Jawab Gugatan MAKI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru OTT KPU

Apakah ini bermakna Hasto juga bisa ditetapkan tersangka?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/2) akhirnya memberikan jawaban atas gugatan yang disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Organisasi yang sudah berdiri sejak tahun 2007 menggugat KPK dan Dewan Pengawas komisi antirasuah yang tidak menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan eks kader Donny Tri Istiqomah. 

Namun, biro hukum KPK menepis bahwa proses penyidikan telah rampung. Bahkan, dalam prosesnya ke depan, tidak tertutup kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru sesuai dengan pengembangan penyidikan perkara. 

"Asal terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Hal itu secara yuridis pun dimungkinkan," kata perwakilan biro hukum KPK, Natalia Kristanto, di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, dalam jawaban setebal lima lembar itu, komisi antirasuah menyangsikan sahnya organisasi MAKI. Pernyataan MAKI bahwa penyidikan kasus dugaan perkara suap yang melibatkan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan telah terhenti, kata KPK justru bertolak belakang dengan harapan publik yang menginginkan supaya kasus tersebut dituntaskan dan tidak pandang bulu. 

"Sementara, pemohon selaku LSM yang mengklaim mewakili kepentingan masyarakat justru beranggapan mewakili kepentingan masyarakat beranggapan penyidikan perkara tindak pidana korupsi telah dihentikan," tutur biro hukum komisi antirasuah lagi. 

Dalam sidang kemarin, kedudukan hukum MAKI pun dipertanyakan. Lalu, apa respons dari MAKI soal payung hukumnya yang dipertanyakan oleh KPK?

1. MAKI membantah adalah organisasi abal-abal

Jawab Gugatan MAKI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru OTT KPUDok. IDN Times/ istimewa

Perwakilan MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan organisasi tersebut memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan sebab sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2007 lalu. Sehingga, ia menepis MAKI adalah organisasi abal-abal. 

"Jadi, kami ini sudah berdiri sejak 13 tahun lalu dan memang itu ada surat keterangan terdaftar. Jadi, kami bukan organisasi abal-abal," kata Rizky di PN Jakarta Selatan kemarin. 

Selain itu, ia menjelaskan MAKI adalah organisasi berbadan hukum. Salah satunya, mereka berhasil mengajukan gugatan agar komisi antirasuah segera menetapkan tersangka baru dalam perkara Bank Century pada 2019 lalu. 

Namun, dalam sudut pandang Rizky, tudingan komisi antirasuah bahwa mereka tidak memiliki kedudukan hukum adalah sesuatu yang lumrah. 

"Istilahnya seperti berbalas pantun saja. Kita menyatakan diri berhak, mereka menjawab bahwa kami ini tidak berhak," tutur dia lagi. 

Baca Juga: KPK Digugat Praperadilan karena Tak Tetapkan Hasto Jadi Tersangka

2. KPK bantah tidak memproses seseorang menjadi tersangka karena profesinya sebagai advokat

Jawab Gugatan MAKI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru OTT KPU(Ilustrasi logo KPK) IDN Times/Santi Dewi

Sementara, KPK menepis dengan tegas mereka tidak berani memproses seseorang hanya karena profesinya sebagai advokat. Memang advokat dilindungi oleh undang-undang ketika bekerja dan memiliki imunitas ketika tengah membela hak dari kliennya. Tetapi, kata KPK bukan berarti mereka tidak pernah memproses advokat dalam mengusut kasus rasuah. 

"Beberapa perkara tindak korupsi yang melibatkan seseorang dengan latar belakang profesi yang di dalamnya diatur mengenai hak imunitas in casu advokat, tidak pernah menjadi hambatan bagi termohon untuk melakukan proses hukum," kata perwakilan biro hukum komisi antirasuah itu. 

Ia menjelaskan sepanjang memang ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang in casu advokat menjadi tersangka, maka akan mereka lakukan. KPK kemudian menyebut beberapa nama advokat yang pernah mereka proses, antara lain Haposan Hutagalung, OC Kaligis, Fredrich Yunadi hingga Lucas. 

3. KPK menilai PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut

Jawab Gugatan MAKI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru OTT KPU(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Oleh sebab itu, di bagian akhir surat untuk merespons gugatan MAKI, KPK menyampaikan tiga hal. Pertama, pengadilan praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menyidangkan perkara ini. Kedua, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan praperadilan. Ketiga, seluruh dalil yang disampaikan oleh MAKI tidak terkait pokok perkara dan merupakan dalil yang mengada-ada.

"Selain itu, dalil tidak berdasarkan pada hukum," kata biro hukum KPK. 

Oleh sebab itu, KPK meminta kepada hakim tunggal agar permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI ditolak. 

Baca Juga: Hasil Kongres: Hasto Kristiyanto Kembali jadi Sekjen PDIP 2019-2024

Topik:

Berita Terkini Lainnya