Jadi Tersangka TPPU, Ancaman Bui Bagi Emir & Soetikno Nambah 20 Tahun

Emir dan Soetikno resmi jadi tahanan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan dua tersangka dalam kasus korupsi pemberian suap di PT Garuda Indonesia pada Rabu malam (7/8). Hal ini jelas menjadi babak baru bagi mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 lalu. 

Bahkan, Soetikno sudah sempat berlibur ke Thailand pada Agustus 2018 lalu bersama keluarganya untuk merayakan hari ulang tahun. Padahal, ketika itu ia masih menyandang status sebagai tersangka. 

Pada 2017 lalu, baik Emir dan Soetikno ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara suap pembelian mesin pesawat dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce. Emir dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 karena diduga menerima suap. Padahal, sebagai penyelenggara negara, ia dilarang menerima suap dan gratifikasi. Berdasarkan pasal tersebut, maka mantan bankir tersebut dihantui bui 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Sementara, sebagai pemberi suap, Soetikno dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999. Ancaman hukuman buinya berkisar 1-5 tahun. Sedangkan dendanya Rp50 juta hingga Rp250 juta. 

Namun, sebelum ditahan, pimpinan KPK mengumumkan keduanya kembali menjadi tersangka untuk perkara lain yakni tindak pidana pencucian uang. Maka, ancaman hukuman pun diprediksi bisa berlipat. Wah, berapa lama dong ancaman bui yang menghantui Emir dan Soetikno? 

1. Soetikno dan Emirsyah Satar bisa terancam mendapat hukuman tambahan 20 tahun penjara

Jadi Tersangka TPPU, Ancaman Bui Bagi Emir & Soetikno Nambah 20 Tahun(Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan baik Soetikno dan Emirsyah diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Hal itu terendus dari suap yang diterima oleh Soetikno dan kemudian dibagi ke Emir. Duit tersebut diduga digunakan oleh Emir untuk melunasi pembelian rumah mewah di area Pondok Indah dan satu unit apartemen di Singapura. 

"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) dan SS (Soetikno Soedarjo) diduga melanggar pasal 3 atau pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Rabu sore (7/8). 

Apabila merujuk ke pasal 3, maka isinya ancaman bui yang akan dihadapi bagi yang melanggar yakni penjara maksimal hingga 20 tahun dan denda mencapai Rp20 miliar. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Juga Jadi Tersangka TPPU

2. Emirsyah Satar diberi suap oleh Soetikno mencapai nilai Rp44,1 miliar

Jadi Tersangka TPPU, Ancaman Bui Bagi Emir & Soetikno Nambah 20 TahunANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Berdasarkan keterangan dari penyidik KPK, Emir tidak hanya menerima suap dari PT Rolls Royce saja, namun juga tiga perusahaan pabrikan lainnya. Hal itu berlangsung ketika ia menjabat sebagai direktur utama pada periode 2008-2013. 

Hal tersebut merupakan fakta baru yang ditemukan oleh penyidik KPK. Berikut empat kontrak lainnya yang diduga turut menghasilkan kick back bagi Emir: 

  • pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (total care program) dengan perusahaan Rolls Royce
  • pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S
  • pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR)
  • pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Airspace Commercial Aircraft

Kick back diberikan empat perusahaan itu kepada Soetikno. Hal itu lantaran ia berhasil menggolkan kontrak dengan PT Garuda Indonesia dengan empat pabrikan tersebut. Suap pun turut diberikan Soetikno. Lalu, berapa banyak jatah untuk Emir? Totalnya tidak main-main mencapai Rp44,1 miliar. 

"Kepada ESA (Emirsyah Satar), SS diduga memberikan suap senilai Rp5,79 miliar, USS$680 ribu, 1,02 juta Euro dan SGD$1,2 juta," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. 

Duit itu mengalir ke rekening Emir yang berada di Singapura melalui perusahaan milik Soetikno di Negeri Singa, Connaught International Pte Ltd. 

3. Harta Emirsyah berupa rumah mewah di Pondok Indah dan apartemen di Singapura telah disita KPK

Jadi Tersangka TPPU, Ancaman Bui Bagi Emir & Soetikno Nambah 20 Tahun(Rumah milik Emirsyah Satar di Pondok Indah senilai Rp8,5 miliar) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sejauh ini, penyidik KPK baru bersedia membuka bahwa mereka telah menyita aset Emir berupa satu rumah mewah di area Pondok Indah dan satu unit apartemen di Singapura. Dua aset itu disita karena diduga dibeli dengan menggunakan duit suap yang telah diberikan oleh Soetikno. 

"Uang sebesar Rp5,79 miliar digunakan untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah. Sedangkan SGD$1,2 juta digunakan untuk pelunasan apartemen milik ESA (Emisyah Satar) di Singapura," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. 

Menurut Syarif, pihaknya masih terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki oleh Emir dan Soetikno yang dibeli menggunakan uang kick back tersebut. Ia pun turut mengucapkan terima kasih kepada otoritas di negara lain yang telah membantu pengusutan kasus ini, seperti KPK Inggris atau yang disebut Serios Fraud Office (SFO) dan Corruption Practice Investigation Burea (CIPB). 

"Sebab, sejak awal, kami telah dibantu dengan penyidikan bersama maupun penyerahan alat bukti melalui jalur Mutual Legal Assistance," kata dia lagi. 

4. KPK turut menetapkan tersangka ketiga dalam kasus suap Garuda

Jadi Tersangka TPPU, Ancaman Bui Bagi Emir & Soetikno Nambah 20 Tahun@anneavantieheart

Dalam pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan tersangka ketiga dalam kasus suap pembelian mesin untuk Garuda. Ia adalah Hadinoto Soedigno yang dulu menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada periode 2007-2012. 

"Untuk jatah HDS (Hadinoto), SS (Soetikno) memberikan uang US$2,3 juta dan 477 ribu Euro," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif. 

Apabila ditotal ke dalam rupiah, maka suap yang diterima oleh Hadinoto mencapai Rp40,3 miliar. Atas perbuatannya itu, Hadinoto dikenakan pasal 12 huruf atau huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999. Apabila merujuk ke pasal itu, maka tertulis jelas sebagai penyelenggara negara, Hadinoto dilarang menerima berbagai hadiah. 

Bila melanggar maka terancam bui berkisar 4-20 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Saat ini, Hadinoto belum ditahan. Ia akan dipanggil lebih dulu untuk diperiksa sebagai tersangka.

Tetapi, menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Hadinoto telah dicegah ke luar negeri sejak (2/8) kemarin. Pencegahan itu berlaku hingga enam bulan ke depan. 

Baca Juga: Keren! Akhirnya Garuda Indonesia Punya Pilot Perempuan Asal Papua

Topik:

Berita Terkini Lainnya