Jokowi Apresiasi MPR atas Penyusunan PPHN yang Jamin Kelanjutan IKN

Bamsoet klaim PPHN tak berdampak ke amandemen UUD 1945

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo di dalam pidato tahunan di MPR mengucapkan terima kasih ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam mendorong pengalaman Pancasila, mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). MPR, kata Jokowi, dinilai juga berhasil menggagas kerja sama internasional dalam mengatasi permasalahan global.

"Saya menghargai betul upaya MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum PPHN," ungkap Jokowi di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, (16/8/2022) dan dikutip dari YouTube IDN Times.

Sebelumnya, ketika menyampaikan pidato lebih awal, Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyebut pihaknya bakal menggodok PPHN tanpa perlu melakukan amandemen terhadap UUD 1945. "Badan Pengkajian MPR merekomendasikan untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan UUD 1945," ungkap Bamsoet.

Ia mengatakan pengkajian PPHN telah dirampungkan dan didasarkan pada aspirasi masyarakat daerah yang disampaikan kepada pimpinan MPR pada 7 Juli 2022. Selain itu, hasil kajiannya juga telah dilaporkan di dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi serta kelompok DPR pada 25 Juli 2022 lalu.

Dalam rapat gabungan pimpinan MPR itu, Bamsoet mengatakan secara aklamasi rapat itu menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN yang dihasilkan oleh Badan Pengkajian MPR RI. Selanjutnya, MPR bakal menggelar sidang paripurna pada September 2022 dengan agenda pembentukan panitia ad Hoc MPR.

"Pada awal September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan sidang paripurna dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada fraksi dan kelompok DPD untuk menyampaikan pandangan umumnya," tutur dia.

Sementara, ketika memberikan keterangan pers pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu, salah satu alasan MPR membutuhkan PPHN demi menjamin keberlangsungan proyek IKN. Pemindahan ibu kota diperkirakan membutuhkan waktu 15-20 tahun. Itu artinya, melewati sekitar 5 periode kepemimpinan presiden.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau effort yang sudah dikeluarkan besar-besaran, mulai tahun ini dengan sebagian anggaran yang diambil dari APBN, di mana pihak swasta membutuhkan kepastian daripada investasinya. Kalau hanya memakai undang-undang itu rentan dibatalkan atau tidak diteruskan," kata Bamsoet.

Baca Juga: Bamsoet Umumkan PPHN Bakal Dibahas September 2022

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya