Jokowi Bentuk Tim untuk Atasi Konflik Agraria, Airlangga Ketuanya

Tim koordinasi bekerja hingga 31 Desember 2024

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membentuk tim koordinasi penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin konsesi, hak atas tanah dan atau hak pengelolaan. Hal itu tertuang di dalam Perpres nomor 127 tahun 2022 yang diteken pada 31 Oktober 2022 lalu. 

Di dalam Perpres tersebut, tim koordinasi itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang kini dijabat oleh Airlangga Hartarto. Sementara, Wakil Ketua I dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Wakil Ketua II diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. 

Perpres itu juga menjabarkan tugas dari tim tersebut. Pertama, menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian, kedua, memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Ketiga, memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian. 

Tim ini dibentuk karena banyaknya permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan konflik agraria. Dikutip dari kantor berita ANTARA, konflik agraria itu dianggap dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan pemerataan ekonomi di Indonesia.

Di dalam Perpres itu, tim diminta untuk melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelesaian ketidaksesuaian. Hal tersebut tertuang di pasal 3. Dimulai dari pengumpulan data pembentuk PITTI (Peta Indikatif Tumpang Tindih antar Informasi Geospatial Tematik) hingga pelaporan penyelesaian ketidaksesuaian. 

Kemudian, di pasal 5 tertulis apa yang harus diidentifikasi untuk menentukan apakah area itu sesuai atau tidak. "Pertama, mencakup ketidaksesuaian batas daerah, kedua, ketidaksesuaian rencana tata ruang wilayah provinsi, tata ruang wilayah kabupatan atau kota, kawasan hutan, izin, konsesi, ketiga, ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan, dan atau perizinan, keempat, ketidaksesuaian antara rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategi nasional tertentu hingga rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut," demikian isi pasal 5 ayat 2 di Perpres tersebut.

Lalu, apa produk akhir yang dihasilkan oleh tim koordinasi agar tata ruang wilayah tidak tumpang tindih?

Baca Juga: Menteri Agraria Ungkap Ada Bandar Mafia Tanah, Akan Disikat Habis 

1. Tim koordinasi harus membuat rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian

Jokowi Bentuk Tim untuk Atasi Konflik Agraria, Airlangga KetuanyaMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lebih lanjut, di Perpres tersebut, tertulis bahwa produk akhir yang harus dibuat oleh tim koordinasi adalah rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian. Di dalam pasal 8 ayat (2) tertulis rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian disusun dan disepakati oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian ketidaksesuaian. 

Lalu, di pasal 8 ayat (5) tertulis ketidaksesuaian yang disebutkan di dalam rencana aksi harus memuat:

  1. jenis atau tipologi ketidaksesuaian
  2. kegiatan penyelesaian ketidaksesuaian
  3. rekomendasi penyelesaian ketidaksesuaian
  4. jangka waktu penyelesaian ketidaksesuaian
  5. keluaran dan tindak lanjut penyelesaian ketidaksesuaian termasuk penetapan penyelesaian ketidaksesuaian dan 
  6. penanggung jawab penyelesaian ketidaksesuaian

Sementara, di pasal 8 ayat (8) tertulis, rencana aksi harus rampung disusun dalam kurun waktu 10 hari. 

Baca Juga: Konflik Tanah di Makassar, Warga Tuntut Ratusan Miliar ke Pertamina

2. Airlangga menargetkan kebijakan satu peta rampung pada 2023

Jokowi Bentuk Tim untuk Atasi Konflik Agraria, Airlangga KetuanyaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Ngobrol Seru IDN Times. (IDN Times/Fauzan dan Athif Aiman)

Sementara, Airlangga pernah mengatakan bahwa penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang dapat menggunakan Kebijakan Satu Peta (KSP). "Kebijakan Satu Peta adalah program yang bertujuan menciptakan satu standar referensi sebagai basis tata geo-portal untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan nasional," ungkap Airlangga pada 4 Oktober 2022 lalu dan dikutip dari kantor berita ANTARA

Ia juga pernah menyebut bahwa KSP dapat dimanfaatkan sebagai acuan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam tata ruang di darat, laut, dalam bumi dan udara. Airlangga menargetkan KSP akan rampung pada 2023. 

Kebijakan tersebut, kata Airlangga, dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja, yaitu aplikasi online single submission (OSS). Selain itu, terdapat konsolidasi data untuk penyesuaian tumpang tindih pemanfaatan termasuk untuk beberapa sektor, seperti sektor kelapa sawit.

3. Kemenko Perekonomian telah menetapkan 4 peta indikatif tumpang tindih (PITI)

Jokowi Bentuk Tim untuk Atasi Konflik Agraria, Airlangga KetuanyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Airlangga memaparkan dalam aplikasi OSS, telah terbentuk 92 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), 59 di antaranya merupakan lokasi tujuan investasi, serta 77 persen dari permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah diterbitkan.

Dia menambahkan, pihaknya telah menetapkan 4 Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITI) yaitu PITI terkait batas daerah tata ruang dan kawasan hutan di 34 provinsi, PITI ketidaksesuaian tentang keinginan pertambangan di kawasan hutan, PITI hak guna usaha dan tutupan kelapa sawit dalam kawasan hutan, dan PITI ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Provinsi Kalimantan Tengah.

"Tentunya ini akan melibatkan berbagai K/L termasuk KLHK. Saya berharap apa yang telah dilaksanakan dan mengapresiasi kepada Kepala Badan informasi geospasial telah menyelesaikan 97 persen dari 185 tematik," kata Airlangga pada 4 Oktober 2022 lalu di Jakarta.

Baca Juga: Perlindungan Warga IKN dari Mafia Tanah dengan Penerapan Land Freezing

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya