Jaksa Kena OTT Lagi, Kenapa Kali Ini Ditangani KPK & Bukan Kejakgung?

"Ini bentuk koordinasi dan sinergi kita dengan KPK"

Jakarta, IDN Times - Ada perbedaan yang mencolok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua jaksa di Yogyakarta yang dilakukan pada pekan ini. Dua jaksa yakni Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono yang ditangkap oleh institusi antirasuah tidak dipulangkan ke Kejaksaan Agung. 

Padahal, dalam operasi senyap pada (28/6) lalu, KPK harus memulangkan dua jaksa yang sudah mereka tangkap ke Kejaksaan Agung. Dua jaksa yang dipulangkan yakni Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DK Jakarta). 

Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan salah satu alasan institusi antirasuah setuju memulangkan kedua jaksa itu, karena mereka tak terkait dengan pokok perkara utama yang ditangani KPK. 

"Sebagaimana biasanya setelah penangkapan, ada pemeriksaan. Nah, yang terkait langsung dengan OTT kemarin memang hanya satu. Bukan kemudian yang ini gak diproses, bukan begitu," ujar Agus ketika berbicara di hadapan anggota Komisi III DPR dalam sesi RDP pada Senin (1/7). 

Lalu, apa yang menyebabkan dalam OTT kali ini berbeda?

1. Kejaksaan Agung mengaku memiliki koordinasi dengan KPK

Jaksa Kena OTT Lagi, Kenapa Kali Ini Ditangani KPK & Bukan Kejakgung?(Jamintel, Jamwas dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) Istimewa

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri, menepis seolah-olah dalam OTT jaksa pada akhir Juni lalu adalah praktik tukar guling. Menurut dia, yang terjadi adalah sudah ada koordinasi sebelumnya antara Kejaksaan Agung dengan KPK, sehingga jaksa Yuniar dan Yadi bisa dipulangkan ke Kejakgung. 

"Ini adalah bagian dari sinergi kita dengan KPK karena ini menyangkut kasus yang bersifat strategis, khususnya untuk TP4, maka kita serahkan ke KPK karena kita sendiri ingin sekali aparat penegak hukum juga ikut berpartisipasi membantu kita dalam pengamanan proyek strategis ini," kata Mukri pada Rabu malam (21/8). 

Alasan lainnya, ia menambahkan, karena KPK sejak awal sudah menetapkan dua jaksa sebagai tersangka. Sementara, dalam perkara sebelumnya, KPK hanya menetapkan satu jaksa saja yakni Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto. Padahal, dalam pemberian keterangan pers, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengaku bisa saja institusi yang ia pimpin turut menetapkan dua jaksa itu sebagai tersangka baru dipulangkan ke Kejakgung.

Mukri juga mengatakan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan penyidik KPK dengan menangkap dua jaksa tersebut. Lantaran dinilai ikut membantu membersihkan aparat jaksa dari perilaku korup. 

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada juru bicara KPK, Febri Diansyah, ia tidak memberikan respons sama sekali. 

Baca Juga: Ketua KPK: Dua Jaksa Diserahkan karena Cuma Pesuruh Aspidum Kejati DKI

2. Kejakgung akan memperketat pengawasan kepada para jaksa

Jaksa Kena OTT Lagi, Kenapa Kali Ini Ditangani KPK & Bukan Kejakgung?(Ilustrasi tampak depan gedung Kejaksaan Agung RI) Istimewa

Sementara, pasca dua jaksa kembali ditangkap oleh KPK, Kejaksaan Agung mengaku terus memperketat pengawasan kepada para anggota korps Adhyaksa. Pengawasan melekat yang dimaksud Mukri yakni dari bawahan ke atasan. Bagaimana caranya?

"Dengan selalu me-report dan meminta informasi tentunya dari pihak terkait dengan penyelenggaraan pembangunan itu," kata Mukri semalam. 

Ia menambahkan apabila ditemukan informasi yang bersifat melenceng dari fungsi selaku anggota TP4D (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan), maka Kejakgung mengancam akan langsung mengambil tindakan 

3. Dua jaksa yang ditangkap KPK di Yogyakarta langsung ditindak oleh Kejakgung

Jaksa Kena OTT Lagi, Kenapa Kali Ini Ditangani KPK & Bukan Kejakgung?(Jaksa Eka Safitra keluar mengenakan rompi oranye) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Mukri mengatakan Kejakgung langsung mengambil tindakan terhadap dua jaksa yang sudah ditangkap KPK yakni dengan memberhentikan mereka sementara. Menurut Mukri, dua jaksa tersebut bertindak sendiri di luar dari koridor yang ada. 

"Jadi, kami berlakukan sanksi berdasarkan PP nomor 53 dan apabila ditemukan bukti, maka akan ditindak lanjuti ke proses pidana," kata Mukri. 

Kendati sudah diberhentikan sementara waktu, namun jaksa Eka dan Satriawan masih tetap memperoleh separuh gaji. Gaji mereka baru dihentikan apabila status hukumnya berkekuatan in kracht. 

4. Pasca OTT, hubungan Kejakgung dengan KPK tetap baik

Jaksa Kena OTT Lagi, Kenapa Kali Ini Ditangani KPK & Bukan Kejakgung?ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah kendati institusi tempatnya bekerja menangkap aparat penegak hukum lainnya yakni dari kejaksaan, namun hubungan kedua institusi tetap berlangsung baik. Ia mengatakan yakin Jaksa Agung HM Prasetyo tidak pernah menginginkan ada anak buahnya yang menerima suap, tapi justru pengawasan yang dilakukan. 

"Terkait apakah pengawasan itu sudah dilakukan, maka itu menjadi domain Kejaksaan Agung. Bagi KPK sebenarnya sederhana saja, yang kami proses tentu adalah orang-orang yang melakukan tindak pidana, jadi siapa pun pelakunya sepanjang penyelenggara negara, bisa kami proses," kata Febri semalam. 

Lalu, bagaimana bila pelaku korupsi adalah orang KPK sendiri? Menurut Febri tidak ada bedanya. Tetap akan diproses secara hukum. 

"Memang harus seperti itu, karena semua yang sudah di sini, termasuk jaksa (yang bertugas di KPK) adalah pegawai KPK karena itulah mereka tetap profesional dan memahami hal tersebut," tutur dia. 

Baca Juga: KPK: Uang dalam OTT Jaksa di Yogya Terkait Proyek di Dinas PU

Topik:

Berita Terkini Lainnya