KPK: Anggota DPR Fayakhun Andriani Diduga Terima Duit Rp 12 Miliar dari Bakamla

Bahkan, anggota DPR pun gak luput dari perbuatan korupsi

Jakarta, IDN Times - Kasus pengadaan satelit di Badan Keamanan Laut memasuki babak baru, karena ikut menyeret seorang anggota DPR aktif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka penerima fee pembelian satelit tersebut. Nilai fee yang diduga diterima politisi Golkar itu mencapai 1 persen dari anggaran proyek Rp 1,2 triliun atau Rp 12 miliar. 

Bagaimana kasus ini bergulir dan peran Fayakhun dalam membuat anggaran untuk membeli satelit tersebut?

1. Fayakhun berperan di bagian penganggaran

KPK: Anggota DPR Fayakhun Andriani Diduga Terima Duit Rp 12 Miliar dari BakamlaANTARA FOTO/Hafidz A. Mubarak

Kasus suap di Bakamla bermula dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada (14/12/2016). Saat itu ada empat orang yang ditangkap oleh penyidik KPK, tiga orang di antaranya merupakan penyuap dan satu orang merupakan pejabat di Bakamla.

Berkas Bakamla pertama kali dengan terdakwa Nofel Hasan disidangkan pada (03/01/2018). Nofel didakwa Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Ancamannya, Nofel bisa dihukum penjara maksimal selama 20 tahun. Oleh sebab itu, ia kemudian mengajukan surat sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collaborator.

Dalam persidangan, Jaksa Kiki kemudian menyebut Fayakhun berperan dalam hal penganggaran. Nama lain yang ikut disebut Nofel adalah TB Hasanuddin. Keduanya, ketika itu masih duduk di Komisi I DPR.

Namun, di dalam BAP, Nofel meminta kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi supaya atasannya tidak berkomunikasi baik dengan TB atau Fayakhun. Alasannya, perkara politik merupakan ranah yang fluktuatif.

"Bisa jadi dua orang itu (Fayakhun dan TB Hasanuddin) tidak sejalan, tapi bisa memiliki kegiatan yang sama," kata Nofel seperti BAP yang dibacakan Jaksa Kiki dalam sidang pada (7/02/2018).

Baca juga: Tersangka Kasus Suap Bakamla Resmi Meminta Perlindungan Kepada LPSK

2. Diduga terima uang Rp 12 miliar

KPK: Anggota DPR Fayakhun Andriani Diduga Terima Duit Rp 12 Miliar dari BakamlaIDN Times/Sukma Shakti

Fayakhun diduga telah menerima hadiah atau janji padahal ia sudah menyadari sebagai anggota DPR hal-hal semacam itu harus dihindari. Politisi partai Golkar itu diduga menerima suap dengan imbalan dapat mempengaruhi APBN-P tahun 2016 lalu. 

"Namun dalam perkembangannya, anggaran itu tidak semuanya disetujui. Yang disetujui hanya Rp 400 miliar. Artinya, kalau dilihat dari besaran persenannya itu, 1 persen itu setara Rp 12 miliar. Mungkin itu yang sudah dibayar di muka yang anggarannya sudah diperjuangkan oleh FA (Fayakhun) bagi Bakamla," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang turut dalam jumpa pers malam ini.

3. Ada saksi yang menghilang

KPK: Anggota DPR Fayakhun Andriani Diduga Terima Duit Rp 12 Miliar dari BakamlaIDN Times/Linda Juliawanti

Yang menarik, selama proses penyidikan dan persidangan bergulir, ada satu saksi yang tidak pernah muncul walau sudah dipanggil KPK atau diminta keterangannya di sidang. Dia adalah Ali Fahmi, staf khusus Kepala Bakamla, Arie Soedewo. 

KPK telah mencegah Ali selama dua periode. Periode terakhir pada (9/06/2017) hingga (9/12/2017). Alex mengatakan KPK akan terus mengupayakan untuk bisa menemukan keberadaan Ali.

"Nama AF (Ali Fahmi) memang sudah sering kali disebut di persidangan, tapi yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya. Tentu, kalau yang bersangkutan hadir pada saat proses penyidikan atau persidangan, maka akan membantu penyelesaian persoalan di Bakamla," kata dia. 

Lembaga anti rasuah berjanji akan terus mencari keberadaan Ali Fahmi. Peran Ali yakni menawarkan kepada pihak swasta, Fahmi Darmawansyah agar bisa 'main' proyek di Bakamla. Namun, kalau Fahmi tertarik, maka ia harus mengikuti arahan Ali Fahmi. Syaratnya, Fahmi wajib memberikan fee sebesar 15 persen.

Baca juga: APBN 2017 Senilai Rp 2.080 Triliun Disahkan, Kepala Daerah Diimbau Jangan Korupsi

4. Tersangka keenam

KPK: Anggota DPR Fayakhun Andriani Diduga Terima Duit Rp 12 Miliar dari BakamlaIDN Times/Sukma Shakti
Dengan masuknya nama Fayakhun, maka sejauh ini sudah ada enam orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satelit di Bakamla. Lima orang lainnya diketahui Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla), Fahmi Darmawansyah (swasta), Hardy Stefanus (swasta), Muhammad Adami Okta (swasta), dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla). 

Empat dari lima tersangka, kata Alex, sudah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

5. Cara mendapatkan tender tidak benar berpengaruh ke mark up harga

KPK: Anggota DPR Fayakhun Andriani Diduga Terima Duit Rp 12 Miliar dari BakamlaIDN Times/Sukma Shakti

Dalam keterangan pers tadi, Alex turut menggaris bawahi poin penting dari kasus suap di Bakamla. Menurutnya, kalau sejak awal proses tender, perusahan sudah melibatkan uang suap, maka ke depan pelaksanaan proyek pun tidak akan beres. 

"Pasti dampak lelang atau tender akan dilakukan secara tidak benar. Ketika lelang dilakukan secara tidak benar, maka akan berdampak ke penentuan harga," tutur Alex.

Ia memastikan bahwa KPK tidak hanya fokus kepada tersangka individu, tapi juga akan menelisik peranan di perusahaan. Mengapa? Karena yang memberikan uang suap adalah pihak perusahaan.

"Nanti, akan kita lihat berapa nilai mark upnya. Nilainya pasti lebih besar dari nilai suap yang diterima," kata dia.

Baca juga: Partai Perindo Nilai Korupsi di Indonesia Sudah Jadi Budaya

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya