Jaksa KPK Sebut Sofyan Basir Tak Ikut Nikmati Duit Suap PLTU Riau-1

Namun, Sofyan ikut bantu fasilitasi pertemuan Eni dan Kotjo

Jakarta, IDN Times - Di dalam sidang lanjutan eks Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui mantan Dirut BRI itu tidak ikut menerima aliran suap yang mengalir di dalam proyek PLTU Riau-1. Kendati demikian menurut jaksa, Sofyan terbukti telah membantu sehingga bisa terjadi tindak pidana korupsi. Hal itu tertuang di dalam dakwaan pertama bagi Sofyan yakni pasal 15 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindakan korupsi. 

"Terdakwa tidak ikut menikmati suap yang dibantunya," ujar jaksa KPK di dalam persidangan yang digelar pada Senin (7/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Poin itu, diakui jaksa sebagai faktor mereka menuntut ringan Sofyan. Sebab, apabila ia terbukti ikut menerima aliran suap, bisa jadi tuntutan hukumannya di atas 10 tahun. Apalagi ancaman pasal 12 huruf a di UU Tipikor mengancam penyelenggara negara dengan hukuman bui maksimal 20 tahun. Sedangkan, denda yakni Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Yang dibantu oleh Sofyan yakni pertemuan antara mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dengan eks Ketua DPR, Setya Novanto serta pegawai PLN. Tujuannya, agar proyek PLN yang digarap di luar Pulau Jawa. Sofyan mengatakan proyek di Pulau Jawa sudah penuh. 

Lantaran alasan itu lah maka pihak kuasa hukum berharap seharusnya Sofyan bisa dituntut bebas. 

"Poin utamanya persoalan menerima uang atau fee itu tentu sudah dibantah dan bukan hal yang utama dalam hal pembantuan. Tetapi, bagi Sofyan Basir harus menyadari apa yang dia lakukan dan apa yang dia perbuat, kelengahannya di mana sehingga terjadi unsur pembantuan itu," tutur Soesilo Aribowo menjawab pertanyaan IDN Times pada sore ini. 

Sementara, Sofyan mengaku terkejut bisa dituntut lima tahun, padahal seperti yang disampaikan oleh jaksa ia tak ikut menikmati aliran dana. Terlebih apabila hanya karena bertemu kemudian dianggap ikut membantu perbuatan korupsi, maka bisa berbahaya bagi direksi BUMN lainnya. 

"Kalau pertemuan kemudian dianggap pembantuan lalu bisa diputar balikan menjadi perbantuan, maka bahaya. Karena perbantuan itu tadi sudah dijelaskan oleh jaksa, kami tidak menerima uang satu sen pun, tetapi tetap dianggap membantu dan dituntut lima tahun," kata Sofyan. 

Dalam kasus ini, Sofyan menjadi tersangka kelima yang diproses oleh KPK dalam proyek PLTU Riau-1. Salah satu terdakwa yakni Eni Saragih terbukti menerima suap senilai Rp4,75 miliar. Ia telah divonis enam tahun penjara. 

Sidang lanjutan Sofyan Basir kembali digelar pada (21/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Ikuti terus pemberitaan mengenai tuntutan bagi Sofyan Basir hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: [BREAKING] Eks Dirut PT PLN Dituntut Jaksa KPK 5 Tahun Penjara 

Topik:

Berita Terkini Lainnya