Jaksa Sempat Kena OTT, Sidang Tuntutan di PN Jakbar Tetap Dilanjutkan 

Terdakwa Hary Suwanda & Raymond Rawung dituntut 2 tahun

Jakarta, IDN Times - Sidang yang sempat ditangani oleh dua jaksa yang diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan pada Senin (1/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang pada hari ini berisi agenda pembacaan tuntutan bagi terdakwa pengusaha Hary Suwanda dan Raymond Rawung.

Di dalam sistem online pengadilan, perkara dengan nomor 441/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt itu semula dijadwalkan akan digelar pukul 10:00 WIB. IDN Times sudah menanti sejak pagi, namun persidangan tak nampak segera dimulai. Bahkan, ketika diperhatikan di jadwal yang dipampang di layar di depan ruang persidangan, kasus wanprestasi itu belum diketahui akan disidang di ruang mana. Padahal, di PN Jakarta Barat tersedia 9 ruang sidang.

Surat tuntutan seharusnya dibacakan oleh Jaksa Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Namun, di dalam sistem, jaksa yang membacakan surat tuntutan itu diganti menjadi Arih Wira Suranta. Arih memang merupakan bagian dari tim penuntut sejak awal kasus tersebut bergulir. 

Lalu, berapa lama tuntutan hukuman yang dibacakan bagi terdakwa Hary dan Raymond? Bagaimana awal mula kasus Hary-Raymond hingga terlibat wanprestasi dengan Sendy Perico? Nama yang terakhir disebut ini diduga telah menyuap jaksa di Kejati DKI Jakarta untuk memanipulasi lamanya tuntutan.

1. Dua terdakwa dituntut hukuman dua tahun

Jaksa Sempat Kena OTT, Sidang Tuntutan di PN Jakbar Tetap Dilanjutkan (Informasi mengenai sidang tuntutan Hary Suwanda) IDN Times/Santi Dewi

IDN Times tidak menyaksikan secara langsung surat tuntutan dibacakan, lantaran tidak ada informasi yang jelas di ruang sidang mana proses tuntutan dilaksanakan. IDN Times bahkan sempat berbicara dengan seorang pegawai di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bernama Adi. Ia mengatakan Jaksa Arih tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi ke pengadilan.

Sementara, dua terdakwa sudah menunggu sejak pagi untuk menjalani persidangan.

"Mereka masih menunggu di sel di ruang basement pengadilan," kata Adi ketika berbincang dengan IDN Times pada Senin (1/7). 

Namun, Adi menjelaskan bisa saja Jaksa Arih tak hadir lantaran memiliki jadwal sidang di pengadilan lain, sehingga waktunya berbenturan. Konfirmasi soal tak hadirnya Jaksa Arih disampaikan pula oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri. 

Melalui telepon, Mukri menyebut surat tuntutan sudah dibacakan oleh Jaksa Ispardi. 

"Tadi, saya sudah mengecek ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Surat tuntutan sudah dibacakan sekitar pukul 16:00 WIB oleh Jaksa Ispardi. Tuntutan hukumannya dua tahun," kata Mukri kepada IDN Times

Tuntutan dua tahun ini sesuai dengan prediksi Jaksa Yadi dan Yuniar. Namun, pihak pengusaha Sendy Perico berusaha melobi jaksa agar tuntutan diubah menjadi satu tahun.

Baca Juga: Ketua KPK: Dua Jaksa Diserahkan karena Cuma Pesuruh Aspidum Kejati DKI

2. Jaksa Arih telah dicegah KPK ke luar negeri

Jaksa Sempat Kena OTT, Sidang Tuntutan di PN Jakbar Tetap Dilanjutkan (Ilustrasi lobi depan gedung KPK) IDN Times/Santi Dewi

Pasca dilakukan OTT pada Jumat pekan lalu, penyidik KPK hanya menetapkan status tersangka untuk tiga orang yakni pengusaha Sendy Perico, kuasa hukum Sendy, Alvin Suherman dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Sedangkan, jaksa Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas diserahkan ke Kejaksaan Agung. 

Ketua KPK, Agus Rahardjo, sudah menekankan keduanya diserahkan ke Kejaksaan Agung lantaran tidak terkait kasus. 

"Dua (jaksa) yang lain itu ternyata hanya sebagai suruhan dan tidak terkait dengan kasus. Kemudian penanganannya kami serahkan ke Kejaksaan Agung," kata Agus di kompleks parlemen Senayan ketika mengikuti forum Rapat Dengar Pendapat bersama anggota Komisi III. 

Penyidik KPK kemudian melakukan prosedur lainnya yakni mencegah beberapa orang terkait perkara ke luar negeri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada tiga orang yang sudah dicegah ke luar negeri oleh pihak imigrasi. Mereka adalah Sendy Perico (pengusaha), Arih Wira Sunanta (jaksa) dan Tjhun Tje Ming. 

"Surat pelarangan ke luar negeri ini telah kami kirimkan ke imigrasi tertanggal 29 Juni 2019," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Senin (1/7). 

Pencegahan ke luar negeri itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

3. KPK membantah telah melimpahkan penanganan perkara dua jaksa ke Kejaksaan Agung

Jaksa Sempat Kena OTT, Sidang Tuntutan di PN Jakbar Tetap Dilanjutkan IDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah membantah dengan tegas penyidikan perkara tersebut telah dilimpahkan oleh lembaga antirasuah ke Kejaksaan Agung. 

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan saat ini. Jadi, tidak benar kalau disebut KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Senin (1/7). 

Dari hasil gelar perkara awal, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 orang, yakni satu orang dari unsur jaksa, satu orang pengacara dan satu orang swasta. 

"Penyidikan terhadap 3 orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Ia mengingatkan dalam proses OTT, tidak berarti semua yang dibawa harus jadi tersangka. Dalam kondisi tertentu, Febri mengatakan, ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permitaan keterangan atau klarifikasi awal. 

4. Hary Suwanda adalah bos Forex asal Surabaya

Jaksa Sempat Kena OTT, Sidang Tuntutan di PN Jakbar Tetap Dilanjutkan IDN Times/Sukma Shakti

Persidangan terhadap terdakwa Hary Suwanda dan Raymond Rawung bergulir kali pertama pada (26/3) lalu. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Machri langsung diwarnai permohonan dari kuasa hukum kedua terdakwa agar kliennya ditangguhkan penahanannya. 

"Ajukan saja (penangguhan penahanan), keputusan nantinya silakan," ujar Hakim Machri.

Jaksa Arih yang ketika itu membacakan dakwaan menjerat kedua pria itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 3 UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UURI No. 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 Huruf (q) dan (r) UURI No. 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kendati begitu, keduanya hanya dituntut 2 tahun. 

Jaksa Arih membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Hary yang menyebut terdakwa telah merugikan salah satu korban bernama Sri. Perempuan itu telah menyetorkan duit senilai Rp1,3 miliar untuk membuat perusahaan pialang saham atau forex. 

"Uang itu terbagi menjadi untuk biaya sewa tempat mencapai Rp837 juta dan investasi sebesar Rp510 juta," kata Jaksa Arih pada Maret lalu. 

Namun, sejak Sri menyetor duitnya tahun 2011 lalu, belum ada keuntungan yang ia peroleh. Padahal, ketika berbicara dengan Sri, Hary berjanji forex akan memberikan keuntungan berlipat ganda.

Nyatanya selain Sri ada lagi korban lainnya yang dirugikan yakni Sendy Perico. Ia melaporkan duitnya telah dibawa kabur oleh Hary senilai Rp11 miliar. 

Dalam keterangan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sendy sempat meminta agar jaksa memberatkan tuntutan terhadap Hary dan Raymond. Untuk itu ia telah menyiapkan sejumlah uang. 

Belakangan, Hary dan Sendy berhasil mencapai kesepakatan dan perdamaian. Peristiwa itu terjadi pada (22/5). Namun, Hary meminta kepada Sendy agar jaksa hanya menuntutnya dan Raymond 1 tahun penjara. Untuk itu Sendy diduga kembali menyediakan duit agar bisa mempengaruhi nominal tuntutan jaksa.

Baca Juga: Beda Nasib Jaksa yang Ditangkap KPK dengan Diproses Kejagung Usai OTT

Topik:

Berita Terkini Lainnya