Jenderal Andika Tunjuk Marsma Wahyu Hidayat Jadi Danpaspampres Baru

Mayjen TNI Tri Budi beralih jadi Pangdam VI/Mulawarman

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan mutasi besar-besaran di tingkat perwira tinggi di tiga matra. Ia menunjuk Marsekal Pertama Wahyu Hidayat Sudjatmiko menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).

Marsma Wahyu bukanlah orang baru di lingkungan Paspampres. Sebab, dulu ia menjabat Wakil Danpaspampres. Wahyu sebelumnya merupakan bagian dari pasukan elite Kopasgat TNI Angkatan Udara. 

Mutasi itu tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 6 Kep/558/VI/2022 pada 27 Juni 2022 mengenai Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Lalu, apa tugas baru Mayor Jenderal TNI Tri Budi Utomo yang hingga kini masih mengawal Presiden Joko "Jokowi" Widodo menjalankan misi khusus ke Kiev dan Moskow?

1. Mayjen TNI Tri Budi Utomo bakal menempati posisi baru sebagai Panglima Kodam VI/Mulawarman, mengamankan IKN

Jenderal Andika Tunjuk Marsma Wahyu Hidayat Jadi Danpaspampres BaruBrigjen TNI Tri Budi Utomo (kanan) saat masih berpangkat kolonel dan ditunjuk sebagai Dangrup A Paspampres pada 2019. (Dokumentasi Puspen TNI)

Dalam surat keputusan itu, turut diketahui mantan Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo mendapat tugas baru sebagai Panglima Kodam VI/Mulawarman.

Di posisinya yang baru nanti, Mayjen Tri bakal bertugas menjaga keamanan di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan. Artinya, Mayjen Tri juga bertanggung jawab terhadap keamanan di lokasi IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). 

Sedangkan, mantan Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Teguh Pujo Rumekso akan menjabat sebagai Sekretaris Menko Polhukam. 

Baca Juga: Dilantik Panglima TNI, Brigjen Tri Budi Resmi Jabat Danpaspampres

2. Panglima TNI tunjuk Brigjen Oni Junianto sebagai Wakil Danpaspampres

Jenderal Andika Tunjuk Marsma Wahyu Hidayat Jadi Danpaspampres BaruPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selain itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga menunjuk Brigjen TNI Oni Junianto sebagai Wakil Komandan Paspampres. Sebelumnya, Brigjen Oni menjabat sebagai Komandan Detasemen Markas (Dandenma) Mabes TNI. Ia mulai menempati posisi itu sejak 25 Februari 2021. 

Sementara, lantaran ditunjuk menjadi Danpaspampres, Marsma TNI Wahyu bakal mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, yakni menjadi Marsekal Muda TNI.

3. Paspampres terbagi jadi empat grup utama A-D

Jenderal Andika Tunjuk Marsma Wahyu Hidayat Jadi Danpaspampres BaruIlustrasi Personel Pasukan Pengamanan Presiden. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sebagai informasi, terbentuknya Paspampres bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia serta kelahiran TNI dan Polri. Merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013, Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dan tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI. Mereka menjadi perisai hidup presiden dan keluarganya. 

Paspampres terbagi atas tiga kelompok yang terdiri dari Grup A, B, dan C. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga. Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga, dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Pada tugasnya, terdapat juga Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Pengamanan terhadap mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga, diawali saat lengsernya Presiden Soeharto pada 1998. Saat itu, Menhankam Pangab Jenderal TNI Wiranto pernah berpidato TNI akan menjaga, melindungi, dan mengamankan mantan Presiden Soeharto beserta keluarganya.

Alhasil, pembentukan Paspampres bagi mantan presiden divalidasi dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013. Peraturan ini di antaranya berisi adanya organisasi Grup D yang bertugas mengamankan mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarga, serta Detasemen Latihan Paspampres.

Validasi organisasi Paspampres kemudian membentuk Grup D Paspampres dan Detasemen latihan. TNI memutuskan tidak menambah jumlah personel. Alih-alih, komposisi jumlah personel ditata kembali secara proporsional atau regrouping. 

Baca Juga: Seru-seruan Raffi Ahmad hingga Parto Lomba Tembak Bareng Paspampres

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya