Jokowi Absen di Puncak Peringatan Hari Antikorupsi 2019 di KPK

Kehadiran Jokowi diwakilkan oleh Wapres Ma'ruf Amin

Jakarta, IDN Times - Puncak peringatan Hari Antikorupsi 2019 sedunia di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (9/12) dibuka oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan bukan Presiden Joko "Jokowi" Widodo seperti yang diharapkan. Jokowi memilih hadir di acara peringatan antikorupsi di SMK 57 dengan tema #PrestasiTanpaKorupsi. 

Informasi mengenai KPK mengundang Presiden Jokowi disampaikan oleh Ketua Komisi Antirasuah Agus Rahardjo ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (6/12). 

"Kami mengundang Beliau, kalau tidak salah jawabannya akan ada pada waktu dekat. Yang jelas kehadiran Beliau sangat kami harapkan," kata Agus pada pekan lalu di gedung Merah Putih KPK. 

Namun yang diharapkan tak datang. Ma'ruf justru diutus untuk mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Ma'ruf tiba di gedung KPK sekitar pukul 09:07 WIB. Begitu tiba, ia langsung disambut oleh Agus di lobi gedung komisi antirasuah. Uniknya, para tamu yang diundang ternyata tidak hanya para pejabat tinggi, namun ada juga pimpinan baru KPK yang akan dilantik pada (21/12), termasuk Komjen (Pol) Firli Bahuri. 

Hal ini menarik, karena Firli sempat ditolak oleh ribuan pegawai komisi antirasuah menjadi calon pimpinan KPK karena telah melakukan pelanggaran kode etik ketika duduk sebagai Deputi Penindakan. 

Lalu, pesan apa saja yang disampaikan oleh para tokoh yang hadir dalam Hari Antikorupsi Sedunia ketika mereka tiba di gedung KPK?

1. Ma'ruf meneruskan pesan presiden agar pencegahan korupsi diprioritaskan di sektor perizinan

Jokowi Absen di Puncak Peringatan Hari Antikorupsi 2019 di KPKWapres Ma'ruf Amin disambut Gubernur DIY Sultan HB X saat jenguk Waketum MUI di RS PKU Yogyakarta/Foto:Humas Pemda DIY

Di dalam pidatonya di Hakordia di KPK, Ma'ruf meneruskan pesan presiden agar aksi pencegahan korupsi difokuskan ke sektor perizinan dan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat. 

"Contohnya pelayanan administrasi pertanahan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan. Pemerintah secara konsisten akan terus melakukan langkah-langkah perbaikan regulasi dan tata kelola kelembagaan," kata Ma'ruf pada pagi tadi. 

Ia juga menyebut presiden memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi. Hal tersebut dilakukan dengan cara mewanti-wanti para pembantunya agar tidak berbuat korup. Bahkan, presiden secara spesifik meminta agar menteri menciptakan sistem untuk menutup peluang korupsi. 

Baca Juga: Memperingati Hari Antikorupsi di Tengah Duka KPK Dilemahkan

2. Presiden juga mengharapkan agar KPK bisa meningkatkan kerjasama multilateral dengan lembaga antirasuah dari negara lain

Jokowi Absen di Puncak Peringatan Hari Antikorupsi 2019 di KPKWakil Presiden RI Ma'aruf Amin tiba di Launching Survei “Refleksi 20 Tahun Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia” di Kantor Komnas HAM. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pesan lain yang dibawa oleh Ma'ruf dari presiden yakni agar KPK menjalin hubungan yang erat dengan lembaga pemberantas rasuah dari negara lain. Sebab, korupsi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa dan melewati batas negara. Uang hasil perbuatan korupsi dan koruptor tidak lagi mengenal batas negara. 

"Kerja sama ini tidak hanya untuk menangani kasus, akan tetapi menjadi media tukar pengalaman dan pendidikan, serta peningkatan kualitas SDM," kata Ma'ruf lagi. 

3. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sempat berharap Presiden bawa Perppu di Harkodia namun pupus

Jokowi Absen di Puncak Peringatan Hari Antikorupsi 2019 di KPK(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sempat berharap presiden datang ke KPK dan membawa Perppu untuk membatalkan undang-undang nomor 19 tahun 2019. 

"Saya masih berharap saat hari Antikorupsi tanggal 9 Desember Presiden Jokowi yang rencana datang ke KPK sudi kiranya apalah kiranya pada acara itu datang membawa Perppu KPK," ujar Saut kepada media pada (28/11). 

Walaupun pada kenyataannya, Jokowi tak hadir. Sementara, Saut dan dua pimpinan KPK aktif lainnya masih harus berjibaku melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka melakukan JR mengenai cara pembuatan undang-undang tersebut yang dinilai cacat secara hukum. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Begini Reaksi Kemarahan Pimpinan KPK saat DPR Revisi UU KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya