Jenderal Andika Minta Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Diusut Tuntas

Seorang Brigjen TNI AD jadi tersangka korupsi

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013 hingga 2020 segera diusut tuntas. Menurut Andika, penyalahgunaan dana TWP AD itu telah merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar.

Berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp127,736 miliar akibat praktik rasuah tersebut. 

"Saya ingin terus cepat, tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi, jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti," ungkap Andika seperti dikutip dari akun YouTube pribadinya, Senin (17/1/2022). 

Di dalam video tersebut, Andika terlihat menerima audiensi dari Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung, Laksamana Muda TNI Anwar Saadi. Ia terlihat didampingi pegawai Kejagung membahas dugaan pidana korupsi tersebut. 

"Ini kerugian yang luar biasa dan itu tidak boleh terjadi lagi. Ini sebagai pembelajaran juga sebenarnya," kata Andika. 

Ia menegaskan supremasi hukum harus ditegakan di Indonesia. Artinya siapa pun pelakunya, bila terbukti bersalah, maka harus dihukum sesuai aturan. 

Andika juga menyampaikan tuntutan yang diberikan dalam perkara tersebut sudah bagus dan dapat dipertanggungjawabkan. "Kalau saya lihat berkas tuntutannya, kelihatannya sudah bagus. Kita benar-benar harus akuntabel karena bagaimana institusi TNI mau dipercaya bila kita sendiri tidak akuntabel," ujarnya. 

Lalu, apakah sudah ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah tersebut? 

1. Seorang jenderal bintang satu jadi tersangka kasus korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI AD

Jenderal Andika Minta Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Diusut TuntasKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (tengah) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sebelumnya, pada 10 Desember 2021, Kejagung mengumumkan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi tabungan wajib perumahan TNI AD. Salah satunya merupakan jenderal bintang satu, yakni Brigadir Jenderal YAK. Sedangkan, tersangka lainnya merupakan warga sipil, yaitu Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP.

"Tim penyidik koneksitas yang terdiri dari jaksa penyidik pada Jampidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada media pada akhir tahun 2021 di kantornya.

Leonard menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan penempatan dana TWP AD yang tidak sesuai ketentuan. Kemudian, terdapat juga penempatan investasi dari dana tersebut yang dikelola tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, penempatan dana TWP AD yang tak sesuai dengan ketentuan itu dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. "Dikatakan kerugian keuangan negara karena sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet dari gaji prajurit sebelum diserahkan ke mereka," katanya. 

Ia menambahkan negara dirugikan karena dana tersebut belakangan disalahgunakan. Alhasil, negara berkewajiban untuk mengembalikannya. Berdasarkan penghitungan BPKP, negara telah dirugikan senilai Rp127,73 miliar. 

Baca Juga: PKS Minta Andika Tak Terseret Politik Pilpres 2024 Usai Jadi Panglima TNI

2. Brigjen TNI YAK telah ditahan sejak 22 Juli 2021

Jenderal Andika Minta Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Diusut Tuntasilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Leonard mengatakan tersangka Brigjen TNI YAK telah ditahan Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021. Sedangkan, tersangka NPP ditahan di rumah tahanan Kejagung cabang Salemba sejak 10 Desember 2021. 

Ia menjelaskan Brigjen YAK diduga telah mengeluarkan uang milik TWP AD ke rekening pribadinya sebesar Rp127,73 miliar. Dana itu kemudian malah diserahkan ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi," kata Leonard. 

3. Bila terbukti bersalah, Brigjen TNI YAK terancam bui maksimal 20 tahun

Jenderal Andika Minta Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Diusut TuntasIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Kejagung menjerat Brigjen YAK dan NPP dengan pasal berlapis. Rinciannya yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi.

Bila merujuk ke pasal itu, maka Brigjen YAK dan NPP terancam bui maksimal 20 tahun. Keduanya juga bisa dikenai denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: KSAL Yudo: TNI AL Tetap Loyal dan Dukung Andika Perkasa Jadi Panglima

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya