saat awal KPK berdiri dengan tahun 2020. 

Ketika ditawari posisi sebagai Ketua Dewas KPK oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Tumpak mengaku tak memikirkan lama-lama. Padahal, saat itu ia sudah duduk nyaman sebagai komisaris utama di BUMN Pelindo. Bukan kah itu berarti ia harus meninggalkan zona nyaman?

"Ya, pasti. Secara gaji juga mengalami penurunan banyak. Tapi, kan karena negara yang memanggil," tutur dia lagi. 

Lalu, apalagi alasan Opung bersedia menerima tawaran sebagai ketua dewas KPK? Bagaimana relasinya dengan pimpinan jilid V ini?

1. Tumpak Panggabean mengaku memiliki historis dengan KPK

Sudah Jadi Komut Pelindo II, Mengapa Tumpak Mau Jadi Ketua Dewas KPK?Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Pada Senin malam kemarin, Tumpak berkisah memiliki historis khusus dengan komisi antirasuah. Ini merupakan kali kedua Tumpak "come back" ke KPK. Sebelumnya, di tahun 2009, ia juga terpilih sebagai pelaksana tugas pimpinan menggantikan Antasari Azhar yang dinonaktifkan karena terlibat kasus pembunuhan. 

Saat memberikan pidato perdana pada 20 Desember 2019 di gedung penunjang KPK, Tumpak lantang bersuara 'Opung kembali lagi ke KPK'. Pernyataan itu disambut meriah oleh para pegawai komisi antirasuah yang sudah pernah bekerja bersama Tumpak. 

"Jadi, saya ini memang memiliki historis yang panjang dengan KPK. Makanya, saat saya ditawari, saya tak menolak lantaran negara kembali membutuhkan," kata dia sambil tersenyum. 

Baca Juga: Alasan Jokowi Tunjuk Tumpak Jadi Ketua Dewas: Pernah Pimpin KPK

2. Tumpak Panggabean mengaku tak ada lagi ambisi yang ia kejar

Sudah Jadi Komut Pelindo II, Mengapa Tumpak Mau Jadi Ketua Dewas KPK?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Alasan lain yang mendorongnya menerima tawaran menjadi Ketua Dewas KPK yakni karena ia sudah selesai dengan dirinya sendiri. Di usia yang kini memasuki 77 tahun, Tumpak mengaku sudah mencapai semuanya. Sehingga, ia bisa fokus untuk mengawasi jalannya komisi antirasuah dan etiknya. 

Namun, untuk bisa menjadi ketua dewas KPK, Tumpak harus meninggalkan zona nyaman sebagai komisaris utama BUMN PT Pelindo. Dikatakan zona nyaman, karena gaji dan fasilitas menggiurkan di sana. 

Sementara, ketika menjadi ketua dewas KPK, besaran hak keuangannya belum diatur oleh Presiden. Dewas pun berkantor di gedung yang berbeda dari pimpinan KPK. Mereka berkantor di gedung lama komisi antirasuah yang kini difungsikan sebagai pusat edukasi antikorupsi. 

"Jadi, saya ini sudah boleh dikatakan sudah selesai dengan diri saya sendiri. Begitu saya menerima jadi ketua dewas KPK, maka saya langsung mundur dari posisi sebagai komut itu. Kan, saya sudah kirim surat pengunduran diri ke Pak Erick (Menteri BUMN)," tutur dia. 

3. Tumpak membantah relasi antara dewas dan pimpinan KPK tak akur

Sudah Jadi Komut Pelindo II, Mengapa Tumpak Mau Jadi Ketua Dewas KPK?(Anggota dewas dan pimpinan KPK) www.twitter.com/@KPK_RI

Pada kesempatan itu, Tumpak juga membantah persepsi bahwa relasi antara dewas dengan pimpinan KPK tak akur. Ia menegaskan hubungan keduanya tetap kompak. 

"Anda mengapa bisa menilai kalau kami tidak kompak?" tanya Tumpak kepada saya.

Ketika dijelaskan hal itu merujuk kepada pernyataan yang tak sama soal izin penggeledahan di kantor PDI Perjuangan, mantan komisaris di PT Pos Indonesia tersebut kembali menjelaskan bahwa keberadaan dewas bukan untuk menghalangi kinerja KPK. 

"Pokoknya Anda bisa jamin begitu izin sudah diajukan ke kami, maka akan kami proses 1X24 jam," ia menegaskan. 

Apabila hingga kini belum ada penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan, lalu di bagian mana yang belum memenuhi prosedur? Apakah izinnya belum diajukan atau dewasnya yang tak memberi izin?

Namun, Tumpak hanya tertawa seraya kembali menegaskan keberadaan dewas tidak akan menghambat kinerja KPK. Ia juga menjelaskan saat ini tengah digodok kode etik bagi pimpinan dan anggota dewas sendiri. 

4. Aturan mengenai besaran gaji dewas KPK hingga kini belum diputuskan oleh presiden

Sudah Jadi Komut Pelindo II, Mengapa Tumpak Mau Jadi Ketua Dewas KPK?Presiden Joko Widodo (kiri) saat meresmikan 2 Bank Wakaf Mikro di Kendal, Jawa Tengah. Twitter.com/jokowi

Sementara, ketika ditanyakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaku belum menerima rancangan final Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (PP) sebagai turunan dari undang-undang baru KPK. Total, hingga kini masih ada tujuh aturan yang disiapkan. 

Staf khusus Jokowi di bidang hukum, Dini Shanti Purwono menjelaskan tujuh aturan itu terdiri dari tiga RPP dan empat R-Perpres. Salah satu R-Perpres yang akan dibahas yakni mengenai hak keuangan Dewas KPK, gaji dan tunjangan pegawai KPK, hingga organisasi dan tata kerja pimpinan komisi antirasuah. 

Baca Juga: Tumpak Panggabean: Omong Kosong Dewas Disebut Buat Kinerja KPK Lambat

Topik:

Berita Terkini Lainnya