Jaksa: 2 Pelaku Tidak Ada Niat Lukai Novel Hanya Ingin Beri Pelajaran

Novel Baswedan menyebut persidangannya hanya lelucon

Jakarta, IDN Times - Jaksa penuntut umum (JPU), Ahmad Patoni menjelaskan mengapa dua pelaku penyerang Novel Baswedan hanya dituntut satu tahun. Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, menurut JPU Ahmad, sejak awal tidak berniat untuk melukai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Kedua personel polisi aktif itu mengaku hanya ingin menyiram air keras ke badan Novel tetapi malah mengenai wajah. 

Selain itu, Ronny dan Rahmat telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf. 

"Dituntut hanya satu tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan. Kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Di persidangan, keduanya juga sudah meminta maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan institusi kepolisian. Institusi Polri itu tercoreng," tutur Ahmad dan dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (11/6). 

Persidangan dengan agenda tuntutan terhadap dua pelaku digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku selama pandemik, maka persidangan bisa disaksikan secara virtual melalui akun YouTube. 

Kendati dituntut ringan, namun JPU Ahmad menyebut keduanya terbukti telah melakukan penganiayaan terencana sehingga Novel mengalami luka-luka berat. Lalu, apa faktor yang meringankan bagi kedua terdakwa selain telah meminta maaf kepada keluarga Novel?

1. Kedua terdakwa mengaku tidak pernah memperoleh perintah untuk menyiram Novel Baswedan dengan air keras

Jaksa: 2 Pelaku Tidak Ada Niat Lukai Novel Hanya Ingin Beri Pelajaran(Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan Rahmat Kadir Mahulette) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JPU Ahmad juga menjelaskan baik Ronny dan Rahmat tidak pernah mendapat perintah untuk melukai Novel Baswedan. Motif utama keduanya menyerang Novel semata-mata karena mantan Kapolres di Bengkulu itu dianggap telah menghancurkan citra Polri. Salah satunya karena kerap menjelek-jelekan Polri di ruang publik. 

"Sementara ini, dalam fakta persidangan (tidak ada perintah) seperti itu (untuk melukai Novel). Tidak ada yang muncul mengarah kepada perintah seseorang untuk melakukan penyiraman. Itu tidak ada. Sampai pada saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah muncul kalau ada perintah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," tutur Ahmad. 

Selain itu, pasal yang digunakan untuk menuntut Ronny dan Rahmat seperti tertulis di dalam dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. 

"Jadi, gini pasal 355 (dakwaan primer), ia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah harus ada niatnya sejak awal. Tetapi, fakta di persidangan, ia tidak ada niat untuk melukai tetapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan," katanya lagi. 

Baca Juga: Melihat Lagi Poin-Poin Penting Dakwaan Pelaku Teror ke Novel Baswedan

2. Dua pelaku dituntut ringan karena dua pelaku telah mengabdi di kepolisian selama 10 tahun

Jaksa: 2 Pelaku Tidak Ada Niat Lukai Novel Hanya Ingin Beri PelajaranTerdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Hal-hal ringan lainnya dari kedua terdakwa sehingga mereka dituntut ringan yaitu karena keduanya telah mengabdi selama 10 tahun di institusi Polri. 

"Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tutur JPU Ahmad. 

Kedua terdakwa diketahui merupakan personek polisi aktif dari satuan gegana Mako Brimob. Di persidangan terungkap, Rahmat memperoleh cairan asam sulfat (H2SO4) dari angkutan mobil gegana Polri. Cairan itu tersimpan di dalam botol plastik dengan tutup berwarna merah. 

Rahmat kemudian membawa cairan itu ke rumah dan dipindahkan ke dalam gelas (mug) motif loreng warna hijau. Cairan itu dicampur dengan air. Mug lalu ditutup, diikat dengan penutupnya dan dibungkus dengan plastik berwarna hitam. 

3. Novel Baswedan menilai persidangannya hanya lelucon

Jaksa: 2 Pelaku Tidak Ada Niat Lukai Novel Hanya Ingin Beri Pelajaran(Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Sementara, sejak awal, Novel sudah tidak percaya terhadap proses persidangan yang sudah digelar perdana pada (19/3) lalu. Ia menilai persidangan terhadap dua terdakwa hanya formalitas belaka. Tuntutan ringan terhadap Rahmat dan Ronny seakan-akan mengonfirmasi tuduhan tersebut. 

"Ini seperti lelucon besar yang dipertontonkan. Saya sudah kecewa sejak awal dan ragu. Jadi, saya sudah prediksi," kata Novel pada Kamis malam. 

Tim advokasi Novel pun berharap majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum yang dipertontonkan di ruang sidang. 

"Kami menuntut agar Presiden Joko Widodo membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk tim pencari fakta independen," ungkap Kurnia Ramadana yang merupakan salah satu anggota tim advokasi melalui keterangan tertulis. 

Mereka juga menuntut komisi kejaksaan untuk memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel. Sebab, JPU justru terlihat berperan sebagai pembela terdakwa. 

https://www.youtube.com/embed/hf-qy7y4XVg

Baca Juga: Novel Baswedan Divonis Dokter Kehilangan Satu Indera Penglihatannya

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya