Jelang Sidang Putusan, Eks Dirut Pertamina Serahkan Nasib ke Tuhan

I don't know what I need to hope for

Jakarta, IDN Times - Eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengaku menyerahkan nasibnya kepada Tuhan jelang sidang putusan yang digelar pada Senin (10/6) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Karen dituntut jaksa hukuman bui 15 tahun. Karen pun pasrah terhadap apa yang jadi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"I don't know what I need to hope for. Saya hanya bergantung sama yang di atas (Tuhan) saja," ujar Karen sebelum ia memasuki ruang sidang pada hari ini.

Lalu, apakah Karen nantinya akan langsung menerima putusan majelis hakim apabila dinyatakan bersalah dan korupsi?

1. Karen akan berdiskusi dengan kuasa hukum sebelum memutuskan banding atau menerima putusan

Jelang Sidang Putusan, Eks Dirut Pertamina Serahkan Nasib ke TuhanANTARA FOTO/Andika Wahyu

Menurut Karen, ia mengaku belum tahu apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan banding. Ia mengatakan akan berdiskusi lebih dulu dengan kuasa hukumnya.

"Saya harus diskusi dulu dengan penasihat hukum, soalnya belum tahu. Ini bukan (menyangkut) Karen Agustiawan semata, ini ujungnya bisa ke Pertamina, BUMN, investasi untuk Indonesia," kata perempuan yang sempat masuk ke dalam daftar Asia's 50 Power Businesswoman pada 2011 lalu itu.

Baca Juga: Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara 

2. Karen mengaku berat selama ditahan di penjara

Jelang Sidang Putusan, Eks Dirut Pertamina Serahkan Nasib ke TuhanANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Kehidupan Karen berbalik 180 derajat usai ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung pada 2018 lalu. Dari yang semula hidup nyaman dengan fasilitas mewah, Karen harus menerima kenyataan ia mendekam di dalam rutan.

Kepada media, Karen mengaku secara fisik sehat untuk mengikuti persidangan. Tetapi, secara kejiwaan, ia mengaku tidak sehat.

"Sesehat-sehatnya orang yang ditahan, pasti jiwanya gak sehat," kata Karen.

3. Jaksa menuntut Karen 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Jelang Sidang Putusan, Eks Dirut Pertamina Serahkan Nasib ke TuhanIDN Times/ Helmi Shemi

Di dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Karen 15 tahun bui dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini Karen telah korupsi ketika PT Pertamina mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy yang berlokasi di Australia.

Namun, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Karen membantah proses akuisisi itu menguntungkan dirinya sendiri seperti yang dituding oleh jaksa.

"Akuisisi ini tidak dimaksudkan untuk memperkaya diri sendiri ataupun perusahaan lain," ujar Karen dalam sidang ketika itu.

Baca Juga: Dari ITB ke Pertamina, Ini Sepak Terjang Karen Agustiawan

4. Karen sempat berharap agar majelis hakim membebaskan dirinya

Jelang Sidang Putusan, Eks Dirut Pertamina Serahkan Nasib ke TuhanANTARA FOTO

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Karen sempat mengurai harapan agar memutusnya tak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan oleh majelis hakim. Ia meyakini kasusnya lemah dan terkesan dipaksakan. Apalagi menurutnya, di dalam fakta persidangan, terungkap tidak ada alasan untuk mempidananya.

"Saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia (hakim) tahu bahwa mengacu kepada fakta di persidangan, saya tidak bersalah. Saya mohon keberanian yang mulia untuk mengambil putusan tersebut (menyatakannya tak bersalah)," kata dia dalam persidangan pada (29/5).

Baca Juga: Eks Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya