Jhonni Allen dan Darmizal Masuk Daftar yang Digugat Demokrat Kubu AHY

Jhonni Allen dan Darmizal juga laporkan AHY ke PN Jakpus

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas gugatan dari Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (12/3/2021). Melalui tim kuasa hukumnya, AHY menggugat 10 orang yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021. 

Anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto hanya bersedia menyebut dua dari 10 nama yang ada di dalam gugatan. Mereka yakni mantan anggota Komisi VII, Jhonni Allen Marbun dan eks pendiri Partai Demokrat, Darmizal MS. 

"Kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat pagi. 

Namun, di dalam gugatan itu diduga ada pula eks Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie dan senior Demokrat Max Sopacua. Sebab, dua nama tersebut ikut terlihat hadir di KLB Sumut. Marzuki bahkan ikut terpilih jadi Ketua Dewan Pembina PD kubu Moeldoko.

Ketika dikonfirmasi kepada anggota tim kuasa hukum PD kubu AHY lainnya, Donald Fariz, ia enggan memberi pernyataan. Donald meminta agar media merujuk ke pernyataan Bambang di pengadilan pagi tadi. 

Lalu, kapan persidangan gugatan PD kubu AHY akan digelar perdana?

1. PN Jakarta Pusat belum tentukan Ketua Majelis Hakim yang pimpin sidang

Jhonni Allen dan Darmizal Masuk Daftar yang Digugat Demokrat Kubu AHYBambang Widjojanto (tengah) ditunjuk jadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY (ANTARA FOTO/Genta Tenri Mawangi)

Bambang menjelaskan laporan gugatan perdata Demokrat kubu AHY tercatat dengan nomor registrasi 172/pdt.sus-parpol/2021pnjakartapusat. Ketika dicek ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan itu belum tercatat. 

Menurut Bambang, gugatan tersebut belum dicatat lantaran PN Jakpus harus menetapkan lebih dulu majelis hakimnya. 

"(Perkara) I72 baru didaftarkan tadi jam 10.30 WIB. Jadi, oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat akan ditetapkan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut," kata Bambang seperti dikutip dari kantor berita ANTARA hari ini. 

Saat ditanya apakah nama Moeldoko termasuk ke dalam daftar yang digugat ke PN Jakpus, Bambang memilih bungkam. Ia hanya menyebut nama-nama yang digugat pihaknya adalah orang-orang yang aktif menyelenggarakan KLB di Sumut. 

"Yang pasti Jhonni Allen dan Darmizal, yang lain-lain kami sebut kemudian," tutur pria yang akrab disapa BW itu. 

Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukumnya

2. AHY sudah lebih dulu digugat ke PN Jakpus oleh Jhoni Allen dan Marzuki Alie

Jhonni Allen dan Darmizal Masuk Daftar yang Digugat Demokrat Kubu AHYKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Sebelumnya, pihak Jhonni Allen dan Marzuki sudah lebih dulu menggugat AHY secara perdata ke PN Jakpus. Jhonni memasukan gugatan pada 2 Maret 2021. Mantan anggota DPR itu menggugat tiga orang yaitu AHY, Hinca Pandjaitan, dan Teuku Riefky Harsya. 

Di dalam petitum gugatannya, Jhonni meminta kepada majelis hakim agar membatalkan atau menyatakan secara tidak sah putusan DPP Partai Demokrat yang memberhentikannya. 

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 Tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakpus. 

Sedangkan, gugatan kedua dilayangkan Marzuki Alie dan lima eks kader Demokrat lainnya. Mereka adalah Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Berdasarkan data di SIPP, gugatan Marzuki Alie dkk dimasukan pada Senin, 8 Maret 2021. 

Gugatan juga dilayangkan kepada AHY, Hinca, dan Riefky. Serupa dengan gugatan Jhonni, Marzuki Alie dkk meminta agar majelis hakim membatalkan putusan DPP yang memecat mereka berenam.

"Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat (Tergugat III)," demikian isi petitum di SIPP. 

Di dalam situs tersebut, tertulis sidang perdana dengan penggugat Marzuki dan Jhonni sama-sama digelar pada 17 Maret 2021. Namun, berbeda waktu. Sidang perdana Marzuki dimulai pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang Jhonni akan digelar pukul 11.00 WIB. 

Jhonni Allen dan Darmizal Masuk Daftar yang Digugat Demokrat Kubu AHYIsi gugatan hukum kepada AHY dan DPP Partai Demokrat (Tangkapan layar situs SIPP Pengadilan Negeri Jakpus)

3. AHY telah datangi kantor Kemenkumham dan minta agar tak akui Demokrat kubu Moeldoko

Jhonni Allen dan Darmizal Masuk Daftar yang Digugat Demokrat Kubu AHYinstagram.com/agusyudhoyono

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat AHY mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 8 Maret 2021.

Dari pantauan IDN Times, rombongan Demokrat kubu AHY membawa lima kontainer plastik dan 10 berkas berisi surat kronologis, pernyataan dari Majelis Tinggi Partai, dan bukti-bukti terkait penyelenggaraan KLB di Deli Serdang, Sumut. AHY juga meminta agar Kemenkumham tak mengakui KLB yang digelar pada 5 Maret 2021. 

Kepada media, AHY mengatakan, KLB di Sumut inkonstitusional dan abal-abal. "Kami yakin (KLB Sumut abal-abal) karena buktinya lengkap, kami sudah siapkan berkasnya lengkap," ujar AHY pada 8 Maret 2021. 

Selain itu, putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu juga menyampaikan, KLB Demokrat Deli Serdang tidak memperoleh restu dari Ketua Majelis Tinggi Partai, yang saat ini dijabat SBY. 

"Jadi semua itu menggugurkan semua klaim, hasil, dan produk yang mereka hasilkan," tutur AHY. 

Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo R. Muzhar mengatakan, pihaknya akan menelaah dokumen-dokumen yang telah dibawa AHY.

"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak AHY, kami akan catat dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen tersebut," ujar Cahyo kepada media.

Baca Juga: Imbas KLB, Kubu Moeldoko Sebut AHY Pecat 200 Ketua DPC Partai Demokrat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya